Menimbang “Dosa” Gamawan Fauzi

Juni 8, 2009

Beranda Publik No 26 Tahun VII Rabu 27 Mei 2009

Oleh H. Fachrul Rasyid HF

Ketika Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi muncul membacakan deklarasi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, SBY-Boediono, di  Gedung Sasana Budaya Ganesha  ITB Bandung Jumat malam 15 Mei lalu, banyak kalangan Minang yang “keberatan” dan bahkan protes dengan beberapa argumentasi.

Pertama, Gamawan adalah Gubernur dan pemimpin Sumatera Barat yang dipersepsikan sebagai pemimpin semua golongan dan partai yang independen atau bukan aktivis partai sebagaimana beberapa bupati/walikota.

Kedua, Gamawan dulu saat pemilihan gubernur 2005 dicalonkan Partai Bulan Bintang (PBB) dan PDIP. Maka, kehadiran Gamawan membacakan deklarsi capres/cawapres SBY- Boediono, tanpa izin kedua partai tersebut, dianggap pembelotan.

Ketiga, Gamawan sebagai putera asli Minangkabau, dianggap punya ikatan primordial/ emosional dengan JK melebihi kepada SBY. Soalnya, JK adalah rang sumando Minang (Lintau) yang selama ini punya perhatian lebih kepada Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Gamawan.

Keempat, Gamawan adalah pegawai negeri sipil dan kehadiran membacakan deklarsi capres-cawapres SBY- Boediono dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2008 Tentang Netralitas pegawai negeri sipil.

Lantas pertanyaannya, bersalahkah Gamawan? Jika ditelan bulat-bulat “dakwaan” di atas tentulah Gamawan bisa dianggap bersalah. Tapi kalau dicermati satu-satu persatu, maka alasan keberatan itu  hanyalah persepsi, anggapan, bukan “dakwaan” yang berlasan.

Pertama, kalau memang dianggap sebagai orang yang idenpenden, munculnya Gamawan sebagai endorsment, pembaca deklarsi capres-cawapres SBY- Boediono, tentulah tak lebih sebagai tukang pasambahan. Ia bisa diundang atau dipanggil dan bisa hadir dalam pernikahan atau pesta perkawinan siapa saja tanpa perlu mempertimbangkan apakah yang menikah itu keponakannya atau sanak keluarganya. Keberadaannya sama dengan artis-artis yang diundang tampil memeriahkan pentas kampanye.

Kedua, Gamawan saat pemilihan gubernur memang diusung PBB dan PDIP. Tapi semua juga tahu, dia bukan aktivis partai tersebut. Lagi pula Gamawan meraih suara terbanyak, 48% pemilih. Dan, itu tentu bukan hanya suara kader /simpatisan PBB dan PDIP, tapi suara sebagian besar rakyat Sumatera Barat dengan latarbelakang beragam partai. Artinya, Gamawan tidak punya ikatan administrasi dan hukum dengan kedua partai itu. Lagi pula, gonta ganti partai di negeri ini bukan sesuatu yang haram melainkan sudah menjadi lumrah.

Ketiga, Gamawan memang pegawai negeri sipil. Tapi kini dia adalah gubernur, pejabat negara. Maka padanya berlaku UU No. 10/2008 Tentang Pemilu, dan ayat 2, 13 dan 15 PP No. 14 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pejabat Negara Berkampanye Dalam Pemilu. Ketentuan ini membolehkan kepala daerah/ presiden yang berasal atau bukan berasal dari partai politik meminta cuti untuk berkampanye, baik karena calon anggota DPD, calon presiden wakil presiden atau anggota tim kampanyenya. Kasus ini analog dengan ketentuan mengenai guru dan kepala sekolah. Kepala sekolah adalah guru, tapi pada kepala sekolah  berlaku ketentuan kepala sekolah. Jadi, beitulag, ketek banamo gadang bagala.

Terlepas dari perdebatan itu Gamawan sendiri punya alasan. Katanya, kesempatan itu merupakan kehormatan bagi dirinya dan Sumatera Barat. Soalnya, dialah satu-satunya dari 33 gubernur di Indonesia yang terpilih untuk itu. Gamawan dipilih SBY tentu karena dianggap akan berdampak politik bagi pencalonannya.  Barangkali capres Megawati dari PDIP dan Jusuf Kalla dari Golkar belum melihat, atau terlambat, mempertimbangkan hal itu sehingga “meminang” Gamawan.

Kalau pun kemudian menjadi jalan bagi Gamawan untuk duduk di kursi menteri, seperti diperkirakan dijanjikan SBY, juga tidak aneh. Gamawan tentu akan menjawab keluh kesah orang Minang selama ini bahwa sudah dua priode kabinet reformasi tak ada lagi tokoh Minang yang jadi Menteri. Dan, kalau jadi kenyatan, Gamawan tentu akan jadi kebanggaan orang Minang, karena tradisi tiga Gubernur Sumatera Barat sebelumnya yang jadi menteri berlanjut pada Gamawan.

Sebetulnya, siapa menjadi apa pada kelompok mana, bukan hal aneh dalam sejarah masyarakat Minangkabau. Kita tahu, ada putera Minang bernama Tan Malaka yang beraliran Marxisme, ada Sutan Sjharir yang beraliran sosialis, ada Mohammad Hatta yang beraliran nasionalis reglius dan ada Moh. Natsir yang beraliran religius. Masing-masing, pada kesempatan yang sama bisa berlawanan dan berteman. Toh, kala mereka jadi tokoh nasional, semua tetap jadi kebanggaan orang Minang.

Seperti halnya belakangan, ada Aisyah Amini di PPP, ada Fatrialis Akbar di PAN, ada Azwir Daini Tara di Partai Golkar, dan sebagainya. Mereka semuanya orang Minang, tapi kenyataannya tak satu partai. Begitupun buruk baik prestasi mereka di pentas masing-masing, akan berdampak moral terhadap Minangkabau.

Gamawan tentu diharapkan muncul sebagai salah satu figur dalam perjalanan sejarah Minangkabau. Karena itu barangkali, orang cemas kalau kehadirannya pada acara SBY itu  “menciderai”dirinya. Jika ia cidera tentu harapan besar terhadap Gamawan bisa berbuah kekecewaan. Tapi memang, spekulasi selalu berbuah ganda. Kalau bukan menang ya, kalah. Kalau tak untung ya, rugi. Dan itu, sejalan dengan watak dagang orang Minang. Hanya saja, ketika berharap kita lupa banyak hal, termasuk prilaku sendiri.  (*)


Jilbab Dalam Empat Bab

Juni 8, 2009

Refleksi Haluan 5 Juni 2009

Oleh Fachrul Rasyid HF

Dalam masa kampanye pemilu, apalagi kampanye pemilu capres cawapres, banyak hal bisa jadi isu. Cerita usang bisa saja diperbarahui. Kejadian sebesar rambut bisa berubah jadi sebesar pohon kelapa. Tak pelak, dalam hiruk pikuk kampanye itu, soal istri capres dan cawapres berjilbab dan tidak berjilbab pun ikut jadi isu.

Pada mulanya soal tidak berjilbabnya istri capres cawapres SBY-Boediono memang hanya sekedar isu yang tak jelas sumbernya. Dalam isu itu konon PKS sebagai salah satu partai koalisi Partai Dermokrat kurang sreg mengusung pasangan SBY-Boediono lantaran  kedua istrinya tak memakai jilbab. Itu dianggap tak sejalan keyakinan dan kebiasaan di kalangan muslimah PKS.

Meski kemudian DPP PKS berkali-kali membantah isu itu bersumber dari mereka, namun soal tak berjilbabnya istri SBY -Boediono terus bergulir menjadi diskusi terbuka di berbagai media. Malah kemuidian berkembangan diskusi soal jilbab itu sendiri.

Kalangan muslim yang menjadikan Islam sebagai subjek penilaian menyatakan jilbab merupakan aktualisasi atau cerminan keimanan, ketaatan dan kesempurnaan seorang muslimah menjalankan agama Islam. Bagi kalang sekuler atau liberal dan nasionalis yang menjadi Islam sebagai objek penilaian, jilbab dianggap hanya sekedar model dan asesoris kaum perempaun yang tak otomatis mencerminkan keimanan dan ketaqwaan seseorang. Bahkan seorang anggota tim sukses SBY-Boediono yang tak memahami ajaran Islam terpeleset menyebut jilbab pakaian orang Arab sehingga kemudian harus minta maaf.

Yang pasti, bagaimana jilbab dilihat memang tergantung pada nilai-nilai yang dianut seseorang. Atau sebaliknya, nilai apa yang dianut seseorang  menentukan pertimbangan terhadap sesuatu. Karena itu, dapat dipastikan bahwa kaum muslimin/muslimah akan menghargai seseorang apabila dianggap menerapkan nilai yang sama dengan apa yang mereka imani dan yakini. Artinya, apapun argumentasinya faktor berjilbab dan tak berjilbab itu jelas akan mempengaruhi sikap pemilih muslim/ muslimah terhadap capres dan cawapres.

Namun terlepas dari urusan jilbab istri capres dan cawapres itu, setidaknya ada empat bab prilaku orang berjilbab tersebut. Pertama, perempuan yang berjilbab karena dilandasi keyakinan dan ketaatan kepada ajaran agama Islam yang dianutnya. Pemakai jilbab pada bab ini selalu mengenakan jilbab di mana saja, di rumah atau di luar rumah. Ia juga berusaha mematuhi aturan dan ketentuan berpakaian dan berprilaku sebagai seorang muslimah.

Kedua, perempuan yang memakai jilbab sebagai pakaian seragam dinas, kantor atau sekolah. Pada bab ini perempaun kebanyakannya hanya memakai jilbab saat bekerja, dalam jam dinas atau saat di sekolah. Di luar jam dinas, jam kantor dan jam sekolah, mereka melepas jilbab kemudian berpakaian seperti biasa. Mereka mengenakan celana jin berkaos ablong, berbaju katebe dan tentu tanpa jilbab dan tutup kepala. Bahkan diantaranya ada yang mengenakan pakaian polos tengah yang menyunggingkan celana dalam atau bagain pusar.

Ketiga, perempuan yang mengenakan jilbab karena model pakaian, asesoris atau sekedar menutupi uban yang memutih di kepala. Berjilbab dalam bab ini hanya sekedar memenuhi selera dan keindahan berpakaian dan berpenampilan. Model jilbabnya pun beragam. Ada yang sekedar memilit kepala dan leher dengan baju kaos dan celana ketat yang menonjolkan lekak lekuk tubuh. Maklum, tujuan berjilbab pada bab ini bukan untuk memenuhi tuntunan agama, aturan dinas dan seragam sekolah, tapi hanya sekdar mengikuti arus model dan atau memikat lawan jenis.

Keempat, perempuan yang mengenakan jilbab karena tujuan-tujuan politik. Mereka berjilbab untuk menarik simpati, misalnya saat  berkunjung ke pesantren, ke masjid,  majelis taklim, di hari raya atau  kegiatan –kegiatan berbau agama. Artinya, jilbab digunakan bermusim dan bertempat-tempat, bukan sepanjang waktu di setiap tempat umum sebagaimana diajarkan Islam.

Dari empat bab pemakai jilbab itu masyarakat muslim/muslimah bisa menilai dan mengamati seorang tokoh atau istri tokoh sebagai bagian dari kepribadian keluarga, apakah mereka berjilbab karena keimanan dan ketaqwaan atau sekedar mematuhi aturan dinas dan sekolah, model dan karena seadang jadi lakon politik.(*)