MoU BPKP Kejaksaan

Mei 2, 2009

Beranda Publik No 14 Tahun VII Rabu 4 Maret  2009

Oleh Fachrul Rasyid HF

Mungkin sudah banyak yang lupa. Sebuah memori of understanding (MoU) atau nota kesepahaman diteken Kepala Kejaksaan Agung RI, Hendarman Supandji, Kapolri Jendral Polisi Drs. Sutanto dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi 28 September 2007 silam. Yaitu tentang kerjasama penanganan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan negara dan dana nonbudgeter.yang berindikasi tindak pidana korupsi.

Kesepakatan serupa kemudian dilanjutkan di tingkat Kajati, Kapolda dan Kepala Perwakilan BPKP provinsi diikuti Kejari dan Kapolres seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Di Sumatera Barat dilaksanakan di Gedung Rangkayo Basa, Padang,6 Agustus 2008.

Meski MoU ini tak berkekuatan hukum mengikat namun langkah itu jelas merupakan upaya menegakkan hukum secara benar sesuai proses/ tahapan penyelidikan dan penyidikan yang diatur UU No.8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana berserta PP No.27/2001 Tentang Pelaksanaan KUHAP, sehingga UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi bisa diterapkan secara profesional dan proporsional.

Jika BPKP perlu dilibatkan dalam pengusutan pra penyelidikan/ penyidakan tentulah dengan kesadaran bahwa BPKP adalah lembaga komptensional dan profesional dibidang admintrasi keuangan negara. Sementara kejaksaan dan kepolisian, dengan backraoud pendidikan dan pekerjaan, lebih profesional di bidang tindak pidana umum.

Dengan demikian penanganan tindak pidana korupsi tidak lagi spekulatif yang bisa berimplikasi terjadinya pelanggaran HAM, hak-hak keperdataan dan perampasan kemerdekaan seseorang. Sebab, pasal 95 dan 96 KUHAP, meski jarang diterapkan, mengancamkan ganti rugi bagi orang yang salah diperiksa, ditahan atau dihukum.Pertama, setiap penyelidikan, apalagi, penyidikan tindak pidana korupsi terlebih dahulu didiagnosis oleh BPKP untuk memastikan penyimpangan sehingga tak ada lagi orang yang dipanggil/ diperiksa atau ditahan atau diekspose di media massa oleh kejaksaan/ kepolisian sebelum diklarkan BPKP. Singkat kata tidak ada lagi terduga yang dipanggil diperiksa dan ditahan baru kemudian dilakukan penyelidikan, atau penyidikan.

Kedua, masyarakat atau apara pemerintahan sendiri bisa meminta BPKP mengaudit sesuatu yang didugakan korupsi sebagai rujukan yang sama dan bersama. Dengan demikian, masyarakat punya kekuatan hukum dan kekuatan moral menghadapi tuduhan dugaan krouspi tersebut.

Amanat itu jelas terbaca dari pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji usai meneken MoU tersebut. Katanya, nota kesepahaman ini merupakan kesepakatan bersama dalam menyamakan persepsi terhadap kerugian negara, apakah akibat perbuatan melawan hukum atau tidak. Kapolri Jenderal Sutanto lebih tegas. “Mekanisme hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran sudah banyak namun perlu ada mekanisme kerja sama dan koordinasi yang lebih baik disertai pengawasan yang baik agar tidak lagi terjadi pelanggaran hukum,” katanya..

Karena itulah Kepala BPKP Didi Widayadi, berkesimpulan. Katanya,  BPKP berperan sebagai clearing house dalam memberikan justifikasi berdasarkan kompetensi profesionalitas, apakah kasus ini kerugian negara pidana atau non pidana sebelum dilakukan penyidikan tinak pidana korupsi. “Bisa jadi ada kerugian negara tapi tidak ada indikasi melawan hukum, mark up dan fiktif, maka bisa jadi hanya kesalahan manajemen atau salah urus. Jadi, belum tentu semuanya korupsi,” ujarnya.

Tapi di Sumatera Barat, MoU itu tampaknya belum berjalan sebagaimana mestinya. Buktinya, Kajari Bukittinggi, setelah menahan enam tersangka dugaan korupsi pembelian tanah gedung DPRD, sekitar tiga bulan kemudian mengeluarkan pernyataan. Bahwa untuk memastikaan kerugian negara kejaksaan meminta audit BPKP (Haluan 23/07/08).  Kini kabarnya audit itu sudah diperoleh dan pekraranya sedang berjalan di pengadilan setempat.

Kajari Sawahlunto dalam kasus dugaan korupsi oleh Kepala Dinas PU setempat. Katanya, pihaknya telah menetapkan pejabat tersebut, pimpinan proyek dan kontraktor sebagai tersangka. Namun untuk memastikan kerugian negara masih ditunggu audit BPKP. (Pos Mtero Padang, 30/03/08). Pada 8 September 2008 terdakwa dibebaskan hakim. (Pos Metro 09/09/08)

Kajari Lubuk Sikaping dalam kasus dugaan korupsi di sekretariat  DPRD Pasaman Barat. Meski  menahan seorang tersangka dan menghitung kerugian negara Rp 800 juta, namun untuk memastikan kerugian negara Kajari masih menunggu audit BPKP. (Pos Metro 30/05/08)

Sebaliknya, banyak kasus yang yang tergolong korupsi namun tak ditangani, mungkin karena belum diaudit BPKP. Artinya,  BPKP sebagai clearing house belum efektif dilaksanakan. Anehnya, baik ketiga instansi maupun praktisi dan pengamat hukum di daerah ini tak memberikan responnya. Dan, tentu, harapan Wakil Presiden Jusuf Kalla, bahwa adanya MoU itu bisa memberikan kepastian hukum pada pejabat daerah, mana yang korupsi dan mana yang kebijakan, sehingga bisa aman bekerja, masih akan jauh panggang dari api.(*)


Sikap Mahasiswa Pada Pelimu 2009

Mei 2, 2009

Beranda Publik No 15 Tahun VII Rabu 12 Maret 2009

Oleh H. Fachrul Rasyid HF

 

Himbauan Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi saat menerima kunjungan audiensi pengurus KAMMI Sumbar Rabu, 4 Maret lalu, tampaknya pantas dicerna oleh mahasiswa itu sendiri. Menurut Gubernur, mahasiswa adalah calon intelektual yang mestinya bersih dari kepentingan politik partai politik. Berpikir jernih dan berjuang mendahulukan kepentingan bangsa dan negara serta berpihak kepada rakyat. Mahasiswa perlu melihat persoalan lebih komperhensif, mengkaji dan menganalisa bagaimana negara ini sedang berproses menuju perubahan yang lebih baik.

 

Sikap itu, kata Gubernur, perlu ditanamkan sejak dini. Sebab, jika kelak menjadi pemimpin tidak mempergunakan kekuasaan untuk kepuasan pribadi atau kelompok. Mestinya, pemimpin yang pernah jadi mahasiswa terus berpikir untuk kesejahteraan bangsa dan negara sesuai dengan tugas intelektual yang berpikiran maju, demokratis dan bermartabat.

 

Saya melihat bahwa substansi himbauan gubernur kepada mahasiswa itu instinya adalah pada sikap rational, jernih (objektif) dan arif membaca perkembangan bangsa dan negara, sesuai dengan sikap seorang kademis dan intlektual. Maka, pertanyaanya adalah bagaimana sikap mahasiswa melihat dan memilih partai dan caleg pada pemilu 9  April mendatang?

 

Sebagai mahasiswa tentulah produk pemilu tahun 1999 dan 2004 lalu atau sepuluh tahun sejak berlakunya UU No. 22 Tahun 1999 kemudian diganti UU No.32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah layak jadi objek studi/kajian politik untuk menentukan sikap politik oleh mahasiswa.

 

Sebagaimana diketahui misi utama UU No.32 Tahun 2004 tersebut adalah merealisasikan demokrasi sampai ke daerah dan untuk peningkatan (percepatan) kesejahteraan rakyat.

Kesejahteraan rakyat itu ditandai pelayanan pemerintahan yang efektif dan efisien, pemerataan ekonomi dan peningkatan pendapatan rakyat, terbukanya lapangan kerja dan jaminan sosial, meningkatnya kesehatan dan pelayanan kesehatan rakyat, meningkatnya fasilitas dan kesempatan berpendidikan, meningkatnya keamanan dan perlindungan hukum rakyat dan seterusnya.

 

Maka perebutan kekuasaan oleh partai-partai politik dalam pemilu, baik di tingkat nasional apalagi di daerah, seharusnya adalah berebut meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, sadar atau tidak, aktivis partai selalu “menjual” visi dan misinya tentang peningkatan kesejahteraaan rakyat tiap kali kampanye pemilu. Visi dan misi itulah yang dipertimbangkan rakyat untuk “membeli” atau memilih calon anggota legislatif partai yang bersangkutan.

 

Ketika kemudian sebuah partai keluar sebagai pemenang pemilu dan berhasil meraih sejumlah kursi di parlemen/ DPRD, sehingga menduduki kursi ketua atau wakil ketua DPRD, bahkan berhasil mendudukkan kader partainya di kursi kepala daerah/wakil kepala daerah, harapan utama dari rakyat adalah bagaimana visi dan misi “jualan” partai tadi direalisasikan secara konkret melalui penyusunan APBD dan kebijakan kepala daerah sebagai upaya peningkatan kesejahateraan tersebut.

 

Realisasi visi dan misi itu harus pula bersifat kelanjutan dan pengembangan program dan kebijakan yang telah dirintis oleh kepala daerah sebelumnya sesesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian rakyat tidak terombang ambing dan mengalami kerugian oleh kebijakan yang bergonta ganti setiap kali pergantian kepala daerah. Dengan prnisp pembangunan berkelanjutan itu  rakyat pun  bisa melanjutkan rencana hidup, mengembangkan investasi dan usahanya sehingga mampu menumbuhkan gairah kerja, motivasi usaha yang pada akhirnya akan berujung pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

 

Tapi mengapa setelah 10 tahun otonomi daerah dan sudah dua kali pemilu, di beberapa daerah sebuah partai mendominasi kursi DPRD juga berhasil menduduki kursi kepala daerah dan wakil kepala daerah, peningkatan kesejahteraan rakyat yang menjadi misi partai tersebut tak kunjung jadi kenyataan. Bahkan sebaliknya, daerah tersebut menjadi daerah dengan persentase penduduk miskinnya lebih besar dari daerah lain?

 

Kenyataan itu, seperti dihimbaukan Gubernur Gamawan bisa dijadikan bukti bahwa partai hanya merebut kekuasaan untuk kesejahteraan/ kekuasaan partai dan belum berorentasi pada kepentingan rakyat. Di saat seperti itu partai, apapun nama dan ideologinya, hanya menjadikan daerah dan segala potensinya jadi ladang kekayaan dan kekuasaan. Itu sebabnya, makin besar PAD sebuah daerah makin besar investasi partai calon kepala daerah untuk merebut kekuasaan.

 

Kenyataan itu bisa dilihat mahasiswa di daerah ini. Partai apa yang memenangkan pemilu 2004 di daerah itu bisa dilihat siapa ketua/wakil ketua DPRD-nya dan berapa jumlah kursi partai itu di DPRD tersebut. Lalu, dari partai mana kepala daerah dan wakil kepala daerahnya. Kemudian nilai sendiri, apakah pembangunan di daerah itu lebih baik atau tidak. Apakah perekonomian dan kesejahteraan rakyat meningkat atau malah sebaliknya.

 

Jika pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat dianggap buruk, berarti secara politik dan ketatanegaraan partai pemenang pemilu gagal melaksakan misinya di daerah itu. Dan logikanya, kenyataan itu menjadi pertimbangan rakyat untuk tidak lagi memilih partai dan caleg partai tersebut pada pemilu 9 April yang akan datang. (*)


Giliran Demokrat di Padang

Mei 2, 2009

Refleksi Haluan 15 April 2009 

Oleh Fachrul Rasyid HF

 

Partai Demokrat yang menjadi partai alatrenatif pada pemilu tahun 2004 tampaknya masih berlanjut pada pemilu 2009 ini. Pada pemilu 5 April 2004 Demokrat yang baru pertama kali ikut pemilu mampu meraih 7,45% suara atau 56 kursi DPR-RI. Kini, meski hasil final pemilu 2009 belum diperoleh namun sementara secara nasional Demokrat sudah meraih sekitar 26 % lebih. Jauh di atas peroleh suara Partai Golkar ( 21,57% ) pemenang pemilu tahun 2004.

 

Perolehan suara Demokrat di tingkat provinsi Sumbar juga mengalami lonjakan. Dari 3 kursi DPRD pada pemilu 2004, sementara kini meraih di atas 17 ribu suara atau 21 %. Bisa jadi Demokrat pemenang kedua setelah Golkar atau sebaliknya. Yang pasti Demokrat akan mengungguli partai-partai pemenang pemilu 2004.

 

Di Kota Padang, pada pemilu 2004  Demokrat hanya meraih 10,74 % suara (5 kursi) . Kini malah memborong sekitar 40% suara. Itu berarti Demokrat menguungguli PKS pemenang pemilu 2004 dengan 20,33 % suara (11 kursi), disusul Golkar 18,82% (10 kursi)  PAN 17, 44%  (9 kursi), PPP 7,44% (5 kursi).

 

Kenyataan itu jelas akan mengubah peta dan iklim politik pemerintahan secara nasional, terutama di Kota Padang yang ingin disorot dalam tulisan ini. Sebab, menurut UU.No.32/ 2004 Tentang Pemernitahan Daerah, pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Artinya, kiprah, kemampuan, kemauan serta interaksi DPRD dan kepala daerah sangat menentukan kebjikan dan pengawasan pembangunan daerah.

 

Dengan kata, keberhasilan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat di satu daerah adalah tanggungjawab Kepala Daerah dan DPRD, terutama partai pemenang pemilu yang nota bene punya anggota fraksi terbesar dan menduduki kursi DPRD. Kenyataannya kini, menurut data BPS sekitar 38.099 kepala keluarga ( 152.400 jiwa) atau sekitar 20% penduduk Kota Padang adalah warga miskin. Terbanyak kedua di Sumbar setelah Kabupaten Pesisir Selatan.

 

Kemenangan Partai Demokrat dalam pemilu legislatif pada pemilu 2009 ini, otomatis kepemimpinan DPRD Padang lima tahun ke depan akan beralih dari kader PKS ke kader  Partai Demokrat. Dalam hal ini kepada Drs. H. Muchlis Sani selaku ketua Partai Demokrat Padang. Dan, itu jelas akan berdampak luas terhadap perilaku kepemrintahan.

 

Maklum, Muchlis punya segudang pengalaman pemerintahan. Calon wakil walikota dlaam pilkada Padang 23 Oktober 2008 lalu itu pernah menjabat Kepala Dinas Perhubungan, Asisten Kesra dan Sekda Kota Padang. Ia juga pernah menjabat Asisten Administrasi Keuangan Pemda Sumbar. Dengan demikian, soal kebijakan pembangunan, tata ruang dan transportasi, administrasi keuangan dan administrasi birokrasi/PNS yang selama ini kurang mendapat kontrol pimpinan/anggota DPRD, nanti bisa mendapat perhatian yang lebih serius.

 

Pantas kalau rakyat berharap, DPRD Padang ke depan lebih responsif, komunikatif dan lebih peduli rakyat dan PNS sehingga tak perlu lagi berdemonstrasi untuk beraspirasi ke DPRD sebagaimana selama ini. Di atas semua itu DPRD juga dituntut berperan aktif mengendalikan pembangunan agar Padang bisa dikembalikan jadi sentral ekonomi dan perdagangan Sumatera Barat. Hanya dengan cara itu kemiskinan bisa dikurangi, bukan dengan cara lain. (*)


Hallo, Ulama!

Mei 2, 2009

Refleksi Haluan 17 November 2008

Oleh Fachrul Rasyid HF

 

Hallo ulama!. Pada shalat Idul Adha di Lapangan Proyek Senen, Jakarta 10 Zulhijjah 1390 atau 6 Februari 1971 silam, Buya H. Zainal Abidin Ahmad yang lebih dikenal dengan sebutan ZA Ahmad membaca khutbah berjudul “Di Tubir Jurang Kehancuran”.

 

Pada penggelan terakhir khutbah setebal 30 halaman seperempat quarto itu Buya ZA Ahmad mengutip hadits dialog antara sahabat dan Rasulullah tentang tanda-tanda kehancuran. Antara lain, bila para pemuda sudah rusak moralnya, kaum wanita berbuat di luar batas kehormatan, dan para ulama meninggalkan tugas jihad?. 

 

Kemudian, diantara ulama bukan hanya meninggalkan tugas amar makruf nahi mungkar tapi lebih hebat dari itu. Mereka ada yang memandang perbuatan mungkar sebagai kebaikan dan kebaikan sebagai kemungkaran.

 

Lantas Nabi bertanya kepada para sahabatnya. “Bagaimana jadinya, kalau kamu sendiri sudah ikut berbuat kemungkaran dan mencegah kebaikan?”. Bahkan nabi menginbgat hal yang lebih gawat. “Waspadalah. Saatnya akan muncul penguasa sesat dan menyesatkan yang membuat hukum hanya untuk memuaskan nafsu dan golongannya tanpa peduli nasibmu. Kalau kamu patuh, kamu dibawa ke jalan yang sesat. Sebaliknya, kalau menentang kemaksiatan yang mereka sponsori, mereka akan menyusahkan atau bahkan akan membunuh kamu”.

 

Sahabat bertanya. Apa yang mesti kami lalukan ya, Rasulullah!. Nabi berkata: “Jadilah seperti sahabat setia Nabi Isa. Mereka rela tubuhnya digergaji dan di bawa ketiang gantungan”.

 

Hallo ulama! Khutbah Buya ZA Ahmad sudah berlalu 37 tahun. Apakah yang diperingatkan nabi, dan dikhutbahkan Buya ZA Ahmad kini sudah di depan mata? Bukankah kenakalan sudah berubah jadi kejahatan remaja sehingga tak beda lagi kejahatan remaja dan orang dewasa?

 

Apa komentar anda melihat penolak UU Anti Pornografi dan Pornoaksi mendalilkan kebebasan bereskspresi, budaya dan hak – hak wanita? Apa pendapat anda melihat kaum muslimin digiring ke lapangan dengan dalih ibadah mendengar tablig akbar disertai undian berhadiah yang mendalilkan Nabi mengundi istri saat akan berangkat perang. Bukankah Nabi mengundi istrinya tak berbuah hadiah dan undian berbuah hadiah adalah judi dan dilarang Islam?.

 

Hallo ulama!. Tolonglah umat karena mereka kesulitan membedakan antara ibadah wajib, sunat dan bahkan yang dilarang, begitu melihat orang lebih suka meramaikan lapangan tablig akbar, zikir bersama atau menyanyikan asmaul husna, meski dilarang, ketimbang meramaikan shalat jamaah di masjid.

 

Hallo ulama!. Bantulah umat membedakan da’i yang artis dan artis yang da’i?. Bukankah seorang da’i punya hak dan kewajiban dan sifat yang harus diperlihara?  Apa pendapat anda tentang pengobatan alternatif berjamaah dan seruan bersyirik,  meramal nasib yang lagi marak diserukan lewat SMS dan tayangkan televisi itu?.

 

Hallo ulama!. Bukankah sudah ada ulama yang memandang perbuatan mungkar sebagai kebaikan dan kebaikan sebagai kemungkaran? Tolong selamatkan umat dari ulama politisi dan politisi ulama karena sama sukanya memanfaatkan Alquran dan hadits, dan simbol-simbol untuk kepentingan kedudukan dan golongan.

 

Hallo ulama! Masih adakah anda? (*)


Kalau Menegpora Jadi Menegporar

Mei 2, 2009

Fokus Minggu 26 April 2009

Oleh Fachrul Rasyid HF

 

Jabatan Menteri Negara Pemuda dan Olahrga (Menegpora), kini kebetulan dijabat Adhyksa Daud, dalam kabinet Indonesia 2009-2014 mendatang boleh jadi akan dikembangkan tugasnya menjadi Menteri Negara Pemuda Olaharga dan Agama Remaja disingkat Menegporar. Dengan demikian lomba-lomba bidang keagamaan di kalangan pemuda dan remaja yang belum terbina oleh Menteri Agama selama ini bisa diayomi Mengeporar. 

 

Sebagaimana diketahui, selama ini Menteri Agama baru bisa membina lomba baca Alqur’an atau musabaqah tilawatil Quran (MTQ). Mungkin karena kesibukan dan beban tugasnya Menteri Agama belum bisa menangani lomba-lomba lain seperti hafalan asmaul husna dan hafal juz amma  atau lomba-lomba keagamaan yang diselenggarakan remaja di gelanggang olahraga.

 

Kini tampaknya lomba-lomba seperti itu lebih pas dan efektif  dilaksanakan Menegpora. Buktinya, setidaknya sudah dua kali Mengpora datang ke Padang khusus untuk  membuka secara resmi perlombaan keagamaan tingkat remaja itu. Kamis 23 April lalu misalnya, Menegpora Adhyaksa Daud meresmikan lomba hafal juz amma di Stadion Agus Salim Padang.  Pada 26 April 2008 lampau Menegpora Adhyaksa juga tampil sebagai pembuka acara lomba hafal asmul husna di tempat mana beliau juga pernah membuka lomba dayung perahu naga.

 

Boleh jadi, selain karena berbakat olahraga Menteri Adhyaksa juga berbakat lomba bidang keagamaan itu. Maka, apabila tugasnya ditambahkan jadi pembina lomba remaja bidang keagamaan, jam kerja menteri mungkin bisa lebih efektif dan lebih padat. Dengan begitu, bila nanti sedang sepi pertandingan olahraga atau sepi pembinaan atlet, menteri bisa membina lomba-lomba keagamaan yang berbau olahraga. Toh, lomba itu diselenggarakan di lapangan olahraga juga. Bedanya, jika pada pekan olahrga menteri berbaju olahrga pada lomba keagamaan bisa berbaju koko atau pakaian muslim.

 

Melihat minat dan semangat Menegpora Adhyaksa pada kedua event di Padang itu, bukan tak mungkin perlombaan dikembangkan pada cabang keagamaan remaja yang lain, meskipun perlombaannya hanya sebatas kota Padang. Misalnya, lomba Pesantren Ramadhan, lomba zikir, lomba subuh mubarakah, lomba didikan subuh, lomba takbir, lomba azan, lomba iqamat, lomba sholat duha berjamaah dan sebagainya. Dengan demikian kementerian tersebut bisa lebih aktif membina cabang-cabang olahrga dan lomba-lomba cabang keagamaan.

 

Usul ini cukup masuk akal. Pertama, hal itu belum diatur dan belum menjadi wewenang Menteri Agama sehingga tidak mungkin overlaping dengan tugas Menegporar dan tak perlu pengalihan kewenangan dari Menteri Agama ke Menegporar. Kedua, melihat perkembangan lomba-lomba berbau keagamaan itu, terutama di Padang, tampaknya wajar kalau ditangani oleh sebuah kementerian negara.

 

Dengan demikian, ketika prestasi olaharga di Indonesia sedang baik dan kegiatan lomba-lomba tingkat remaja di bidang keagamaan memecahkan rekor, seperti rekor MURI, tentulah prestasi Menegporar akan berlipat ganda. Sebaliknya, kala prestasi bidang olahrga menurun, lomba-lomba bidang keagamaan bisa menombok prestasi Menegporar.

 

Selanjutnya, jika sudah masuk dalam kewenangan Menegporar, lomba-lomba seperti hafal juz amma, asmaul husna, zikir, sholat duha, lomba azan, iqamat dan sebagainya itu tentu bisa diparmanenkan sebagai kegiatan nasional. Konsekwensinya, kegiatan lomba-lomba tersebut akan dibiayai dengan dana APBN pada pos anggaran Menegporar. Jadi, Pemko Padang tak perlu lagi mengutak-atik APBD atau kocar kacir mengumpulkan duit untuk hadiah dan biaya penyelenggaraan. Bagus, bukan? (*)


Lelucon Jabatan Amanah

Mei 2, 2009

Komentar Singgalang 12 September 2008

Oleh Fachrul Rasyid HF

 

Amanah berasal dari bahasa Arab (aamuna, yakmunu, amaanatan).  Menurut Kamus Bahasa Arab karangan Prof. H. Mahmud Yunus, amanah berarti kepercayaan, lurus, jujur dan setia. Menurut Kamus Istilah Agama Islam, karangan N.A. Baiquni cs, amanah berarti kepercayaan atau dipercayakan. Sesuatu yang harus dilaksanakan sesuai kewajiban yang dibebankan atau  yang dipercayakan yang harus dipertanggungjawabkannya, dipelihara layaknya memegang  barang titipan.

 

Kata kuncinya adalah diberi kepercayaan memegang satu tanggungjawab yang harus dilaksanakan secara jujur, lurus dan setia (koinsisten). Dengan kata lain, pemegang amanah adalah orang yang diberi kepercayaan dan bertanggungjawab atas apa yang diamanahkan.

 

Selama ini kita sering mendengar pejabat, terutama kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) menyebut jabatannya sebuah amanah. Tapi benarhkan jabatan kepala daerah kini sebuah amanah?

 

Mari kita lihat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam 56 sampai pasal 65, disebutkan bahwa kepala daerah adalah orang yang dipilih rakyat melalui pemilu. Dari 16 syarat calon kepala daerah (pasal 58) tak satupun yang menyatakan secara tegas bahwa calon kepala daerah itu harus amanah.

 

Lihat pula pasal 59 s/d 65 mengenai proses pencalonan kepala daerah itu. Di situ dijelaskan bahwa pasangan calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik dan didaftarkan pada KPUD untuk selanjutnya dipilih melalui pemilu kepala daerah yang diselenggarakan KUPD. Tak ditemukan satu ketentuan bahwa pasangan calon kepala daerah harus diuji dulu ke-amanah-annya baik oleh partai politik pengusul maupun oleh KPUD.

 

Yang lebih menarik menyaksikan proses penentuan partai politik pengusul calon pasangan kepala daerah. Bagi seorang calon kepala daerah yang bukan pengurus partai, ia harus mencari partai pengusung. Nah, di sini yang berperan bukan lagi amanah, tapi lazimnya adalah lobi dan uang. Bak naik kuda tunggangan, kalau cocok harga, meski tak amanah, orangnya bisa dibawa. Jika tidak, meski amanah, tetaplah di tempat.

 

Bagi calon yang punya partai pun, tapi masih perlu partai tambahan, serupa. Ia harus bernegosiasi, meneken kontrak politik atau kontrak harga yang kadang nilainya mencapai milyaran rupiah. Setelah partai tunggangan didapat, urusan selanjutnya adalah upaya merangkul calon pemilih, massa mengambang, yang tak terikat idelogi, aliran keagamaan atau hubungan lain dengan calon kepala daerah.

 

Di sini mulai dari sosialisasi diri, uang sudah diperlukan. Seterusnya dilakukan pula upaya merangkul simpati calon pemilih. Prakteknya bermacam-macam. Ada yang berbentuk  sumbangan-sumbangan ke kelompok masyarakat, pemberian hadiah-hadiah sampai menabur janji-janji, dan tipu daya merebut simpati calon pemilih.

 

Bahkan ada yang menyediakan tim yang ditugasi mendatangi rumah-rumah calon pemilih dengan berbagai bujuk rayu, janji-janji dan sebagainya. Tak kalah, kecap berlebel halal, jujur, atau islami dan sebagainya, yang dalam prakteknya kadang cenderung berbau tipudaya dan kebohongan juga digunakan.

 

Dari situ terlihat bahwa jabatan kepala daerah bersih dari soal amanah. Yang terlihat justru sesuatu yang dibeli, dibujuk atau yang diperoleh dengan cara yang tak jujur. Bila dilihat dari  konsep amanah, jabatan kepala daerah jelas bukanlah sesuatu yang diberikan, diserahkan atas dasar kepercayaan oleh rakyat.

 

Kata-kata amanah hanyalah sebuah lelucon. Lelucon yang menggunakan bahasa agama untuk sebuah pemainan politik yang tak agamis. Apalagi setelah menduduki jabatannya kepala daerah sering malah tidak amanah sama sekali. Ia lupa atau memungkiri janji-janjinya. Bahkan lupa tanggungjawab dan kewajibannya terhadap rakyat pemilih . Mereka itu oleh Nabi Muhammad SAW disebut munafiq. Yaitu, iza haddasya, kazzaba (apabila berbicara ia dusta) iza wa’ada, akhlafa ( bila berjanji, ia suka mungkir) iza tukmina, khana (apabila dipercaya ia berakhiat).

 

Karena itulah Islam mengajarkan orang yang tidak amanah atau munafiq tidak boleh jadi pemimpin dan imam. Lantas bagaimana melaksanakan sunnah Rasulullah itu? Mudah! Jangan pilih calon pemimpin yang tidak amanah alias munafiq itu. Cara menilainya? Ambiak contoh ka na sudah ambiak tuah ka nan berbudi mulia!.(*)


Caleg Perempuan Tanpa Semangat Kartini

Mei 2, 2009

Beranda Publik No 21 Tahun VII Rabu 23 April 2009

Oleh H. Fachrul Rasyid HF

 

Tiap pada 21 April di negeri ini selalu diperingati hari Kartini. Saat itu orang-orang  berbicara tentang  perjuangan kaum perempuan, tentang persamaan hak pria/wanita termasuk hak-hak politik. Pada peringatan hari Kartini kali ini yang kebetulan bertepan dengan saat pemilu legisltaif,  adalah relevan kita berbicara tentang nasib perjuangan caleg-caleg perempuan.

 

Sebetulnya jalan sudah terbuka bagi politisi perempuan duduk setara dalam jumlah dan kualitas setelah KPU menetapkan 30% caleg partai adalah perempuan.  Lebih konkret perempuan ditaruh pada nomor ketiga setiap tiga caleg. Sayang peluang istimewa itu rontok setelah Mahkamah Konstitusi merevisi pasal 214 UU No.10 Tahun 2008 Tentang Pemilu legislatif 23 Desember 2008 sehingga pemenang pemilu bukan lagi berdasarkan nomor urut melainkan suara terbanyak.

 

Kendati demikian Badan Pemberdayaan Sumatera Barat tak patah semangat. Selama enam bulan sampai masa kampanye pemilu Badan Pemberdayaan Perempuan bekerjasama dengan partai politik dan organisasi perempuan terus menerus memberikan pencerahan dan bahkan pembekalan politik bagi politisi perempuan. Saya sendiri ikut berbicara tentang komunikasi politik dan mekanisme penyerapan aspirasi, penyusunan anggaran dan pengawasan oleh legislatif.

 

Berangkat dari deru semangat untuk memberi peluang bagi kaum perempuan duduk di legislatif itu pula saya kemudian menulis bahwa pemilu 2009 ini adalah ujian organisasi perempuan (Singgalang 16 Maret 2009). Ujian bagi Himpunan Wanita Karya, Perempuan Persatuan Pembangunan, Kaukus Perempuan Politik, dan sebagainya. Ujian bagi organisasi profesi perempuan seperti seperti Ikatan Usahawan Perempuan Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia dan sebagainya. Ujian bagi Nasysyiatul Aisyiah, Muslimat/Patayat NU, Majlis Ta’lim, Darmawanita, Persit, Bhayangkari dan sebegainya. Ujian bagi Badan Koordinasi Organisasi Wanita. Apakah organisasi perempuan itu memang berjuang dan menduikung caleg-caleg perempuan tersebut.

 

Pertanyaan segera terjawab dari hasil sementara pemilu 9 April lalu. Sementara tampaknya semua organisasi perempuan tidak lolos ujian tersebut. Mereka gagal membuktikan tekad kaum perempuan untuk bisa duduk setara  dengan kaum pria di legsilatif. Buktinya, sedikit sekali caleg perempuan yang memperoleh cukup suara untuk duduk di DPRD Kabupaten /Kota, Provinsi apalagi DPR-RI. Sementara hanya Hj. Emma Yohanna calon anggota DPD yang meraih suara untuk bisa lolos jadi anggota DPD.

 

Minimnya caleg perempuan mendapat suara sekaligus jadi bukti bahwa perempuan belum lagi mendukung caleg perempuan. Perempuan belum setia dengan perjuangan perempuan. Dengan kata lain, semangat Kartini belum lagi mewarnai pemilu 2009 ini. Padahal pemilih perempuan di Sumatera Barat jumlahnya mencapai 54% . Kalau saja perempuan setia dengan perjuangan perempuan dan perempuan memilih perempuan dipastikan semua caleg perempuan bisa memperoleh suara yang memadai untuk lolos ke krusi legislatif.

 

Sebetulnya pertanda bahwa organisasi perempuan kurang peduli dengan perjuangan caleg perempuan sudah kelihatan sebelumnya. Hal itu antara lain bisa dilihat dari sikap kalangan tokoh dan pengurus organisasi perempuan. Sampai di hari-hari kampanye tak satu pun terdengar pernyataan sikap apalagi kebulatan tekad dari organiasi perempuan  untuk sepenuhnya mendukung caleg perempuan. Baik secara terbuka di depan publik maupun secara tertutup dari organisasi ke organisasi. Bahkan setelah pemilu pun belum terdengar komentar mereka tentang nasib caleg-caleg perempuan itu.

 

Ironi memang. Di daerah yang berbudaya matrilinial dan menjungjung tinggi martabat kaum perempuan, yang mengidolakan kepemimpinan bundo kandung, dan punya segudang tokoh dan pahlawan perempuan, politisi perempuan tak mendapat perhatian pemilih perempuan.

 

Kenyatan itu pantas dipertanyakan dan jadi objek kajian/penelitian atau jadi bahan seminar yang menarik bagi kalangan akademisi, pengamat sosial politik dan media massa. Kenapa hal itu sampai terjadi, apakah karena caleg perempuan Sumatera Barat belum populer, belum dikenal kiprahnya atau tidak layak dipilih. Atau sebaliknya, apakah karena kaum perempuan Sumatera Barat memang tidak memerlukan politisi atau anggota legislatif perempuan? Singkat kata, apa sebenarnya yang salah pada caleg perempuan kita. (*)


Peluang Investasi di Kaki Singgalang

Mei 2, 2009

Komentar Singgalang 27 November 2008
Oleh Fachrul Rasyid HF

Pembangun jalan raya Koto Mambang( Sicincin) – Malalak ( Balingka- Padang Luar)- Bukittinggi, sekitar 41 kilometer yang diharapkan rampung akhir tahun 2009 ini, tak patut disebut sebagai jalan alternatif. Bukan karena konstruksi jalannya, lebar 14 meter dan berbiaya lebih kurang Rp 220 milyar. Tapi karena fungsi dan dampaknya yang cukup luas bagi kelancaran transportasi dan peningkatan ekonomi rakyat Sumatera Barat.

Jalan itu bahkan jadi jalan utama dari belahan barat Sumatera Barat (Kabupaten Padang Pariaman, Pasaman Barat dan sebagian Kabupaten Agam) ke kota Bukittinggi karena kendaraan dari daerah itu yang selama ini memadati jalan Sicincin- Lembah Anai- Padangpanjang- Bukitinggi, bisa beralih ke jalan Koto Mambang – Malalak. Dan, itu bisa mengurangi hingga sepertiga kepadatan jalur Sicincin Padangpanjang- Bukittinggi yang kini dilewati sekitar 44.500 angkutan penumpang tiap hari. Pada hari-hari libur jumlah kendaran meningkat drastis sehingga jalur ini selalu jadi sarang kemacetan.

Peningkatan jalan Koto Mambang – Malalak juga sekaligus akan membuka daerah di sebelah barat Gunung Singgalang yang selama ini relatif masih tertutup. Hasil bumi, seperti kopi dan kayu manis, hasil peternakan dan perikanan darat dari daerah tersebut tentu dengan mudah dapat dipasarkan ke daerah lain, terutama ke provinsi Riau dan Jambi yang selama ini jadi pasar andalan Sumatera Barat.

Terlepas dari persoalan kepadatan lalu lintas kendaraan, pembukan jalan Koto Mambang – Malalak, mungkin secara tak sengaja, akan berdampak luas terhadap perkembangan kepariwisataan di Sumatera Barat. Sebab, jalan itu otomatis akan jadi jalan lingkar Gunung Singgalang yang dengan sendirinya akan membuka kegiatan wisata berkeliling Gunung Singgalang.

Dan, itu akan membuat tumbuhnya kota-kota kecil baru seperti Malalak, Tandikek, dan Koto Mambang sendiri menjadi daerah objek dan tujuan wisata baru. Kondisi itu dapat jadi alternatif kunjungan wisata ke kota Bukittinggi yang sejak sepuluh tahun terakhir tidak mampu lagi mengatasi persoalan kepadatan lalu lintas, areal parkir, kekurangan penginapan dan restoran.

Meski tidak direncanakan, pengembangan potensi pariwisata di daerah ini tampaknya memang suatu hal yang amat masuk akal. Pertama, karena Gunung Singgalang merupakan salah satu primadona objek wisata alam yang selama ini hanya bisa diakses dari belahan timur, misalnya dari Koto Baru dan Pandai Sikek. Kini dengan terbukanya jalan Koto Mambang- Malalak terus ke Bukittinggi, Gunung Singgalang bisa diakses dari belahan barat. Maka, berkeliling Gunung Singgalang tentu akan menjadi sebuah kegiatan wisata, berkendaraan atau berjalan kaki, yang mengundang pengunjung.

Apalagi perkampungan di kaki gunung yang berudara sejuk dan masih berhutan lebat di sepanjang jalan tersebut merupakan panorama alam ke arah pantai barat Sumatera yang mungkin tak ada duanya di Indonesia. Bayangkan dari beberapa tempat di Malalak dan Tandikek, misalnya, tanpa halangan bisa disaksikan Pulau Angsa Dua di lepas pantai Kota Pariaman. Di malam hari laut tampak berubah bak langit bertabur bintang oleh lampu-lampu nelayan penjaring ikan.

Alam yang indah dan udara yang sejuk di siang dan malam hari merupakan potensi alam yang jarang dimiliki, setidaknya oleh provinsi tetangga, bisa jadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung. Peluang ini otomatis menuntut ketersediaan home stay atau penginapan murah untuk pengunjung manca negara, serta pengunjung domestik yang datang bekeluarga dan berkendaraan pribadi.

Selain itu juga perlu didukung ketersediaan restoran dan rumah makan yang memadai dengan menu lokal yang khas. Misalnya, ikan bakar yang ikannya bisa ditangkap dari kolam. Atau hidangan buah durian dan emping dadih dengan gula aren yang banyak ditemukan di daerah ini.

Cukup luas dampak ekonomi yang bisa dikembangkan dari pembukaan jalan Koto Mambang – Malalak itu. Mulai dari peningkatan ekonomi rakyat, pengelolaan objek wisata, angkutan wisata dan transportasi umum yang pada akhirnya bermuara pada pembukaan lapangan kerja.

Tapi semua itu terpulang pada Pemda Kabupaten Padang Pariman dan Kabupaten Agam menata ruang dan penunjukkan lokasi pengembangan kepariwisataan di daerah tersebut. Juga tergantung bagaimana masyarakat diberikan pemahaman dari sekarang sehingga pada saatnya dapat dinyatakan siap menerima investor bidang pariwisata, seperti hotel, restoran dan kolam renang, kolam ikan untuk memancing dan sebagainya.

Artinya, semua itu sangat ditentukan kecerdasan kedua bupati melihat peluang tersebut sehingga rakyat di sana tak cuma bisa jadi penonton mobil –mobil yang lewat tapi juga mampu memraih manfaat bagi kesejahteraannya. Jika tidak, semua peluang tersebut hanya akan jadi mimpi belaka. Bahkan investasi pembangunan jalan itupun bisa percuma.(*)


Apa Setelah Tour de Singkarak

Mei 2, 2009

Fokus Minggu 3 Mei 2009
Oleh Fachrul Rasyid HF Tour de Singkarak, balapan sepeda dari Padang- Bukittinggi- Solok – Danau Kembar dan Padang, sejauh 450 kilometer diikuti 25 tim dari 19 negara selama empat hari sudah dimulai dimulai Kamis 30 April lalu. Harapan tentu tak hanya suksesnya iven ini tapi juga bisa menjadi awal penjelajahan secara dekat pesona Sumatera Barat, atau awal promosi terbuka potensi pariwisata di Minangkabau.

Mengapa dikatakan demikian? Siapapun mengakui potensi prawisata Sumatera Barat memang luar biasa. Inilah provinsi dengan alam terlengkap. Provinsi seluas 42.297 kilometer persegi ini punya pantai sepanjang 375 kilometer, enam gunung dengan ketinggian rata-rata di atas 2.500 meter. Lima danau, Maninjau 9.950 hektare, Singkarak 15.011 ha, Danau Kembar ( Danau Di Atas 3.150 hektare dan Danau Di Bawah 1.400 hektare) dan Danau Talang 500 hektare. Dari daerah ini mengalir sekitar 230 sungai diantaranya melintasi Provinsi Riau dan Provinsi Jambi.

Diantara pantai dan gunung, diantara danau dan sungai, diantara hutan dan perbukitan terhampar sawah ladang penghasil beras dan sayur-sayuran. Disitu pula berjejer nagari/ desa di bawah 19 Kabupaten/kota yang hampir seluruhnya dihubungkan jalan beraspal.

Potensi provinsi 4,5 juta penduduk ini kian lengkap karena inilah salah satu dari sedikit masyarakat di dunia yang menganut sistem kekerabatan matrilinial yang teraplikasi dalam arsitek rumah adat Minang yang unik dan khas. Perpaduan alam, adat dan agama Islam telah melahirkan berbagai karya budaya, baik dalam adat dn tradisi upacar, bentuk karya seni dan kuliner maupun kerajinan dan industri.

Sayang, selama ini semua itu bak perhiasan nyaris tersimpan di lemari. Jarang diperlihatkan dan jarang dilihat orang sehingga tak dikenal dan tak dipersepsikan. Meski promosi lewat media, cetak atau eletronik, sering diluncurkan namun masih kalah gairah dibandingkan daerah atau negara lain. Kalaupun ada pergelaran budaya toh pengunjung masih jadi penonton. Jarang sekali Sumatera Barat menggelar iven yang melibatkan pengunjung layaknya dalam Tour de Singkarak.

Karena itu Tour de Singkarak mungkin bisa menjadi kunci pembuka lemari itu. Maklum, selain utusan 19 negara dan 25 tim peserta balapan, wartawan, terutama bidang olahraga dari berbagai negara pun meliput iven itu. Mereka bukan cuma bisa mengabadikan apa yang dilihat dengan kamera tapi juga cita yang bisa dirasa.

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, memberikan janji bersyarat. Katanya, iven ini akan dijadikan acara tahunan, kalau yang pertama ini bisa berlangsung sukses. Janji Jero Wacik mengisaratkan bahwa iven sebesar itu di Sumatera Barat, sejauh ini, baru bisa dilselenggarakan Departemen Kebudayan dan Pariwisata. Kocek Pemda atau pihak sawsta Sumatera Barat, sebagaimana yang jadi kendala selama ini belum kuat menanggung kegiatan sebesar itu.

Namun sukses penyelenggaran sebuah iven bukan hanya terletak pada dana tapi juga partisipasi dan kontribusi Pemda. Maka sukses yang dimaksud Jero Wacik agaknya tentu tak hanya selama waktu balapan melain juga dari apa yang kemudian tumbuh dan berkembang di daerah ini setelah iven kali ini sampai iven berikutnya. Akan adakah tour serupa di tingkat lokal, misalnya, antar siswa SMP/SMA atau antar tim kabupaten/kota. Atau tingkat regional Sumatera kalau belum tingkat nasional.

Dengan begitu selain akan tumbuh masyarakat pencinta/ penonton olahraga balapan sepeda daerah ini juga bisa melahirkan sebuah tim yang tangguh dan mampu diterjunkan pada iven Tour de Singkarak tahun depan. Tanpa adanya masyarakat pencita balapan sepeda, dan tanpa punya tim tuan trumah iven seperti ini hanya akan jadi benda asing yang numpang lewat. Akibatnya, sebagaimana balapan putaran pertama di Pantai Padang Kamis lalu, sepi pengunjung.

Tapi kalau demam balapan sepeda sudah merebak, tentu, diharapkan pula di sepanjang rute balapan akan tumbuh pasar makanan, minuman, kerajinan dan cindera mata yang dapat jadi sumber rezeki rakyat sekitarnya. Jika inilah sukses yang dimaksud Menteri Jero Wacik, jelas tahun depan Tour de Singkarak akan berulang di Ranah Minang (*).


Angin Segar Dari Dubai

Mei 2, 2009

Oleh Fachrul Rasyid HF
Refleksi Haluan 20 April 2008

Kamis dan Jumat (16 dan 17 April) lalu harian dan Kantor Berita Antara Padang secara bersamaan memberitakan kedatangan lima pengusaha asal Dubai, salah satu emirat/provinsi dari tujuh emirat di Republik Uni Emirat Arab itu. Rombongan dipandu Azmi Morsidi asal Malaysia.

Kelima pengusaha itu mempelajari kemungkinan berinvestasi di Padang. Antara lain objek wisata Gunung Padang/Pantai Air Manis, Pelabuhan Taluk Bayur, Terminal Bingkuang, dan Taman Raya Bung Hatta. Nanti akan mereka laporkan kepada Dubai Group atau Dubai World Invessment, group beranggotakan 150 pengusaha invesatsi di Dubai. Kata Azmi, mereka berniat berinvestasi di Padang senilai 300 milyar dolar (setara Rp 300 trilyun). Pos Metro menulis Rp 300 milyar.

Warga Kota Padang tentu pantas bersuka cita menyambut angin segar dari Teluk Arabia itu. Sebab, dibandingkan investasi Pemrpov Sumbar yang kini sedang berjalan, antara lain, pembangunan Jalan dari Jembatan Siti Nurbaya ke Air Manis-Teluk Bayur, jalan kembar by pass, poryek jeti dan Pantai Padang, jembatan Andalas, ply over Duku, dan sebagainya, investasi Dubai itu sungguh luar biasa.

Wajar kalau Walikota Padang ingin kota ini menjadi kota metropolitan dua dahun yang akan datang (Haluan 16/4). Dengan investasi Rp 300 trilyun bisa mengubah wajah kota Padang untuk 40 tahun ke depan. Dana sebanyak itu bahkan bisa membangun sekitar 750 pabrik semen kapasitas 2,5 juta ton. Sebab, pabrik baru yang direncakana PT. Semen Padang hanya berharga 440 juta dolar.

Sejodohkah Dubai Gropu dengan Padang? Pertanyaan ini penting. Soalnya, menurut Indonesian Commercial Newsletter, Dubai Group yang mengelola dana sekitar 40 milyar dolar, ketika datang ke Indonesia dan bertemu Wakil Presiden JK September 2008 lalu hanya mau berinvestasi di bidang jasa perbankan syariah. Ini salah satu strategi investasi utama mereka di Indonesia dan Afrika. Begitupun menurut Thomas Volpe, CEO Dubai Group, mereka hanya menyediakan dana 1 milyar dolar untuk berinvestasi di perbankan syariah Indonesia.

Ketika berkunjung ke Batam 5 Juni 2008 lampau, Dubai Group yang didampingi Duta Besar Indonesia untuk UEA, M Wahid Supriyadi, meneken MOU investasi untuk perusahaan galangan kapal Batam Maritim Centre di Kabil. Nilai kontraknya cuma 500 juta dolar AS atau sekitar Rp 4,9 trilyun.

Menurut Majalah GATRA edisi 11/3/ 2009, Dubai kini mengalami krisis keuangan akibat krisis global. Dubai harus membayar utang 15 milyar dollar yang jatuh tempo Maret tahun ini sehingga Bnank Central UEA turun tangan mengucurkan 20 milyar dollar. Duit itu digunakan mereklamasi pantai jadi kawasan real estae mewah berbentuk pohon palam bernama Jumeira Palm, dan gedung pencakar langit 80 lantai bernama Burj Dubai yang belum laku terjual. Sementara kota setara Newyork dengan delapan jalur jalan yang sedang dibangun terancam jadi kota mati. Padahal ini dimaksudkan jadi sumber keuangan menghadapi sumber minyak yang kian menipis. PHK pun berjatuhan. Kini sekitar 1.500 pekerja sehari meninggalkan negara itu.(*)