DPRD Dinanti di Pintu Hati

November 11, 2009

Fokus Minggu 1 November 2009

Oleh H. Fachrul Rasyid HF

Saat kampanye pemilu legislatif yang lalu banyak diantara caleg yang mengangkat sikap dan prilaku anggota DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang lama jadi isu kampanye untuk   popularitas pribadi dan menarik simpati calon pemilih. Saat itu malah, hari cerah, bulan baik, padi menjadi dan jagung maupiah, para caleg – tanpa diminta- berebut mendatangi warga membagi sembako, buah tangan dan kenang-kenangan. Tujuannya sama menarik simpatik calon pemilih. Karena diantara warga menaruh harapan baru pada anggota DPRD yang baru mereka lebih responsif dan peduli terhadap rakyat ketimbang yang lama.

Hari ini genap dua bulan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil pemilu 2009 resmi bekerja. Dan, hari-hari ini adalah hari pasca gempa, hari-hari berduka rakyat Sumatera Barat, setidaknya lebih sepertiga dari 5 juta rakyat Sumatera Barat di daerah Kabupaten Padang Pariaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Kota Padang, dan Pariaman jadi korban gempa.

Sebagian besar mereka masih bertarung melawan kekurangan pangan, air bersih, tempat berteduh dan dihadang ancaman berbagai penyakit. Kalau pun ada bantuan, jumlahnya tak memadai. Kini di depan mereka mengawang harapan kelabu karena kehilangan orang tua, ketiadaan rumah tempat bernaung, kehilangan lahan pertanian, lapangan pekerjaan dan sumber nafkah. Singkat kata, hari-hari ini sebenarnya rakyat di daerah korban gempa menanti para anggota dewan provinsi atau kabupaten/kota itu di depan pintu hati yang sedang lara.

Rakyat menanti mereka karena sudah 30 hari gempa berlalu dan masa tanggap darurat pun akan berakhir padahal penderitaan mereka diantaranya ada yang bakal bertambah. Baik karena derita pisik atau kerugian harta benda modal hidup maupun akibat berbagai kebijakan pemerintah daerah pasca gempa itu.

Misalnya, irigasi yang binasa belum diperbaiki sehingga petani tak dapat menggarap lahannya. Atau  pasar dan pertokoan yang menadi sumber/ lapangan pekerjaan warga yang telah hacur akan diganti dengan pasar modern. Hal itu membuat mereka cemas akan kehilangan tampat berusaha. Soalnya hanyalah pedagang pasar tradisonal yang lazim melayani pembeli tradisonal. Tak pelak, di tengah dihimpit trauma dan kegundahan akibat gempa, mereka pun  gamang menghadapi hari-hari ke depan.

Tapi kenapa saat kondisi seperti itu tak terdengar suara wakil rakyat yang saat kampanye pemilu dulu menjambangi mereka? Barangkali DPRD itu tak punya anggaran membeli sembako buat para korban gempa itu. Maklum, anggaran yang tersedia hanya untuk rapat-rapat dan reses.

Yang diharapkan rakyat dari wakil rakyat jelas bukan sembako atau tenda. Soalnya, bantuan makanan, tenda, perlatan rumah tangga dan sebagainya itu sudah melimpah ruah. Bertruk-truk bantuan mengalir tiap hari dari gudang Satkorlak Sumatera Barat di Gubernuran, atau langsung didistribusikan ke kabupaten/kota dari BIM atau Pelabuhan Telukbayur.

Yang diharapkan rakyat adalah kontrol/ pengawasan DPRD terhadap penyaluran bantuan tersebut. Apakah udah sampai di tangan rakyat, kalau sudah, apakah bantuan efektif atau tidak dan sebagainya. Selain mengawasi bantuan, anggota dewan tentu juga perlu mengawasi APBD/keuangan daerah dan kinerja dinas instansi terakit dalam menangani korban gempa. Mana tahu ada dana APBD yang diatasnamakan keperluan darurat gempa tapi digunakan ke yang lain.

Untuk itu anggota DPRD tentu perlu turun ke rakyat biar tahu realisasi bantuan, aplikasi APBD, kinerja pejabat terkait dan sekaligus bisa memetakan kondisi rakyat dan persoalan yang dihadapi tiap daerah. Bila sudah memegang peta dan membaca kebijakan apa yang telah dan akan diambil oleh masing-masing kepala daerah, saatnmya DPRD provinsi dan kabupaten/kota memberikan usul-usul inisitif dan posistif untuk membela, melindungi dan membangun harapan hidup yang lebih layak bagi rakyat.

Inisiatif itu bisa berbentuk usulan-usulan strategis bagi pembangunan kota/kabupaten di masa yang akan datang, bisa juga dalam bentuk usulan teknis sekaligus mengusulkan alokasi anggaran dalam APBD tahun 2010 yang tinggal dua bulan lagi. Jika langkahg-langkah itu dilakukan DPRD provinsi dan kabupaten kota, tentulah keberadaan DPRD akan sangat dirasakan. JIka tidak, tentulah tak ada beda rakyat dan wakil rakyat atau tak ada bedanya dengan DPRD priode sebelumnya. (*)


Makin Berat Derita Wilayah Pantai Barat

November 11, 2009

Fokus Minggu 6 September 2009

Oleh H. Fachrul Rasyid HF

Sungguh malang nasib provinsi yang berada di bibir Samudera Indonesia, khusus sebelah Selatan Pulau Jawa dan Sumatera. Wilayah ini nayris tak pernah reda dilanda gempa. Kalau bukan gempa yang disebabkan letusan gunung berapi, gempa datang dari pergeseran perut bumi di dasar laut. Bahkan khsusus Sumatera masih didera lagi oleh gempa akibat pergeseran Sesar Sumatera atau patahan semangka. Celakanya, jika sebelum-sebelumnya gempa dari laut itu datang sekali seabad, sejak lima tahun terakhir, entah benar akibat uji nuklir Amerika, malah terjadi sepanjang tahun.

Dampaknya terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat di wilayah ini cukup parah. Selain trauma yang secara psikologis menguncang semangat hidup masyarakat, juga kobran jiwa kerusakan harta benda masyarakat dan pemerintah. Dan itu mempengaruhi upaya perbaikan kesejahteraan rakyat.

Padahal secara ekonomi daerah sepanjang Samudera Indonesia, mulai dari  Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB) Bali bagian Selatan, Jawa Timur bagian Selatan, DI Yogyakarta, Jawa Tengah Bagian Selatan, Jawa Barat bagian Selatan, Provinsi Bengkulu, Sumatera Barat, Sumatera Utara bagian Barat, Nagroe Aceh Darus Salam bagian Selatan , tergpolong daerah miskin di Indonesia. Bahkan dilihat dari pemerataan pembangunan daerah -daerah tersebut lebih 25 tahun terakhir terbaikan. Karena itu, jika benar ada pulau-pulau kecil di sepanjang pantai Samudera Indonsia ini yang dijual atau terjual kepada pihak asing tanpa setahu pemerintah pusat menjadi bukti bahwa kawasan ini memang terabaikan.

Betapa tidak terabaikan. Coba lihat dari NTT hingga Jawa Barat bagian Selatan. Nyaris tak ada satu pelabuhan samudera yang refresentatif di kawasan itu. Begitu juga kondisi daerah sepanjang Pantai Barat Sumatera. Pelabuhan Pulau Bai di Bengkulu yang pernah menjadi Pelabuhan Internasional sampai di awal abad ke 20 kini nyaris tak terdengar lagi nasibnya. Bahkan pembangunan dermaga Pelabuhan Pulau Bai sejak 1990-an silam hingga kini dibiarkan terbengkalai.

Nasib Pelabuhan Teluk Bayur di Sumatera Barat serupa. Pelabuhan Internasional itu kini bak kerakap di atas batu. Hidup segan mati tak mau. Tak banyak lagi kapal barang dan penumpang yang singgah. Maklum, kecuali produk PT. Semen Padang, sedikit minyak sawit dan batubara, nyaris tak ada hasil industri atau hasil perkebunan yang bisa menjadi komoditi andalan pelabuhan ini.

Sebaliknya, karena perkenomian masyarakat tak berkembang valume barang yang dipasarkan dan dipasok melalui pelabuhan ini juga semakin menipis. Akibatnya, kalaulah Kota Padang bukan ibukota provinsi dan tempat pemusatan perguruan tinggi, Padang yang pernah menjadi kota perdagangan Sumatera Bagian Tengah ini hanya jadi kota tua.

Pelabuhan Sibolga di Pantai barat Sumatera Utara setali dua uang. Pelabuhan itu nyaris cuma jadi pelabuhan perikanan dan pelabuhan antar pulau, terutama antara daratan Sumatera dan Kepulauan Nias. Begitu juga Pelabuhan Singkel di Aceh Selatan. Sebagaimana Pelabuhan Teluk Bayur, Bengkulu dan Sibolga yang pernah jadi pelabuhan antar bangsa,  Singkel pun kini hanya jadi pelabuhan perikanan dan pelabuhan bagi kapal antar pulau di sekitarnya.

Selain soal gempa, kemiskinan di sepanjang pantai barat itu jelas mengundang pertanyaan besar. Kenapa pemerintah Indonesia tidak menaruh perhatian khusus terhadap daerah ini? Bukankah daerah ini punya potensi perkebunan, pertanian dan potensi kelautan dan pariwisata yang luar biasa? Bukankah semua pihak mengakui bahwa Samudera Indonesia merupakan gudang ikan yang belum terbuka dan bahkan boleh dibilang belum tersentuh?

Seandainya pemerintah Indonesia memberikan perhatian, khususnya pada upaya penangkapan ikan dan industri perikanan, sulit dibayangkan betapa besar potensi ekonomi Indonesia dari bibir Samudera Indonesia itu. Jangankan kebutuhan ikan Indonesia, kebutuhan ikan negara – negara di Asia Tenggara pun bisa dipenuhi daerah ini. Sayang, potensi perikanan itu masih lebih banyak dicuri negara lain ketimbang memberi manfaatkan bagi rakyat sendiri.

Karena itu, kalau anggota Dewan Perwakilan Daerah yang berasal dari wilayah pantai Smaudera Indonesia ini mau memperjuangkan lahirnya kebijakan pembangunan nansional untuk daerah ini tentulah akan sangat besar artinya. Harapan tampaknya hanya kepada DPD tersebut. Sebab, berharap kepada anggota DPR-RI asal daerah ini selama ini, nasibnya sama bak menyiramkan garam ke Samudera Indonesia itu. (*)


Bukan Badan Tapi Kepala Khusus

November 11, 2009

Fokus Minggu 8 November 2009

Oleh H. Fachrul Rasyid HF

Pemikiran Ir. Indra Catri MSp, Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padang, sebagaimana dimuat Haluan 21 Oktober 2009 lalu, pantas diulas. Menurut Indra, Kota Padang pasca gempa 30 September 2009 lalu memerlukan sebuah bandan khusus untuk melaksanakan Rencana Pemulihan Padang (RPP).  Maklum akibat gempa tersebut Padang mengalami kerusakan dan kerugian cukup besar. Selain korban jiwa sabanyak 383 orang, terdapat 33.957 rumah rusak berat, 35.816 rusak sedang dan 37.615 rusak ringan. Kerusakan sarana dan prasarana sekitar 1.600 unit.

Lembaga khusus itu, mungkin disebut Badan Pemulihan Padang (BPP), akan merencanakan permulihan dan rehabilitasi kota, merevisi RPJM atau RPJP sesuai dengan kondisi pasca gempa dan masa depan kota Padang. Rencana itu sendiri, kata Indra, sudah disipakan oleh Bappeda yang dipimpinnya. Dengan demikian pemulihan Kota Padang bisa berjalan lebih cepat, terencana, terarah, terkoordinasi sekaligus merealisasikan RPJM dan RPJP kota.

Jika pemikiran Indra diikuti, tentu akan ada sebuah badan ad hoc, lembaga ekstra di luar kelembagaan yang ada khusus menangani rehabilitasi kota pasca gempa. Jika itu yang dimasud, pertanyaannya adalah di mana posisi Bappeda, sebagai suvervisor, pengawas atau apa?

Pertanyaan itu penting, mengingat penambahan sebuah badan khusus akan mengawangkan peran dan fungsi Bappeda. Atau bisa jadi Bappeda dianggap tak cukup SDM atau tak cukup tenaga kalau bukan disebut tak mampu. Selain itu, penambahan badan khusus juga akan berimplikasi pada anggaran daerah, biaya badan, SDM dan fasilitas yang diperlukan. Dan, itu sama artinya Padang yang sedang menjunjung berat masih lagi bersinggulung batu.

Lagi pula untuk ukuran Kota Padang kelembagaan (SKPD) yang ada sudah lebih dari cukup. Pertanyaannya, apakah lembaga yang ada tak cukup kapable, tak cukup efektif dan tak dapat diberdayakan membangun kembali kota ini. Jika tidak, tentu harus dikaji dan tinjau ulang. Apakah karena lemahnya SDM, integritras, motivasi anggaran, perencanaan, leadership, manajemen atau koordinasi.

Dilihat dari  tingkat pendidikan, eselonering dan tupoksi lembaga yang ada tak cukup alasan bagi Kota Padang membentuk badan khusus pemulihan pasca gempa itu. Soalnya, kondisi Padang pasca gempa mungkin belum separah kondisi Provinsi Aceh yang memang memerlukan Badan Rehabilitasi Recovery (BRR).  Yang diperlukan Kota Padang agaknya bukan badan khusus tapi kepala khusus yang memiliki  kecerdasan, kejujuran, dan kesungguhan yang khusus atau melebih yang telah ada.

Alasannya cukup masuk akal. Bukankah Padang sering dipublikasikan telah punya RPJM dan RPJP, bahkan rencana induk dan rencana ditel pembangunan kota? Disamping itu, bukankah kita sering dikabari sejumlah rencana besar. Misalnya pembangunan Padang by City, Terowongan Pegambiran-Bungus, dan belakangan malah ada lagi rencana membangun pasar modern dan sebagainya menyusul renacana investasi pengusaha dari Dubai Rp 300 trilyun.

Namun semua itu belum tampak realisasinya, memski jadwal rencana terus berlalu. Realiasi  rencana induk kota, membangun daerah pengembangan di bagian utara dan timur  kota belum menampakkan titik terangnya. Bahkan rtencana memungsikan TRB sebagai makhnit pertumbuhan kota baru di sekitar Aie Pacah sudah lima tahun berlalu tak kunjung menggeliat. Baru pasca gempa, karena terpaksa keadaan, di saat bangunan induk TRB sudah patah, beberapa SKPD berkantor di pertokoan disamping terminal itu.

Mungkinkah daerah Aie Pacah jadi sebuah kota baru? Jawabannya, sangat mungkin. Kondisi dan luas lahan sangat memungkinkan. Ratusan pemukiman sudah berkembang di sana. Ironisnya, meski sudah sering dipublikasikan bahwa TRB akan difungsikan dan Aie Pacah akan dikembangkan jadi pusat perkantoran, namun palening kota baru itu belum ada sama sekali.

Masih banyak lagi alasan yang dapat dikemukakan, bahwa yang diperlukan kota Padang pasca gempa bukan badan khusus tapi kepala yang khusus. Sebab, yang mendesak bukan hanya rehabilitasi bangunan dan sara parasaran yang rusak, tapi juga konsitensi, sikap dan kesungguhan membangun masa depan kota Padang, ibukota provinsi Sumatera Barat.

Apalagi kenyataan menunjukkan bahwa kota ini kini dikabarkan mulai ditinggal sejumlah pengusaha, hinterline kota dan jaringan ekonominya juga semakin menyempit. Semenara   pasar kita masih didominasi pedagang tradisonal karena memang produksi ekonomi kita masih trasional yang mamsih jauh dari industri dan perdagangan modern.

Kalau hanya berfikir tentang rehabitasi bangunan sarana dan parasarana yang rusak tentulah hal mudah. Bila cukup dana, undanglah pengusaha konstruksi, semua bisa dibangun. Tapi Padang pasca gempa tak hanya perlu rehabilitasi bangunan pisik, tapi juga prilaku dan trauma yang masih mendera. Dan, itu melengkapi alasan bahwa ke depan Padang memerlukan kepala, bukan badan, khusus. (*)


Saatnya Pemetaan Dampak Gempa

November 11, 2009

Fokus Minggu 16 Oktober 2009

Oleh H. Fachrul Rasyid HF

Sudah dua pekan gempa dahsyat 7, 9 skala Rechter 30 September berlalu. Namun masih berkutat soal bantuan bahan makanan air bersih dan bantuan tenda yang belum memadai bagi warga. Dilihat dari jumlah bantuan barang dan uang yang telah disalurkan baik melalui Satkotrlak di Gubernuran, atau langsung di Pelabuhan Telukbayur dan Bandara Minangkabau

ke kabupaten/kota seharusnya bantuan itu sudah cukup menolong warga mengatasi kesulitan bahan pangan dan kebutuhan darurat korban gempa itu. Kenyataannya, bantuan yang sampai di tangan rakyat masih sangat memprihatinkan.

Padahal sudah saatnya Satlak Penanggulangan Benacana dan Pemda Kabupaten /Kota menginvetarisasi seluruh permasalahan di daerahnya. Dari inventarisasi persoalan itu akan dapat dipetakan secara konkret kondisi dan situasi tiap nagari/kelurahan dan kebutuahn-kebutuan yang seharusnya diprioritaskan.

Kini di tengah keprihatinan bahan makanan dan tempat berteduh muncul persoalan pendidikan dan kesehatan. Banyak sekolah-sekolah yang hancur akibat gempat murid-muridnya tak bisa belajar karena tak ada ruang belajar. Padahal bantuan tenda kelas darurat baik dari UNICEF, bantuan negara asing dan dari pemerintah pusat jumlahnya cukup besar. Namun kenyataannya tidak sampai ke desa yang membutuhkan.

Kondisi kesehatan warga pun semakin memburuk akibat kekurangan makanan, kekurangan air bersih, tinggal di tempat-tempat yang tak layak huni, minimnya MCK dan sebagainya. Beberapa jenis penyakit, misalnya diare, munteber, isfa, penyakit kulit dan batuk mulai menyerang warga.

Sementara warga, baik karena masih trauma maupun karena kesulitan transportasi, tak mampu mendatangi puskesmas. Apalagi ada diantara puskesmas yang rubuh akibat gempa. Sebaliknya upaya penanggulangan kesehatan oleh petuas Puskesmas Keliling, maupun tim kesehatan provinsi tetangga dan negara lain masih belum menjangkau warga. Pelayanan kesehatan masih terpusat di posko-posko kesehatan yang tak terjangkau semua warga.

Kenyataan di atas membuktikan, meski sudah dua pekan pasca gempa, Pemda Kabupaten/ Kota masih belum memiliki peta kondisi ril, yang memetakan keadaan dan kebutuhan warga setiap kelurahan/nagari. Padahal peta ini sangat mendesak diperlukan demi efektifitas penunggalangan bencana dan pendistribusian bantuan makanan, pelayanan kesehatan dan rehabilitasi mental dan pemukiman warga.

Sebetulnya kalau bupati/walikota mengenal dan menguasai wilayah sosial budaya dan ekonomi rakyat daerahnya secara benar selama ini tentulah peta tersebut bukan hal sulit dibuat. Kalau saja bupati/walikota menurunkan tim monitor ke setiap kelurahan/nagari dalam waktu satu dua hari pasca gempa tentulah peta dimaksud sudah bisa dibuat. Di situ akan tergambar kondisi kerusakan ringan, sedang dan berat tiap kelurahan dan nagari. Peta itu bisa dilengkapi data kerusakan infrastruktur, sarana prasarana, perumahan penduduk, sekolah, rumah ibadah sampai pada barang kebutuhan warga.

Akibatnya, meski berbagai bantuan barang, uang dan tenaga sudah disalurkan ke berbagai lokasi, namun tetap saja bantuan-bantuan tersebut belum menjawab persoalan yang dihadapi warga. Kita khawatir sampai masa tanggap darurat berlalu persoalan yang dihadapi warga itu tetap saja tidak teratasi.

Kondisi sekarang sebetulnya memperlihatkan kepada kita bagaimana kepemimpinan/ kepemerintahan bupati/walikota selama ini. Dan melihat gejalanya tak sampai masa tanggap darurat berlalu, akan ada pejabat kabupaten/kota yang jadi urusan penegak hukum. Baik karena penyimpangan penyaluran bantuan barang maupun bantuan uang. Sementara rakyat tetap larut dengan kondisi yang memprihatinkan. (*)


Misi Gamawan ke Mendagri

November 11, 2009

Komentar Singgalang 20 Oktober 2009

Oleh H. Fachrul Rasyid HF

Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi tampaknya hampir dipastikan akan menduduki kursi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Kabinaet Indonesia Bersatu jilid II. Bagi yang selama ini berpandangan sinis mungkin dianggap hal yang mustahil. Tapi saya, setidaknya dalam lima tulisan sejak delapan bulan lalu sudah memprediksi Gamawan akan jadi menteri, diantaranya memang Mendagri.

Dalam tulisan berjudul Wacana itu Sudah Jadi Rencana (Komentar Singgalang 19 Februri 2009) misalnya. Saya mengungkapkan betapa gagasan Gamawan tentang penghapusan pemerintahan provinsi dan revisi UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan (otonomi) Daerah yang sempat dianggap wacana dan bahkan dia sendiri dijuluki gubernur wacana, ternyata gagasan itu sudah diterima jadi rencana.

Buktinya, setelah Gamawan berbicara di seminar Lemhanas sekitar Januari 2007, kemudian di forum konferensi nasional tentang Kajian Pengeluaran Publik Indonesia yang diselenggarakan Bank Dunia, 11 Februari 2007, dalam diskusi panel Innovative Leaders Forum, di Hotel Borobudur, Jakarta, 15 Mei 2007, awal Desember 2007 Lemhanas mengeluarkan rekomendasi usulan kepada presiden. Isinya, gubernur tak perlu lagi dipilih langsung rakyat tapi atas usul DPRD dipilih oleh presiden sesuai gagasan Gamawan.

Atas rekomendasi Lemhanas itu Presiden memerintahkan Mendagri Mardiyanto membentuk tim untuk menemui Gamawan di Padang 10 Desember 2007 guna mendapatkan gambaran lebih mendalam tentang revisi UU No.32 /2004  dan rumusan kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Hasil kerja tim itu kemudian diungkapan Mendagri Murdiyanto saat membuka rakor bupati/walikota dan camat se- Sumatera Barat di Gedung Tri Arga Bukittinggi Sabtu 14 Februari 2009.

Menurut Murdiyanto pemerintah serius mempelajari gagasan revisi UU No.32/2004 itu.  Karena, setelah melihat perkembangan selama ini pemilihan gubernur secara langsung dinilai tak efisien dan berimplikasi negatif terhadap berbagai aspek: politik, ekonomi, penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi itu sendiri.

Prediksi Gamawan jadi menteri juga terbaca saat Presiden SBY memintanya jadi deklarator pasangan capres SBY-Boediono di gedung Sasana Budaya Ganesha  ITB Bandung 15 Mei 2009. Saya menulis Keputusan Gamawan (Komentar Singgalang 19 Mei 2009). Saya melihat keputusan untuk jadi deklarator itu, meski banyak yang menyoal status Gamawan antara pejabat negara dan PNS, sebuah kehormatan. Setidaknya, tentu Gamawan ”terpilih” karena memiliki ”kelebihan” diantara banyak tokoh dan Gubernur di negeri ini.

Tak berlebihan, kalau karena itu kemudian Gamawan akan jadi menteri, tentulah kabar gembira buat masyarakat Minang. Soalnya, sudah dua priode kabinet referomasi tak ada keponakan kontan orang Minang yang duduk di kabinet sehingga terkesan orang Minang tak ada lagi yang jadi tokoh nasional. Jika memang Gamawan jadi menteri berarti tradisi tiga Gubernur Sumatera Barat sebelumnya yang jadi menteri berlanjut lagi. Begitupun saya menulisnya sebagai sebuah permainan Adu Kacang Gubernur Gamawan (Refleksi Haluan 15 Juli 2009) atau sebuah spekulasi politik yang beresiko berhasil atau gagal.

Ternyata kacang Gamawan tidak pecah alias menang (Refleksi Haluan 13 Agustus 2009). Buktinya, Sabtu 15 Agustus 2009 Gamawan terpilih pula sebagai salah satu penerima penghargaan Bintang Maha Putera Utama dari Presiden SBY di Istana Negera. Dan itu menambah pertanda Gamawan akan jadi salah seorang menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.

Jadi menteri apa? Melihat diterimanya gagasan tentang perlu revisi UU No. 32/2004 itu saya kontan memprediksi, meski bukan berasal dari militer, Gamawan ditunjuk menggantikan Mendagri Mardiyanto. Misinya tak ringan. Yaitu merampungkan dan menjalankan hasil revisi UU 32 / 2004.

Namun dalam perkembangannya nanti bukan tak mungkin revisi UU tersebut mengarah pada kepala daerah. Artinya, hanya gubernur yang dipilih langsung rakyat. Sedang bupati/walikota cukup diusulkan DPRD kemudian dipilih oleh gubernur atau Mendagri atas nama presiden. Kemungkinan itu sangat beralasan. Sebab, tujuan penempatan otonomi daerah di kabupaten/kota untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat tidak memenuhi harapan. Yang banyak terjadi justru mempercepat kesejahteraan kepala daerah.

Apalagi sebagai orang yang pernah jadi bupati, lalu, jadi gubernur di era reformasi, Gamawan jelas tahu peris beda antara bupati/walikota pilihan rakyat dan rakyat pilihan. Banyak bupati/walikota yang menang mutlak tapi kenyataannya bukan rakyat pilihan. Buktinya, ada diantara Bupati/walikota yang jadi pemang mutlak dalam pilkada kemudian membangun tirani mayoritas, sewenang-wenang, larut dengan pesta-pesta dan lupa kesejahteraan rakyat yang menjadi tugas pokoknya.

Bahkan diantaranya berprilaku bak raja-raja kecil di daerah, yang menggunakan APBD untuk memenuhi kemauan pribadi, dan karena lemahnya SDM, sulit dikontrol DPRD. Disamping itu  upaya koordinasi pembangunan wilayah provinsi yang nota bene merupakan wilayah etnis/ budaya dan satu kesatuan ekonomi sulit dilakukan. Dan, itu berimplikasi pada penegakkan hukum/disiplin dan lemahnya perlindungan rakyat oleh pemerintah pusat dan provinsi. (*)


Menara (Masjid) Selular

November 11, 2009

Refleksi Haluan 26 Oktober 2009

Oleh Fachrul Rasyid HF

Ulama melarang penggunaan suara azan sebagai rington alias nada panggil telepon selular atau handphone (HP). Alasannya, azan adalah panggilan Allah mengajak shalat bukan panggilan telepon. Eh, belum efektif seruan itu, kini malah ada menara masjid yang mau dimanfaatkan sebagai tower pemancar telepon selular. Maka, bukan hanya azan yang akan dikumandangkan lewat menara itu tapi juga segala bahasa dan cara komunikasi via HP.

Peristiwa langka itulah tampaknya yang akan terjadi dalam waktu dekat ini di Masjid Taqwa Muhammadiyah di jantung Kota Padang. Rupanya, Telkomsel melihat dan menilai menara Masjid Taqwa itu pas ukuran dan posisinya sebagai tower. Pengurus Masjid Taqwa pun setuju  menyewakan menara masjidnya Rp 25 juta setahun dan dibayar sepuluh tahun.

Dengan begitu, Telkomsel tanpa membangun tower dan menyewa tanah bisa langsung menaruh peralatan yang diperlukan di menara masjid itu. Sebaliknya, bagi  Pengurus Masjid  Taqwa Muhammadiyah pun sederhana. Mereka berpegang pada asas manfaat. Artinya, tanpa merusak bentuk dan bangunan menara dan tanpa harus berkeringat bisa mengantungi Rp 250 juta sekaligus.

Namun bagi jamaah Masjid Taqwa tak semudah itu. Sebab, berdirinya masjid dan pengurusnya karena dukungan  jamaah umat. Artinya, pengurus saja tanpa persetujuan jamaah sama artinya merusak kesatuan jamaah dan pengurus dan bahkan bisa menciderai kelangsungan masjid itu.

Kalangan jamaah Masjid Taqwa Muhammadiyah menganggap penyewaan menara masjid sangat melukai. Soalnya, selama ini masjid itu bisa berdiri kukuh berkat dukungan jamaahnya yang umumnya pedagang dan dukungan itu hingga kini masih terus mengalir. Keputusan pengurus menyewakan menara tersebut mengesankan seolah masjid tak lagi didukung jamaahnya dan terhimpit hutang sehingga ”tak kayu jenjang dikeping”.

Jamaah masjid menilai penggunaan menara masjid sebagai tower Telkomsel tak relevan dengan prinsip asas manfaat. Yang terjadi justru komersialisasi. Sebab, menara masjid bukan media atau alat pencari uang. Jika menara itu memang merupakan alat pencari uang, manfaatkanlah seluas-luasnya untuk mendapatkan uang.

Tapi menara adalah tempat mengumandangkan azan dan menjadi simbol kebesaran dan syiar Islam. Dan, karena ini masjid Muhammadiyah, ia jadi simbol kebesaran Muhammadiyah. Bila diabirkan, ia bisa jadi presden buruk. Bila menara saja sudah dikomersilkan, tentu nanti dinding dan mimbar masjid pun bisa dipasangi iklan atau  dikomersilkan.

Apa yang dikhawatirkan jamaah masjid itu mungkin sudah terjadi. Bukankah selama ini  siapapun politisi seperti calon anggota DPD, DPRD, DPR, calon walikota calon gubernur sampai calon presiden diterima berceramah dan bahkan berkhutbah di masjid itu? Meski diantaranya memperlakukan masjid ini bak kuburan keramat, setelah terpilih mereka tak peduli lagi nasib masjid itu, toh, pengurus masjid tampaknya bangga dikunjungi orang penting. Apalagi misalnya, setiap kali dikunjungi ada sedikit oleh-oleh yang ditinggalkan.

Belakangan karena masjid itu sudah berdekatan dan semakin akrab dengan terminal angkot, boleh jadi pengurus masjidpun terpengaruh prilaku sopir angkot. Kemana pun angkotnya disewa orang, meski di luar trayeknya, asal menguntungkan diterima saja.

Barangkali para sesepuh dan kaum intlektual Muahmmadiyah Sumatera Barat, kalau masih ada, perlu membicarakan persoalan itu. Sebab, jika dibiarkan, kasus itu bisa bak paku dalam daging yang dapat menginfeksi kesehatan tubuh Muhammadiyah.(*)


Klimaks Buaya dan Cicak

November 11, 2009

Refleksi Haluan 3 November 2009

Oleh H. Fachrul Rasyid HF

Sebetulnya penahanan pejabat KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah oleh Mabes Polri atas sangkaan penyalahgunaan kekuasaan hal lumrah selama ini. Tak hanya di kepolisian, di kejaksaan pun biasa orang dipanggil jadi saksi, lalu, jadi tersangka. Dipanggil dulu, ditahan dulu, duduk perkara urusan kemudian.

Alasanya, pun lumrah. Cukup bukti awal, cukup bukti/saksi dan setrusnya. Dalil hukumnya pun ada, pasal 21 KUHAP yang memboleh penyidik menahan seseorang atas pertimbangan kelancaran penyidikan, tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri. Itulah yang disebut pertimbangan objektif dan subjektif untuk menahan tersangka.

Dengan kata kunci pertimbangan subjektif itu dulu pula Bachtiar Buyung Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan Nasional – AKBP Padang yang sedang menghadapi perkara perdata melawan ahli waris bendaharawan yayasan almarhum Muchtar Isa, diborgol dan ditahan Polda Sumatera Barat Januari 2001 (Gatra, 15/01/ 2001).

Kemudian Maspar Rasyid, SH yang dianggap suka berbicara di media maka saat diperiksa bersama 55 anggota DPRD Sumatera Barat atas sangkaan korupsi Anggaran DPRD 2000  Januari 2003 langsung ditahan oleh R. Spoehandoyo Wakajati Sumatera Barat (Gatra,13/01 2003)

SK Boentoro Direktur PT. AMJ Painan yang terlibat sengketa perdata dengan Bank Nagari dituduh korupsi oleh Antasari Kajati Sumatera Barat 2005. Boentoro dimintai membayar  utangnya pada Bank Nagari. Karena menolak, Boentoro langsung ditahan. (Gatra, 28/01 2005) Padahal ketiga tersangka perkara –perkara di atas kemudian dibebaskan.

Alasan penahanan Bibit dan Chandra, persis sama dengan penahan Maspar: karena suka berbicara di media. Cuma Bibit dan Chandra jadi heboh karena pejabat KPK yang sedang diharapkan ketangguhannya oleh masyarakat antikorupsi. Sayang, ketika mata pisau KPK mengarah ke pejabat tinggi Polri, KPK pun diperlakukan sebagai cicak menghadapi buaya. Pada hal yang tak termaktub dalam KUHAP itu sering dijadikan alasan menahan orang.

Begitu pun, meski dianggap cicak, saya sudah mempridiksi ”Jika pemerintah tak arif, boleh jadi persoalan yang kini sekelas cicak kelak bisa menjadi sekelas buaya ( Fachrul Rasyid HF- Rakyat Diantara Cicak dan Buaya –  Refleksi Haluan 28/11/2009)

Ternyata benar. Berbagai bentuk protes dari pakar hukum, politisi dan bahkan aksi demo kemudian membuat cicak yang lemah dan kerdil jadi kuat melebih buaya. Sehingga, Presiden SBY pun turun tangan. Ahad malam 1 November lalu, Presiden memanggil empat tokoh nasional untuk membahas penahanan Chandra dan Bibit : Anies Baswedan, Komaruddin Hidayat, Teten Masduki; dan Guru Besar Ilmu Hukum UI, Hikmahanto Juwana.

Melihat kecenderung kesimpulan keempat tokoh tersebut, bukan mustahil ada beberapa kemungkinan tindakan presiden. Pertama, membiarkan perkara terus berlajalan. Kedua, mengganti Kapolri dan mencopot Kabareskrim Mabes PolriKomjen Pol Susno Duaji yang diusut KPK karena diduga ikut membantu pencairan dana nasabah Bank Century atas nama Budi Sampurno senilai 18 juta dollar AS. Dan Susno konon disebut mendapat fee 10% atau senilai Rp 10 miliar. Ketiga, kemungkinan besar kata pertimbangan subjektif dalam pasal 21 KUHAP direvisi karena sering diperalat untuk trial by force

Di balik itu, jika pengusutan Susno dan Bank Century belanjut tak mustahil aliran dana BI sebesar Rp 6,2 tilyun ke Bank Century, akan diusut juga. Sebab, selain jumlahnya dianggap tak wajar dalil hukumnya pun dipersoalkan. Dan itu mau tak mau akan menyeret pejabat yang mengucurkan dana tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani  dan mantan Gubernur BI, Boediono, kini Wakil Presiden, ke ruangan penyidikan. Artinya, bukan mustahil akan ada perseteruan cicak dan buaya jilid kedua.(*)


Rakyat Diantara Cicak dan Buaya

November 11, 2009

Refleksi Haluan 28 September 2009

Oleh H. Fachrul Rasyid HF

Saling tuduh antara KPK dan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji yang disebutnya sebagai cicak melawan dan buaya, tampaknya cukup menarik diikuti. Sebelumnya  KPK melontarkan pernyataan akan mengkaji keterlibatan Susno Duaji dalam kasus Bank Century. Yaitu dugaan membantu pencairan dana nasabah Bank Century atas nama Budi Sampurno senilai 18 juta dollar AS. Untuk upaya itu Susno konon mendapat fee 10% atau senilai Rp 10 miliar.

Selain membantah tuduhan itu, Susno balik menduduh tiga unsur pimpinan KPK menyalahgunakan wewenang, mengeluarkan surat pembatalan pencekalan yang membuat kaburnya tersangka karupsi Ari Anggoro yang sedang diusut KPK dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Tuduhan itu diikuti pemeriksaan Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramli, Wakil Ketua Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah,  Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto oleh penyidik polisi.

Chandra M. Hamzah sendiri dalam sebuah wawancara dengan Metro TV mengungkapkan bahwa surat yang dimaksud bukan berasal dari KPK. Surat itu adalah surat palsu dan sudah dilaporkan ke Mabes Polri.

Siapa yang benar diantara kedua perseteru, belum jelas. Pejabat KPK masih terus diusut. Sebaliknya Tim Pengacara KPK melaporkan Susno ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan minta agar segera menyidangkan Susno. Menurut Ahmad Rifa’i, seorang Tim Pengacara KPK, polisi mencari-cari kesalahan, dari penyuapan jadi penyalahgunaan wewenang dan memaksakan penyidikan. Ia minta Mabes Polri membentuk tim kode etik untuk menyidangkan Susno dan penyidikan pimpinan KPK segera dihentikan.

Adnan Buyung Nasution, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden malah mendesak pemerintah/Kapolri segera memberhentikan Susno. Katanya, seharusnya Kapolri langsung bertindak Susno diduga terlibat dalam kasus Bank Century dan menerima suap hingga akhirnya dilakukan penyadapan terhadapnya.

Buyung menilai Kapolri telah membiarkan persoalan ‘Cicak vs Buaya’ terus beranak pinak ke arah pelemahan KPK. “Kenapa Susno dibiarkan seolah menjalankan skenario untuk membalas dendam. Kan ada pemikiran seperti itu di masyarakat,” tutur Buyung usai mengikuti pertemuan Tim Lima di Hotel Borobudur, Jumat(25/9).

Mengesankan, memang, pertarungan itu. Soalnya, Polri dan KPK adalah dua lembaga tinggi negara yang dipercaya memberantas tindak kejahatan. Jika salah satunya cicak berarti telah terjadi pengkerdilan terhadap lembaga yang di depan negara dan di mata hukum sama besarnya. Bukankah ini mengisyaratkan adanya trial by force, unjuk kekuatan/ kekuasaan terhadap lembaga negara yang lain. Padahal istilah buaya itu sendiri sama berkonotasi negatif buat Polri.

Tapi boleh jadi kasus itu aktualisasi dari apa yang terjadi dimasyarakat selama ini. Bila terhadap KPK yang berada di bawah Presiden bisa diandalkan force, tentu rakyat atau pejabat yang jauh dari Presiden tak bernyali menghadapi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan  itu?

Karena itulah asal ada laporan, isu atau surat kaleng sekalipun, orang bisa dipanggil, diperiksa dan bahkan ditahan berhari-hari sampai berminggu-minggu. Lalu, dibebaskan dengan berbagai persyaratan. Kalau pun perkaranya diteruskan, karena dakwaan tak duduk, terdakwa dibebaskan. Tak ada imbalan/ sanksi hukum atas perlakuan seperti itu.

Wajarlah jika kini muncul gagasan agar negara segera membentuk Lembaga Perlindungan Rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan. Jika tidak dikhawatirkan rakyat menempun caranya sendiri. Gejalanya sudah terlihat pada kasus penyerbuan atau demostrasi ke bebarapa Polsek dan Polres, Kejari dan Kejati. Jika pemerintah tak arif, boleh jadi persoalan yang kini sekelas cicak kelak bisa menjadi buaya. Jika gelombang aksi rakyat seperti itu tertiup angin, ia bisa berubah jadi badai.(*)


Cicak jadi Buaya

November 11, 2009

Komentar Singgalang 6 Oktober 2009

Oleh H. Fachrul Rasyid HF

Jangan melawan suara rakyat. Peringatan itulah agaknya yang dilupakan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji saat KPK mengusut keterlibatannya dalam kasus Bank Century. Karena itu bartangkali Susno dengan lancang menyebut tindakan KPK sebagai cicak  melawan buaya (Polri). Kini cicak itu, seperti diprediksi sebelumnya, atas dukungan rakyat, telah berubah jadi buaya putih raksasa dan mulai makan korban.

Rakyat memilih berpihak kepada cicak (KPK) karena membaca indikasi pemaksaan dan rekayasa pengusutan dan penahanan terhadap Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto Wakil Ketua Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan pemerasan.

Tuduhan pemerasan itu, seperti diberitakan, berasal dari Anggodo, saudara Ari Anggoro, Komisaris Bank Century yang diduga telah menilap dana bank tersebut hingga kolap. Ternyata setelah mendengar rekaman percakapan telepon Anggodo dengan Susno Duaji, pejabat Lembaga Perlindungan Saksi, Wakil Jaksa Agung A. Hakim Ritonga, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Wisnu Subroto, termasuk dengan perempuan Ong Yuliana, semuanya jadi terkuak. Rekamanan itu, menguatkan dugaan adanya kriminalisasi KPK.

Cicak kemudian kian membesar setelah Presiden SBY Ahad malam 1 November lalu memanggil empat tokoh nasional Anies Baswedan, Komaruddin Hidayat, Teten Masduki dan Guru Besar Ilmu Hukum UI, Hikmahanto Juwana untuk membahas penahanan Chandra dan Bibit. Dari pertemuan itu kemudian dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang diketuai Adnan Buyung Nasution.

Sebentar TPF bekerja, Adnan Buyung langsung merekomendasikan agar Kapolri mencopot Susno Duaji dari jabatannya. TPF juga meminta pejabat Kejaksaan Agung yang disebut-sebut dalam pembicaraan telepon itu mengundurkan diri.

Sampai kemarin Susno belum menyatakan sikap. Tapi Kapolri yang tadinya membela Susno, setelah terbentuknya TPF mulai memberi isyarat bahwa salah satu programnya dalam seratur hari Kabinaet Indonesia Bersatu II adalah menindak pejabat kepolisian yang merekayasa perkara. Sementara Jaksa Agung Hendarman Soepanji langsung memanggil Wakil Jaksa Agung AS. Hakim Ritonga. Selasa pagi Ritonga pun mengumumkan pengunduran dirinya. ”Demi kebaikan institusi, saya mengudurkan diri. Jadi, bukan atas desakan siapa-siapa,” kilahnya.

Dari kenyatana itu pembebasan Anggodo oleh kepolisian jadi kian menarik. Soalnya, biang keladi dari persoalan itu adalah Anggodo sendiri. Dia dianggap telah melakukan percobaan penyuapan pejabat KPK sebesar Rp 5,1 milyar. Disebut melakukan percobaan penyuapan karena dari pengusutan TPF dan penjelasan berbagai pihak di media massa, terungkap bahwa Anggodo menyerahkan uangnya kepada Ary Muladi, orang yang disebut-sebut sebagai kurir ke pejabat KPK. Semula Ary Muladi mengaku telah menyerahkan uang itu kepada pejabat KPK. Belakangan ia mencabut keterangannya dan mengaku tak pernah memberikan uang kepada pejabat KPK dimaksud. Uang itu justru diberikannya kepada Yulianto.  Anehnya, siapa dan dimana Yulinto, tak dijelaskan dan tak diusut.

Begitupun semakin jelas bahwa pengusutan Bibit dan Chandra memang sebuah rekayasa untuk menghabisi pejabat KPK. Karena itu bisa diduga, TPF akan merekomendasikan kepada Presiden untuk mencopot sejumlah pejabat tinggi di bidang penegak hukum itu.

Kita tentu   menunggu siapa lagi korban cicak berikutnya. Soalnya, kasus Anggodo bukan awal dari perkara Bank Century. Awal perkara Bank Century adalah korupsi di kalangan direksi dan komisarisnya, diantaranya Ari Anggoro yang kini dinyatakan buron. Hebatnya, di saat buron itu Anggoro bisa bertemu dengan Susno Duaji dan mantan Kepala KPK Antasari di Singapura. Dari pertemuan itu pula  Antasari menulis testimoni yang menyebut pejabat KPK menerima uang dari Anggodo.

Maka melihat gelagatnya, Antasari pun bisa terseret dalam perkara ini, setidaknya, dipersalahkan melanggar etika KPK, menyembunyikan tersangka dan membuat pengakuan (testimoni) palsu.

Kasus Bank Century sendiri tampaknya tak hanya sampai di situ. Sebab, di saat bank itu kolap, Menteri Keuangan Sri Mulyani atas rekomendasi Boediono, saat itu Gubernur BI, kini wakil presiden, mengucurkan dana penyelamatan sebesar Rp 6,2 trilyun dari Rp 2,5 trilyun yang dibutuhkan Century.

Berbagai pihak menilai jumlah dan dasar hukum pengucuran dana itu tidak berdasarkan hukum. Bahkan Prof. Dr. Mahfud MD, Ketua MK, saat dialog di MetroTV Selasa malam 4 Oktober 2009 mengungkapkan bahwa dasar hukum pengucuran dana BI ke Century itu adalah Perpu. Padahal Perpu dimaksud belum disetujui DPR. Artinya, masih bersifat usulan dan belum dapat dijadikan dasar hukum yang sah. Jika ada yang menggugat ke MK, Perpu tersebut pasti ditolak. Dan jika ditolak, maka pengucuran dana BI ke Century jadi ilegal. Artinya, bakal ada kasus cicak melawan buaya jilid dua.(*)