Menara (Masjid) Selular

November 11, 2009

Refleksi Haluan 26 Oktober 2009

Oleh Fachrul Rasyid HF

Ulama melarang penggunaan suara azan sebagai rington alias nada panggil telepon selular atau handphone (HP). Alasannya, azan adalah panggilan Allah mengajak shalat bukan panggilan telepon. Eh, belum efektif seruan itu, kini malah ada menara masjid yang mau dimanfaatkan sebagai tower pemancar telepon selular. Maka, bukan hanya azan yang akan dikumandangkan lewat menara itu tapi juga segala bahasa dan cara komunikasi via HP.

Peristiwa langka itulah tampaknya yang akan terjadi dalam waktu dekat ini di Masjid Taqwa Muhammadiyah di jantung Kota Padang. Rupanya, Telkomsel melihat dan menilai menara Masjid Taqwa itu pas ukuran dan posisinya sebagai tower. Pengurus Masjid Taqwa pun setuju  menyewakan menara masjidnya Rp 25 juta setahun dan dibayar sepuluh tahun.

Dengan begitu, Telkomsel tanpa membangun tower dan menyewa tanah bisa langsung menaruh peralatan yang diperlukan di menara masjid itu. Sebaliknya, bagi  Pengurus Masjid  Taqwa Muhammadiyah pun sederhana. Mereka berpegang pada asas manfaat. Artinya, tanpa merusak bentuk dan bangunan menara dan tanpa harus berkeringat bisa mengantungi Rp 250 juta sekaligus.

Namun bagi jamaah Masjid Taqwa tak semudah itu. Sebab, berdirinya masjid dan pengurusnya karena dukungan  jamaah umat. Artinya, pengurus saja tanpa persetujuan jamaah sama artinya merusak kesatuan jamaah dan pengurus dan bahkan bisa menciderai kelangsungan masjid itu.

Kalangan jamaah Masjid Taqwa Muhammadiyah menganggap penyewaan menara masjid sangat melukai. Soalnya, selama ini masjid itu bisa berdiri kukuh berkat dukungan jamaahnya yang umumnya pedagang dan dukungan itu hingga kini masih terus mengalir. Keputusan pengurus menyewakan menara tersebut mengesankan seolah masjid tak lagi didukung jamaahnya dan terhimpit hutang sehingga ”tak kayu jenjang dikeping”.

Jamaah masjid menilai penggunaan menara masjid sebagai tower Telkomsel tak relevan dengan prinsip asas manfaat. Yang terjadi justru komersialisasi. Sebab, menara masjid bukan media atau alat pencari uang. Jika menara itu memang merupakan alat pencari uang, manfaatkanlah seluas-luasnya untuk mendapatkan uang.

Tapi menara adalah tempat mengumandangkan azan dan menjadi simbol kebesaran dan syiar Islam. Dan, karena ini masjid Muhammadiyah, ia jadi simbol kebesaran Muhammadiyah. Bila diabirkan, ia bisa jadi presden buruk. Bila menara saja sudah dikomersilkan, tentu nanti dinding dan mimbar masjid pun bisa dipasangi iklan atau  dikomersilkan.

Apa yang dikhawatirkan jamaah masjid itu mungkin sudah terjadi. Bukankah selama ini  siapapun politisi seperti calon anggota DPD, DPRD, DPR, calon walikota calon gubernur sampai calon presiden diterima berceramah dan bahkan berkhutbah di masjid itu? Meski diantaranya memperlakukan masjid ini bak kuburan keramat, setelah terpilih mereka tak peduli lagi nasib masjid itu, toh, pengurus masjid tampaknya bangga dikunjungi orang penting. Apalagi misalnya, setiap kali dikunjungi ada sedikit oleh-oleh yang ditinggalkan.

Belakangan karena masjid itu sudah berdekatan dan semakin akrab dengan terminal angkot, boleh jadi pengurus masjidpun terpengaruh prilaku sopir angkot. Kemana pun angkotnya disewa orang, meski di luar trayeknya, asal menguntungkan diterima saja.

Barangkali para sesepuh dan kaum intlektual Muahmmadiyah Sumatera Barat, kalau masih ada, perlu membicarakan persoalan itu. Sebab, jika dibiarkan, kasus itu bisa bak paku dalam daging yang dapat menginfeksi kesehatan tubuh Muhammadiyah.(*)


Jilbab Dalam Empat Bab

Juni 8, 2009

Refleksi Haluan 5 Juni 2009

Oleh Fachrul Rasyid HF

Dalam masa kampanye pemilu, apalagi kampanye pemilu capres cawapres, banyak hal bisa jadi isu. Cerita usang bisa saja diperbarahui. Kejadian sebesar rambut bisa berubah jadi sebesar pohon kelapa. Tak pelak, dalam hiruk pikuk kampanye itu, soal istri capres dan cawapres berjilbab dan tidak berjilbab pun ikut jadi isu.

Pada mulanya soal tidak berjilbabnya istri capres cawapres SBY-Boediono memang hanya sekedar isu yang tak jelas sumbernya. Dalam isu itu konon PKS sebagai salah satu partai koalisi Partai Dermokrat kurang sreg mengusung pasangan SBY-Boediono lantaran  kedua istrinya tak memakai jilbab. Itu dianggap tak sejalan keyakinan dan kebiasaan di kalangan muslimah PKS.

Meski kemudian DPP PKS berkali-kali membantah isu itu bersumber dari mereka, namun soal tak berjilbabnya istri SBY -Boediono terus bergulir menjadi diskusi terbuka di berbagai media. Malah kemuidian berkembangan diskusi soal jilbab itu sendiri.

Kalangan muslim yang menjadikan Islam sebagai subjek penilaian menyatakan jilbab merupakan aktualisasi atau cerminan keimanan, ketaatan dan kesempurnaan seorang muslimah menjalankan agama Islam. Bagi kalang sekuler atau liberal dan nasionalis yang menjadi Islam sebagai objek penilaian, jilbab dianggap hanya sekedar model dan asesoris kaum perempaun yang tak otomatis mencerminkan keimanan dan ketaqwaan seseorang. Bahkan seorang anggota tim sukses SBY-Boediono yang tak memahami ajaran Islam terpeleset menyebut jilbab pakaian orang Arab sehingga kemudian harus minta maaf.

Yang pasti, bagaimana jilbab dilihat memang tergantung pada nilai-nilai yang dianut seseorang. Atau sebaliknya, nilai apa yang dianut seseorang  menentukan pertimbangan terhadap sesuatu. Karena itu, dapat dipastikan bahwa kaum muslimin/muslimah akan menghargai seseorang apabila dianggap menerapkan nilai yang sama dengan apa yang mereka imani dan yakini. Artinya, apapun argumentasinya faktor berjilbab dan tak berjilbab itu jelas akan mempengaruhi sikap pemilih muslim/ muslimah terhadap capres dan cawapres.

Namun terlepas dari urusan jilbab istri capres dan cawapres itu, setidaknya ada empat bab prilaku orang berjilbab tersebut. Pertama, perempuan yang berjilbab karena dilandasi keyakinan dan ketaatan kepada ajaran agama Islam yang dianutnya. Pemakai jilbab pada bab ini selalu mengenakan jilbab di mana saja, di rumah atau di luar rumah. Ia juga berusaha mematuhi aturan dan ketentuan berpakaian dan berprilaku sebagai seorang muslimah.

Kedua, perempuan yang memakai jilbab sebagai pakaian seragam dinas, kantor atau sekolah. Pada bab ini perempaun kebanyakannya hanya memakai jilbab saat bekerja, dalam jam dinas atau saat di sekolah. Di luar jam dinas, jam kantor dan jam sekolah, mereka melepas jilbab kemudian berpakaian seperti biasa. Mereka mengenakan celana jin berkaos ablong, berbaju katebe dan tentu tanpa jilbab dan tutup kepala. Bahkan diantaranya ada yang mengenakan pakaian polos tengah yang menyunggingkan celana dalam atau bagain pusar.

Ketiga, perempuan yang mengenakan jilbab karena model pakaian, asesoris atau sekedar menutupi uban yang memutih di kepala. Berjilbab dalam bab ini hanya sekedar memenuhi selera dan keindahan berpakaian dan berpenampilan. Model jilbabnya pun beragam. Ada yang sekedar memilit kepala dan leher dengan baju kaos dan celana ketat yang menonjolkan lekak lekuk tubuh. Maklum, tujuan berjilbab pada bab ini bukan untuk memenuhi tuntunan agama, aturan dinas dan seragam sekolah, tapi hanya sekdar mengikuti arus model dan atau memikat lawan jenis.

Keempat, perempuan yang mengenakan jilbab karena tujuan-tujuan politik. Mereka berjilbab untuk menarik simpati, misalnya saat  berkunjung ke pesantren, ke masjid,  majelis taklim, di hari raya atau  kegiatan –kegiatan berbau agama. Artinya, jilbab digunakan bermusim dan bertempat-tempat, bukan sepanjang waktu di setiap tempat umum sebagaimana diajarkan Islam.

Dari empat bab pemakai jilbab itu masyarakat muslim/muslimah bisa menilai dan mengamati seorang tokoh atau istri tokoh sebagai bagian dari kepribadian keluarga, apakah mereka berjilbab karena keimanan dan ketaqwaan atau sekedar mematuhi aturan dinas dan sekolah, model dan karena seadang jadi lakon politik.(*)


Ulama, Polisi dan Antipekat

Juni 5, 2009

Oleh  Fachrul Rasyid HF

Komentar Singgalang Jumat 29 Mei 2009

Saya merasa beruntung diberi kesempatan berbicara tentang penyakit masyarakat (pekat) dilihat dari prespektif sosial kemasyarakatan Sumatera Barat pada diskusi Pemberdayaan Ulama/Mubaligh Dalam Pemberantasan Pekat di Rocky Hotel Padang, 25 hingga 28 Mei lalu. Sebab, di luar penyakit yang disebabkan bakteri, virus dan pola hidup yang banyak diderita masyarakat, dalam masyarakat dengan latar belakang kultur Minangkabau (adat basyandi syara’, syara’ basandi kitabullah) terlihat ada dua kelompok pekat yang cukup dominan di masyarakat.

Pertama adalah pekat yang disebabkan penyimpangan prilaku seseorang atau sekelompok orang dari norma hukum positif, agama, dan nilai-nilai sosial yang berlaku, yang dapat merusak kesehatan jasmani/ rohani dan mengganggu ketertiban, keamanan dan ketenteraman masyarakat. Yaitu minum keras, perjudian, pelacuran/ prostitusi, rentenir, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba), pemerasan, pencurian, dan perampokan.

Penanggulangan pekat ini sudah diatur Perda Provinsi Sumatera Barat No. 11 Tahun 2001 Tentang  Pencegahan dan Pemberanatasan Pekat dan Perda serupa di di kabupaten/kota. Pekat jenis ini pula yang selama ini jadi sasaran utama operasi/ tindakan kepolisian.

Tapi ada yang mengelompokkan kemiskinan, gelandangan dan pengemis termasuk dalam pekat jenis ini. Namun persoalan kemiskinan, gelandangan dan pengemis jelas tak dapat hanya diatasi dan ditanggulangi dengan tindakan kepolisian.  Sebab, akar  persoalannya ada pada masalah perekonomian, kesejehateraan dan pendidikan yang penanggulangannya perlu melibatkan banyak aspek dan insitusi.

Penyabab pekat jenis pertama ini antara lain rendahnya pengetahuan dan kesadaran hukum, agama, nilai-nilai sosial dan rendahnya kesadaran terhadap kesehatan diri dan orang lain. Penderita, selain sering terlibat tindakan pidana, melanggar nilai-nilai agama dan nilai-nilai sosial juga dapat menimbulkan gangguan keamanan,  ketertiban umum dan merusak hubungan sosial.

Penanggulangannya, selain oleh penegak hukum (polisi atau instansi berwenang), jelas diperlukan intensifikasi pembinaan keberagamaan, pendidikan, dan peningkatan kesadaran tentang kesehatan jiwa raga, kehidupan sosial dan penegakan sanksi sosial.

Kedua adalah penyakit yang disebabkan penyimpangan prilaku seseorang atau sekelompok orang dari norma hukum positif, agama, moral dan etika sosial. Indikasi penderita antara lain, berprilaku a-sosial (indvidual), tidak suka berjamaah/ berorganisasi, tidak suka bergotong royong, kurang tenggang rasa,  semau gue, cuek alias basipakak, basilanteh angan, tak peduli kepentingan dan privasi orang lain, anarkhi, main hakim sendiri, BBS alias babana surang, SMS alias senang melihat orang susah atau sebaliknya, balang puntung, munafiq, dan prilaku lain yang  merusak ketertertiban dan kerukunan masyarakat.

Secara kasat mata, antara lain, dapat dilihat pada prilaku yang tak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas, suka kebut-kebutan, suara kenalpot keras, musik keras, pertunjukkan organ tunggal hingga dinihari di sekitar pemukiman, dan sebagainya. Penderita yang bisa ditemukan di semua satus sosial, dapat merugikan orang lain, merusakan hubungan sosial dan mengganggu ketenteraman, kerukunan dan keamanan masyarakat.

Penanggulangan dan pencegahannya dapat dilakukan dengan cara resosialisasi, menumbuhkan kembali kesadaran sosial melalui pendidikan agama, pendidikan akhlak dan moral oleh penyelenggara pendidikan formal/informal, organisasi dan kegiatan sosial serta penerapan sanksi sosial di tengah masyarakat.

Dilihat dari perkembangan kedua jenis pekat tersebut kemudian dilihat dari kesamaan misi/tugas penegak hukum, dan pemimpin informal dalam masyarakat, apalagi sudah ada dasar hukum Perda Pencegahan dan Pemberanatasan Pekat, tampaknya tiba saatnya bagi Kepolisian, Ulama, Mubaligh, Pemangku adat, RT/RW, Pengelola Pendidikan, Pejabat Dinas Pendidikan, kepala sekolah, guru dan komite sekolah untuk merumuskan kesepakatan dan kerjasama yang mengikat (berkekuatan hukum).

Melalui kesepakatan itu dirumuskan norma-norma agama dan norma sosial, di laur sudah diatur perda tersebut, kemudian disosialisasikan dengan satu bahasa secara merata di tengah-tengah masyarakat. Disamping itu MUI bersama LKAAM dan instansi terakit bisa menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agama dan sosial atau peta kondisi keberagamaan, ketaatan pada nilai-nilai sosial, tingkat kesejahteraan masyarakat di seluruh pesolok provinsi ini. Dengan demikian dapat disusun program, metoda dan materi pendidikan/penyuluhan sosial secara berkelanjutan sehingga menjadi tepat sasaran/relevan dan efektif.

Kesepakaan itu juga diperlukan untuk memberikan kekuatan dan moral hukum pada institusi sosial (ulama, ninik mamak, RT/RW, serta pengelola/penyelenggara pendidikan)  mengantisipasi, mencegah, menanggulangi dan penegakkan hukum dan norma sosial di tengah masyarakat. Tanpa itu semua, norma hukum, agama, adat termasuk Perda yang sudah ada tidak akan efektif mencegah pekat. (*)


Hallo, Ulama!

Mei 2, 2009

Refleksi Haluan 17 November 2008

Oleh Fachrul Rasyid HF

 

Hallo ulama!. Pada shalat Idul Adha di Lapangan Proyek Senen, Jakarta 10 Zulhijjah 1390 atau 6 Februari 1971 silam, Buya H. Zainal Abidin Ahmad yang lebih dikenal dengan sebutan ZA Ahmad membaca khutbah berjudul “Di Tubir Jurang Kehancuran”.

 

Pada penggelan terakhir khutbah setebal 30 halaman seperempat quarto itu Buya ZA Ahmad mengutip hadits dialog antara sahabat dan Rasulullah tentang tanda-tanda kehancuran. Antara lain, bila para pemuda sudah rusak moralnya, kaum wanita berbuat di luar batas kehormatan, dan para ulama meninggalkan tugas jihad?. 

 

Kemudian, diantara ulama bukan hanya meninggalkan tugas amar makruf nahi mungkar tapi lebih hebat dari itu. Mereka ada yang memandang perbuatan mungkar sebagai kebaikan dan kebaikan sebagai kemungkaran.

 

Lantas Nabi bertanya kepada para sahabatnya. “Bagaimana jadinya, kalau kamu sendiri sudah ikut berbuat kemungkaran dan mencegah kebaikan?”. Bahkan nabi menginbgat hal yang lebih gawat. “Waspadalah. Saatnya akan muncul penguasa sesat dan menyesatkan yang membuat hukum hanya untuk memuaskan nafsu dan golongannya tanpa peduli nasibmu. Kalau kamu patuh, kamu dibawa ke jalan yang sesat. Sebaliknya, kalau menentang kemaksiatan yang mereka sponsori, mereka akan menyusahkan atau bahkan akan membunuh kamu”.

 

Sahabat bertanya. Apa yang mesti kami lalukan ya, Rasulullah!. Nabi berkata: “Jadilah seperti sahabat setia Nabi Isa. Mereka rela tubuhnya digergaji dan di bawa ketiang gantungan”.

 

Hallo ulama! Khutbah Buya ZA Ahmad sudah berlalu 37 tahun. Apakah yang diperingatkan nabi, dan dikhutbahkan Buya ZA Ahmad kini sudah di depan mata? Bukankah kenakalan sudah berubah jadi kejahatan remaja sehingga tak beda lagi kejahatan remaja dan orang dewasa?

 

Apa komentar anda melihat penolak UU Anti Pornografi dan Pornoaksi mendalilkan kebebasan bereskspresi, budaya dan hak – hak wanita? Apa pendapat anda melihat kaum muslimin digiring ke lapangan dengan dalih ibadah mendengar tablig akbar disertai undian berhadiah yang mendalilkan Nabi mengundi istri saat akan berangkat perang. Bukankah Nabi mengundi istrinya tak berbuah hadiah dan undian berbuah hadiah adalah judi dan dilarang Islam?.

 

Hallo ulama!. Tolonglah umat karena mereka kesulitan membedakan antara ibadah wajib, sunat dan bahkan yang dilarang, begitu melihat orang lebih suka meramaikan lapangan tablig akbar, zikir bersama atau menyanyikan asmaul husna, meski dilarang, ketimbang meramaikan shalat jamaah di masjid.

 

Hallo ulama!. Bantulah umat membedakan da’i yang artis dan artis yang da’i?. Bukankah seorang da’i punya hak dan kewajiban dan sifat yang harus diperlihara?  Apa pendapat anda tentang pengobatan alternatif berjamaah dan seruan bersyirik,  meramal nasib yang lagi marak diserukan lewat SMS dan tayangkan televisi itu?.

 

Hallo ulama!. Bukankah sudah ada ulama yang memandang perbuatan mungkar sebagai kebaikan dan kebaikan sebagai kemungkaran? Tolong selamatkan umat dari ulama politisi dan politisi ulama karena sama sukanya memanfaatkan Alquran dan hadits, dan simbol-simbol untuk kepentingan kedudukan dan golongan.

 

Hallo ulama! Masih adakah anda? (*)


Kalau Zakat Jadi Sumber PAD

Mei 2, 2009

Komentar Singgalang Selasa 28 April 2009
Oleh Fachrul Rasyid HF

Mungkinkah zakat jadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), dan dibelanjakan sesuai program Pemda dan APBD?. Secara yuridis formal dan syariyah hal itu di Indonesia memang belum diatur. Tapi pertanyaan muncul setelah Badan Amil Zakat (BAZ) Padang, seperti ramai diberitakan, menggunakan sebagian hasil zakat membayar ongkos warga berobat di puskesmas (Rp 2 ribu/ orang) dalam rangka realisasi program pelayanan kesehatan gratis oleh Walikota Padang sejak awal tahun ini.

Apakah itu berarti orang yang berobat di Puskesmas termasuk mustahiq (ashnaf delapan) mungkin masih diperdebatkan. Yang jelas menurut pasal 1 ayat (2) UU No. 38 Tahun 1999 dan pasal 1 Kepmenag No. 373 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Zakat, zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim untuk diberikan kepada mustahiq (ashnaf delapan) sesuai dengan ketentuan agama.

Pasal 16 UU No. 38/ 1999 dan pasal 28 Kepemenag No. 373 tentang pendayagunaan zakat mengatur bahwa distribuysi hasil zakat mestilah diutamakan untuk mustahiq. Dan itu harus berdasarkan: a. hasil pendataan dan penelitian kebenaran mustahiq (fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnussabil), b. mendahulukan warga muslim yang paling tak mampu memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan, c. diutamakan mustahiq di wilayahnya masing-masing.

Hasil zakat “dapat” dimanfaatkan untuk usaha yang produktif dengan beberapa syarat dan prosedur: (a) apabila terdapat kelebihan dana zakat setelah terpenuhinya kebutuhan ashnaf delapan, (b) usaha produktif itu berpeluang menguntungkan; (c) mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pertimbangan (pasal 29 Kepemnag No. 373).

Prosedurnya pun tak mudah. Mesti didahului studi kelayakan, penetapan jenis usaha produktif, dilakukan pembimbingan, penyuluhan, pemantauan, pengendalian dan pengawasan, evaluasi, dan laporan. Yang boleh digunakan langsung untuk usaha produktif itu hanya hasil infaq, shadaqah, wasiat, waris dan kafarat (pasal 17 UU No.30/1999). Dan, semua itu dipertanggungjawabkan pengelola zakat secara administrasi dan hukum kepada publik muslim. Artinya, bukan kepada DPRD layaknya PAD dan APBD.

Ketentuan tersebut mepertegas, meski zakat diatur UU dan Kepmenag merupakan produk pemerintah, bukan berarti zakat adalah produk pemerintah. Begitu juga BAZ (meski terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan turunannya, dibentuk masyarakat muslim dan dikukuhkan pemerintah, tak berarti pula lembaga pemerintah. Keterlibatan pemerintah di situ hanya sebatas fasilitator dan kepastian hukum. Karena itu BAZ/LAZ bertugas dan bertanggungjawab mengumpulkan, mendistribusikan zakat sesuai ketentuan agama, bukan dengan aturan pemerintah daerah.

Dari semua butir ketentuan dan kriteria mustahiq di atas terlihat zakat tak dapat dikiaskan penggunaannya untuk ongkos berobat ke puskesamas. Pemko Padang boleh saja menganggap semua orang yang berobat ke puskesmas adalah warga tak mampu. Tapi pasti semua orang yang berobat ke puskesmas tak otomatis identik dengan salah satu ashnaf delapan. Artinya, meski penggunaan hasil zakat di situ memenuhi program pemda tapi belum tentu memenuhi ketentuan agama.

Maka, berangkat dari aturan yang ada selayaknya para ulama dan ahli hukum Islam membahas pengumpulan zakat dan penggunaan zakat oleh BAZ Kota Padang tersebut. Apalagi, sebagaimana diketahui, zakat di jajaran BAZ Padang, khususnya untuk gaji PNS yang nota bene terkena pajak penghasilan, dikumpulkan atas instruksi Walikota dan disertai ancaman mustasi bagi yang tak mengindahkanya.

Padahal menurut pasal 14 ayat (3) UU No. 38/1999, zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seandainya hasil zakat yang dikumpulkan BAZ Padang memang telah digolongkan sebagai sumber PAD dan masuk APBD sehingga digunakan membiayai program Walikota tentunya pengelolaan zakat dan penggunaan hasil zakat, akan dipertanggungjawabkan dan masuk dalam Laporan Pertanggungjawaban Walikota ke DPRD.

Tapi pengalihan penggunaan hasil zakat untuk kegiatan pemda sebaiknya terlebih dahulu dilakukan perubahan UU yang ada. Setelah itu kemudian BAZ bisa berganti nama jadi Dinas Amil Zakat dan hasil zakat disetorkan ke kas daerah /Dinas Pengelola Keuangan Daerah sesuai prosedur administrasi keuangan negara.

Tanpa perubahan UU, perbuatan itu termasuk perbuatan melawan hukum dan bisa dikenai sanksi pidana. Dengan membaurkan penggunaan hasil zakat dan program Walikota seperti sekarang, tentu akan menempatkan BAZ pada posisi banci, bukan? (*)


Masjid Raya Moh.Natsir

November 26, 2008

Komentar Singgalang Jumat 21 November 2008

Oleh H. Fachrul Rasyid HF

Rapat Panitia Pembangunan Masjid Raya yang dipimpin Gubernur H. Gamawan Fauzi, dan Wakil Gubernur H. Marlis Rahman, Kamis (20/11/08) lalu membicarakan bayak hal. Antara lain soal sumber dana pembangunan yang diperkiraan lebih Rp 700 milyar. Peluangnya, bisa dari masyarakat nagari, Pemda Kupaten/Kota, bantuan negara-negara Islam seperti Malaysia, Brunai Darusslama dan timur tengah yang sudah dijajaki.

Saya sendiri mengusulkan agar masjid itu diberi nama Masjid Raya Mohammad Natsir. Alasannya, pertama, Moh.Natsir asal Maninjau, lahir 17 Juli 1908, di kampung Jembatan Berukir, Alahan Panjang, Kabupaten Solok dan wafat 6 Februari 1993 di Jakarta dalam usia 84 tahun, adalah tokoh nasional di bidang pendidikan, politik dan negarawan.

Dialah yang berjuang dibentukanya Kementerian Agama kini Departemen Agama (1946), saat jadi anggota Badan Pekerja KNIP, parlemen pertama RI (1945-1946). Natsir juga pernah menjabat Menteri Penerangan RI (1946-1949) Perdana Menteri RI (1950-1951). Pendiri dan Ketua Umum Partai Masyumi (1949-1958). Atas jasa-jasanya itu Presiden SBY 7 November 2008 lalu mengukuhkannya sebagai pahlawan nasional dan dianugrahi Bintang Mahaputera Adiprana di Istana Negara.

Kedua, Moh. Natsir merupakan tokoh dan pemimpin dunia Islam terkemuka. Ia pernah menjabat Wakil Presiden World Muslim Congress (Muktamar Alam Islami), yang berpusat di Karachi, Pakistan (1967), anggota World Muslim League berpusat di Mekah (1969), anggota Majlis A’la al-Alam lil Masajid (Majelis Tinggi Masjid se-Dunia), di Mekah (1972).

Natsir bahkan pernah menerima “Faisal Award” atas pengabdiannya kepada Islam dari Raja Faisal (1980). Ia juga anggota inti dewan pendiri The International Islamic Charitable Foundation, di Kuwait (1985) dan anggota Dewan Pendiri The Oxford Centre for Islamic Studies, di London, Inggris dan angota Majelis Umana’ International Islamic Univesity, berpusat Islamabad, Pakistan (1986). Ia juga pernah diusulkan menjadi Sekretaris Jenderal Organisasi Konperensi Islam (OKI), tapi tak disetujui Pemerintah RI.

Natsir juga penulis sejumlah buku Islam. Antara lain, Fiqh Da’wah, dan Ikhtaru Ahadas Sabilain (Pilih Salah Satu dari Dua Jalan). Buku tentang Palestina berjudul Qadhiyatu Falisthin (Masalah Palestina). Atas karya dan pemikirannya Moh. Natsir dianugerahi beberapa gelar Doktor Honoris Causa. Bidang Politik Islam dari Universitas Islam Libanon (1967), bidang sastra dari Universitas Kebangsaan Malaysia dan bidang pemikiran Islam dari Universitas Saint dan Teknologi Malaysia (1991).

Kepribadian Natsir yang hidup penuh kesederhanaan juga patut jadi tauladan. Dia adalah satu dari sedikit tokoh Islam Indonesia yang berjuang menghidupi Islam, bukan yang memanfaatkan Islam untuk kehidupan pribadinya seperti kebanyakan orang yang mengaku tokoh Islam sekarang.

Ketokohan Natsir di dunia Islam teruji. Di awal Orde Baru, Ali Moertopo dan Benny Moerdani diutus pemerintah menghadap Tengku Abdurrrahman, Perdana Menteri Malasyia, membicarakan pemulihan hubungan Indonesia –Malaysia. Keduanya baru diterima Abdurraham setelah mengantungi surat pribadi Moh. Natsir dari dalam penjara. Natsir ditahan Soekarno 1960 -1966.

Begitu juga saat Menlu RI, kala itu, Dr Soebandrio menunaikan haji dan bertemu Raja Faisal tahun 1965. Soebandrio bercerita perkembangan Islam di Indonesia. Tapi Raja Faisal marah kenapa pemerintah Indonesia menahan Natsir. “Saudara tahu, Natsir itu bukan pemimpin umat Islam Indonesia saja, Natsir pemimpin umat Islam dunia!”, kata Raja Faisal.

Berdasarkan fakta tersebut, dapat dipastikan orang Minang dan bangsa Indonesia khususnya dan pemimpin organisasi dan negara Islam umumnya punya ikatan historis, politis dan emosional dengan Moh. Natsir. Dengan digunakannya nama Moh. Natsir pada masjid raya itu, selain akan dianggap sebagai penghargaan kepada Moh. Natsir sekaligus akan mempetautkan hubungan historis dan emosianal antara mereka dan Moh. Natsir ke masjid raya tersebut.

Dengan bernama Moh. Natsir, orang Minang, bangsa dan negara Indonesia dan negara Islam dunia akan merasa ikut memiliki masjid tersebut. Karena itu, dapat dipastikan masyarakat Minang, bangsa Indonesia, pemimpin negara dan organisasi Islam dunia akan merasa ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan masjid tersebut.

Paling tidak, para pemimpin organisasi dan negara Islam, seperti Malaysia, Pakistan, Arab Saudi, Mesir dan sebagainya, akan ikut membantu masjid raya sebagai penghargaan dan balas jasa mereka terhadap Moh. Natsir. Gubernur Gamawan Fauzi berjanji akan membicarakan usul itu bersama DPRD sehingga bisa diterbitkan Perda atau Pergub Tentang nama Masjid Raya Moh. Natsir itu.

Tapi hasilnya, tentu, tergantung anggota DPRD melihat Moh. Natsir apakah masih berharga dan dihargai. Jika Natsir cuma dianggap orang biasa dan orang lain tentulah nama Natsir tak akan diabadikan untuk masjid itu.(*)


Tanggapan Atas Koreksi Kecil Kamardi Rais Dt. P. Simulie

April 14, 2008

Padang Ekspres Selasa 8 Januari 2008

Oleh Fachrul Rasyid HF

Menulis sejarah di depan pelaku sejarah atau sekurang-sekurangnya di depan saksi sejarah, bagi sebagian orang menjadi sebuah kendala. Bagi saya adalah keberuntungan. Keberuntungan itulah yang saya dapatkan ketika menulis sekilas riwayat Prof. Dr. HAMKA, pada Padang Ekspres 26 Desember 2007 lampau.

Semula saya menduga tulisan itu tak akan mendapat tanggapan, apalagi koreksi dari pembaca. Sebab, pengalaman selama 25 tahun lebih di media massa, jarang ditemukan di daerah ini orang yang mau berpartisipasi, mengoreksi, memperkaya atau membantah tulisan, pendapat bahkan berita yang keliru sekalipun.

Tak berlebihan kalau muncul pertanyaan, apakah koran memang dibaca orang atau tidak. Tapi yang pasti, sejak beberapa tahun belakangan, berpolemik dianggap seolah “bacakak”, sebuah persepsi yang keliru untuk era komunikasi dan kemajuan pendidikan sekarang.

Karena itu tulisan Kamardi Rais Dt. P. Simulie bertajuk “Koreksi Kecil atas Tulisan Fachrul Senin, 31-Desember-2007 lalu, adalah sebuah keberuntungan. Sebab, Dt Simulie adalah bagian dari saksi sejarah masa lalu, termasuk saksi bagi sejarah HAMKA. Kalaulah Dt., Simulie tak ada, tentu diragukan akan ada orang lain yang mau memberikan kesaksiannya.

Lagi pula menulis pendapat, ilmu, pengetahuan, dan pengalaman tak ada yang bersifat mutlak keberananya. Artinya, semua itu akan terbuka terhadap kritik, koreksi, pengurangan atau penambahan di sana-sini.

Tulisan saya, “Hamka, Sosok Ideal Seorang Ulama”, pada prinsipnya hanyalah menempatkan HAMKA sebagai sebuah contoh mewakili sosok sejumlah ulama besar Minangkabau. Tulisan itu dilengkapi matrix/ tabel 13 indikator pada ulama panutan zaman dulu dan ulama sekarang. Indikator itu adalah hal-hal yang realistis /konkret, bukan 5T yang berisikan ungkapan simbolis seperti ditulis Dt. P. Simulie.

Indikator itu saya observasi dan kumpulkan sejak 1983 silam dan kini sedang dalam bentuk draf Buku Profil Ulama Minangkabau. Artinya angle tulisan bukan pada HAMKA itu sendiri melainkan pada perbedaan sosok ulama dulu dan sekarang. Mungkin karena keterbatasan ruangan, tabel indikator belum diturunkan. Berikut saya munculkan kembali.

Ulama Panutan/ Hamka

Indikator

Ulama Sekarang

prilaku terpuji, terbuka dan dikenal luas

Kepribadian

tertutup dan tak dikenal

kebiasaan dan prilaku anak dan istri terpuji

Keluarga

banyak tak mendukung keulamaan

punya kepedulian sosial, peka dan responsif terhadap pekembangan

Kepedulian

rendah, kurang peka dan tak berani merespons perkembangan

teruji dalam berbagai hal

Kecerdasan

jarang teruji di depan publik

teruji secara moril, marteril dan an intlektual

Kejujuran

jarang secara moril, materil dan intlektual

teruji dalam berbagai situasi dan kondisi

Keberanian

tak teruji, bahkan banyak yang kehilangan keberanian

menguasai bahasa Arab dan punya spesialisasi ilmu

Kompetensi Keilmuan

tak banyak menguasai bahasa Arab/ spesialisasi ilmu tak jelas

bersikap,dan berusaha bukan pegawai negeri

Kemandirian

tak mandiri dalam bersikap, berusaha, sebagain besar pegawai negeri

imam tetap sholat jamaah, pemimpin organisasi sosial dan politik

Kepemimpinan

tak punya jamaah tetap, jarang memimpin organisasi sosial/politik

masyarakat dan negara, agama, dan urusan duniawi

Konsultan masyarakat

tidak berada di tengah-tengah masyarakat

guru,mubaligh, berbasis di masjid dan madarasah

Kependidikan

banyak jadi guru, mubalig keliling. Tak punya basis masjid atau madrasah

berfikir, bersikap, berpendapat dan bertindak

Konsisten

cenderung tak istiqamah berpendapat dan bersikap

punya sejumlah buku, artikel/karangan di bidangnya (79 judul)

Karya tulis

hanya menulis skripsi, buku internal, jarang punya karya tulis buku/ artikel untuk publik

Namun demikian beberapa koreksi Dt. P. Simulie ada benarnya. Tentang karya Tafsir Al-Azhar , Dt. P. Simulie benar. Tafsir itu memang 30 jilid sesuai juz Alquran, bukan 5 jilid seperti yang salah saya ketik. Tapi, bahwa HAMKA pernah jadi konsul Muhammadiyah di Makassar, (menurut Dt. P. Saimulie di Medan) bisa dibaca dari Wikipedia Indonesia, Ensiklopedia Bebas Berbahasa Indonesia. Begitu juga tentang HAMKA bergelirya di hutan-hutan Sumatera Utara saat melawan Agresi Belanda itu.

Berikut kutipannya,” Pada tahun 1945, beliau membantu menentang usaha kembalinya penjajah Belanda ke Indonesia melalui pidato dan menyertai kegiatan gerilya di dalam hutan di Medan. Pada tahun 1947, Hamka diangkat menjadi ketua Barisan Pertahanan Nasional, Indonesia”.

Saya tak menyebut HAMKA hanya sekali hadir dalam kongres Muhammadiyah. Tapi saya menulis, hadir pada Kongres 31 Muhammadiyah di Yogyakarta 1950 Hamka berksempatan mereformasi pola pembangunan Muhammadiyah. Saya sengaja memilih momentum itu sebagai simbol betapa besar pengaruh HAMKA terhadap Muhamamdiyah. Sekali lagi saya tak sedang menulis biografi, tapi indokator ulama pada HAMKA. Karena itu saya tak menulis kehadiran HAMKA pada kongres yang lain.

Dalam kontek itu pula saya tidak menyoal apakah Partai Masyumi dibubarkan atau dilarang pemerintahan Orde Lama. Yang ingin saya petik adalah HAMKA yang mendekam dalam penjara Orde Lama (tahun 1964-1966) justru mampu menghasilkan karya besar, seperti Tafsir al-Azhar.

Begitu pun saya berterimakasih atas tulisan Dt. P. Simulie dengan beberapa alasan. Pertama, saya melihat masih hidupnya daya kritis Dt. P. Simulie, paling tidak untuk hal-hal yang bersifat masa lalu. Kedua, mudah-mudahan daya kritis, apalagi dituangkan dalam bentuk tulisan, mampu menggugah daya kritis dan kepedulian sosial orang muda, terutama sekitar 3.700 dosen dan sekitar 350 profesor doktor yang kini “ngendon” di sejumlah perguruan tinggi.

Ketiga, semoga pula taradisi menulis ini mampu mengingatkan kalangan wartawan muda bahwa jadi wartawan bukan hanya menulis berita tapi juga jadi pembaca, pengamat dan pengkritik yang jernih, jujur dan objektif. (*)


Koreksian Kecil Atas Tulisan Fachrul

April 14, 2008

Senin, 31-Desember-2007, 06:59:06

Oleh : Kamardi Rais DT P Simulie, Ketua LKAAM Sumatera Barat dan Wartawan Senior

Tulisan Bung Fachrul Rasyid HF dalam rubrik ”Perspektif” Harian kita ini, Rabu, 26 Desember 2007 dengan judul ”Hamka, Sosok Ideal seorang Ulama” menarik untuk dibaca dan kita renungkan. Hamka seorang ulama Islam Indonesia terbesar, guru orang bukan saja di Minangkabau, di Bugis-Makassar, Yogya di Jawa, di Medan-Deli (Sumatera Utara) idola orang di Malaysia, Brunei dan Sabah, bahkan dikenal orang di Mesir dan Arab Saudi, bahkan sampai ke Eropa dan Amerika

Dia seorang pengarang tenar dengan gaya bahasanya yang khas. la seorang ulama fasih berbahasa Arab, pintar berhujjah, ahli filsafat, sejarawan yang bukan Doktor Sejarah, sastrawan, dan terkenal sebagai pengarang novel yang dapat membuat orang berurai air mata bila membaca buku romannya.
Katakanlah novelnya ”Tenggelamnya Kapal Van der Wijk”, ”Di bawah Lindungan Kaabah”, ”Merantau ke Deli”, ”Menunggu Beduk Berbunyi”, dan lain-lain. Kedalaman ilmunya kadangkala tak bisa diajuk. Bagaikan dalamnya air danau Maninjau yang terbentang di depan rumahnya di Sungai Batang. Beningnya air danau itu memang seakan-akan dangkal, tapi kalau diselami amatlah dalam.
Fachrul Rasyid HF betul! Bahwa kini ulama seperti Hamka payah mencarinya. Konon menurut Kanwil Agama Sumbar tercatat 3000 ulama di daerah ini. Ada 21 dosen bergelar Profesor, 8 Doktor dan 200 Master di IAIN Imam Bonjol, Padang. Kok ada isu kelangkaan ulama di daerah kita? Tanya Fachrul.
Ribuan ulama di Sumbar itu dikatakan Fachrul tak memiliki 13 indikator yang terdapat pada ulama terdahulu. Mungkin kompetensi keilmuan mereka tak diragukan, tapi mereka tak memiliki jamaah dan berbasis masjid. Ada yang tak memiliki kepedulian bahkan ada yang asosial.

Bung Fachrul! Itulah yang saya katakan selama ini. Pada sosok seorang pemimpin itu, harus memiliki ”5T”. ”T” yang pertama adakah Tinggi tampak jauh? Tiga ribuan ulama kita sekarang bagaikan kayu di rimba adakah di antaranya yang tinggi tampak jauh? Ternyata tidak. ”T” yang kedua adakah dia Tinggi seranting? Artinya dekat atau peduli dengan umatnya. ”T” yang ketiga, adakah yang dianjung Tinggi, diambak gadang?
Artinya dia punya jemaah yang akan mengakuinya sebagai ulama? ”T” yang keempat, adakah dia, Tinggi disentakkan rueh. Kayu itu jadi tinggi karena ruasnya menyentak setiap hari. Artinya tidak diragukan kompetensi ilmunya, wawasan dan integritas pribadinya? Menurut Fachrul, katakanlah ini sudah mereka miliki. Syukurlah. ”T” kelima, Taqwa, inilah basis masjid, kata Fachrul bahwa yang dicari adalah mardhatillah. Tulus dan ikhlas demi agama dan demi umat. Saya sepaham dengan Bung Fachrul Rasyid HF.

Namun demikian, saya punya koreksian kecil atas tulisan Bung Fachrul HF. Maksudnya untuk memberikan akurasinya saja.
1. Dalam catatan riwayat hidup Buya Hamka tak pernah ia jadi konsul Muhammadiyah di Makassar, sebagaimana yang Bung Fachrul tulis. Hamka tercatat hanya sebagai Muballig Muhammadiyah di Makassar yang diutus oleh Hoofd Bestuur Muhammadiyah di Yogyakarta untuk menggerakkan semangat umat menyambut Kongres Muhammadiyah di Makassar tahun 1932 ketika usia Hamka baru 23 tahun. Hamka memang pernah menjadi Konsul Muhammadiyah di Medan (Sumatera Timur) menggantikan H. Moh. Said bukan di Makassar. Dari 1946-1949 Hamka memimpin Muhammadiyah Sumatera Tengah menggantikan Buya Saalah Jusuf St. Mangkuto yang diangkat Pemerintah menjadi Bupati Solok.
2. Menurut Fachrul Rasyid, Hamka ikut bergerilya di hutan-hutan Sumatera Utara. Tak bertemu catatan tersebut oleh saya. Yang jelas Hamka sejak tahun 1945 sudah meninggalkan Sumut kembali ke Sumbar. Beliau bergerilya di Koto Tinggi (Suliki) 1948-1949 (Agresi Belanda II). Beliau adalah anggota BPD (bukan Barisan, tapi Badan Pertahanan Daerah Sumatera Tengah yang diketuai oleh Chatib Suleman)—Lihat tulisan saya: ”Mengenang kembali Tiga Seminar” yang dimuat Padang Ekspres, tanggal 14 Desember 2007.
3. Tentang Hamka menghadiri Kongres Muhammadiyah di Yogyakarta (1950) bukan sekali itu saja Hamka hadir di medan kongres. Tapi ia hadir sejak mudanya. Dalam usia 25 tahun Hamka sudah hadir dalam Kongres Muhammadiyah di Kota Semarang. Kemudian Kongres Muhammadiyah di Betawi (1936). Sesudah Kongres Betawi, lalu Yogya lagi dan kemudian Kongres Purwokerto (Jateng) 1953. Dalam kongres itu Hamka terpilih sebagai anggota Majelis Pimpinan Muhammadiyah Pusat.
4. Tahun 1955 (Pemilu pertama setelah kemerdekaan RI) beliau terpilih sebagai Anggota DPR-RI (Parlemen) mewakili Masyumi dari daerah pemilihan Jawa Tengah. Pada mulanya ia menolak. Biarlah dia berjuang di Majelis Konstituante saja. Tapi atas desakan M. Natsir dan A. R. Sutan Mansur, Hamka menerima jadi anggota kedua Dewan tersebut, Parlemen dan Konstituante. Majelis Konstituante adalah pembuat Undang-Undang Dasar pengganti UUD 1945. sedangkan Parlemen adalah Dewan Perwakilan Rakyat RI
5. Hamka menurut Fachrul Rasyid menghasilkan karya ilmiah dalam bidang agama Islam seperti Tafsir Al-Azhar 5 jilid. Sebenarnya bukan 5 jilid tapi 30 jilid (Juzuk 1 sampai juzuk 30).
6. Tentang Partai Politik Islam Masyumi di zaman Orde Lama bukan dilarang oleh Pemerintah Soekarno. Yang benarnya dibubarkan! Dengan alasan dibubarkan itu, maka ketua Partai Masyumi pada tahun 1960-an Prawoto Mangkusasmito menuntut Pemerintah untuk merehabiliter partai itu kembali. Pengacaranya adalah tokoh Masyumi yang lain, yakni Mr. Moh. Roem. Ternyata sampai ke Pemerintahan Orde Baru tak berhasil. (***)


Kebebasan (Melibas) Beragama

April 14, 2008

Opini Singgalang Rabu 13 Februari 2008

Oleh Fachrul Rasyid HF

Ketika terjadi penangkapan pengikut aliran sesat Alqiyadah Alislamiyah di Jakarta dan di Padang awal Oktober 2007 lalu, atas tuduhan melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, muncul protes dari mereka. Komnas HAM Sumatera Barat pun melayangkan protes kepada Kapoltabes Padang, MUI Sumatera Barat, 23 dan 25 Oktober 2007. Dalam surat yang ditembuskan ke presiden itu Komnas HAM menduduh polisi dan MUI melanggar hak asasi manusia tentang kebebasan beragama.

Protes serupa juga muncul setiap kali umat Islam memprotes dan melarang aliran Ahmadiyah di beberapa daerah, termasuk di Padang. Bahkan, ketika pelaku penculikan, pembabtisan dan pemerkosaan Khairiyah Eniswah alias Wawah, siswa kelas II MAN- 2 Padang, dihukum pengadilan September 1999, juga dianggap melanggar kebebasan beragama dan melanggar hak asasi manusia.

Sebetulnya, banyak praktek penyiaran agama dan pendirian rumah ibadah, setidaknya di Sumatera Barat, yang diprotes umat Islam selama ini. Dan, setiap protes itu muncul, umat Islam dan aparat penegak hukum serta pejabat Pemda dituduh melanggar kebebasan beragama dan hak asasi manusia.

Tuduhan itu misalnya muncul ketika masyarakat Islam memprotes Dokter Robert Owen dari Amerika Serikat yang membuka klinik pengobatan di Bukittinggi 1963 yang mengubah klinik jadi tempat penyebaran brosur-brosur, lalu, tahun 1972 bersama Ross B. Fryer Jr, juga dari Amerika mendirikan Rumah Sakit Imanuel. Kemudian ketika terjadi penyulapan rumah kediaman jadi rumah ibadah di kota Solok tahun 1998.

Begitu juga ketika umat Islam memprotes pembangunan rumah ibadah oleh Yohanes Lazzardi SX , di desa Bangunrejo Kinali, Pasaman, tahun 1989. Sebab, rumah ibadah itu hanya 40 meter di depan Masjid Nurul Huda. Lagi, sesuai perjanjian ninik mamak dan Jawatan Transmigrasi Tahun 1962, tanah disitu hanya diperuntukkan bagi transmigran muslim.

Lalu, bagaimana umat Islam tidak marah menyaksikan Ralph Charles Lewis Jr dari Amerika datang ke desa Batanghari di tepi Danau Di Atas, Solok tahun 2000, menyebarkan 2.163 Injil berbahasa Minang. Pejabat Imigrasi Padang pun mengusirnya dari Sumatera Barat 21 Mei 2001.

Hal yang sama terjadi pada Robert Anthony Adam, 32 tahun, asal Ohio, AS, dan istrinya Tracy, yang ketahuan mengirim 32 anak transmigrasi Lunang ke pusat Kristen di Magelang. Pada 12 Juli 2002 kedunya diusir pejabat Imigrasi Padang.

Banyak lagi yang bisa diungkapkan, termasuk penyiaran agama lewat sihir/ kesurupan yang menimpa mahasiswa IAIN dan Universitas Andalas Padang, mahasiswa Politani Tanjung Pati, dan siswi MAN 2 Payakumbuh, dan beberapa siswi SMA Tungkar Payakumbuh dan siswa Pesantren Khairul Ummah, Tunggul Hitam, Padang, sekitar tahun 2002 /2004.

Indonesia disepakati bukan negara teokrasi dan bukan negara sekuler. Artinya, bukan negara agama dan bukan pula negara bebas beragama bebas. Karena itu negara menjamin dan mengatur hubungan antar umat beragama agar tidak menggangu kehidupan bernegara. Inilah yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979.

Pasal 4 SKB No.1/1979 mengatur tentang penyiaran agama. Disebutkan, penyiaran agama tidak boleh ditujukan terhadap orang/ kelompok yang telah memeluk agama lain. Misalnya, membujuk dengan atau tanpa pemberian barang, uang, pekaian, makanan atau minuman, pengobatan, obat-obatan dan bentuk pemberian lainnya atau berkunjung dari rumah kerumah umat yang telah beragama dengan maksud agar orang yang telah beragama pindah ke agama yang disiarkan.

Dengan maksud yang sama, juga dilarang menyebarkan paflet, majalah, buletin, buku-buku dan barang penerbitan satu agama kepada orang yang telah memeluk satu agama.

Melalui UU No.5 Tahun 1969, negara juga melarang pengikut satu agama menodai agama lain. Bentuk penodaan itu ialah dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiataan keagamaan satu agama secara menyimpang dari dari pokok-pokok ajaran ajaran agama itu.

Kepada organisasi atau aliran kepercayaan yang melakukannya dapat dibubarkan presiden dan organisasi dan aliran itu dinyatakan terlarang. Pasal 156a KUHP menyatakan, pelaku penodaan agama dapat dihukum maksimal lima tahun penjara.

Maka sesuai ketentuan dan UU yang berlaku di Indonesia (bukan di Amerika atau di Eropa) jelas Alqiyadah termasuk aliran yang menodai agama (Islam). Pendiri dan pengikutnya tentu, dapat dihukum. Alqiyadah mungkin tak diprotes jika ia bukan benalu yang mencantol pada Islam. Lalu, melecehkan Alquran, hadist dan kenabian Nabi Muhammad.

Andaikata Alqiyadah agama baru yang mengangkat nabi sendiri dan tak sentuh menyentuh dengan Alquran dan Kenabian Muhammad SAW mungkin tak akan dipersoalakan, sebagaimana Khonghucu, yang pernah dilarang dan kemudian dibebaskan.

Ahmadiyah juga aliran yang mencantol ke agama Islam, lalu, mengenyampingkan Nabi Muhammad dan mengukuhkan Mirza Ghulam Ahmad sebagai pengganti. Meski berbeda versi, Ahmadiyah pada prinsipnya tak jauh beda dengan Alqiyadah yang dianggap menodai pokok-pokok ajaran Islam.

Lagi pula, menurut M. Ridwan Lubis, guru besar UIN Jakarta dan peserta dialog Ahmadiyah – pemerintah, Ahmadiyah berhasrat menjadikan Indonesia sebagai pangkalan pengembangan Ahmadiyah di seluruh dunia. (GATRA 6 Feb 2008). Artinya, sebagaimana gerakan Transformasi Iman (Singgalang 6 Febraurai 2008) Ahmadiyah juga akan menjadikan umat Islam Indonesia sebagai objek penyiaran agama.

Jika pelarangan dan penindakan terhadap pelanggaran UU dan Ketentuan hidup beragama di Indonesia itu dianggap melanggar kebebasan beragama dan hak asasi manusia, maka kita pantas mempertanyakan seperrti apa sesungguhnya kebebasan beragama itu.

Jika kebebasan beragama yang dimaksudkan penganjur hak asasi manusia seperti yang dilakukan Alqiyadah, Ahmadiyah, atau yang dilakukan terhadap Wawah, dan cara-cara mendirikan rumah ibadah di Kinali, di Solok, serta kasus yang telah disebutkan di atas, tentulah kebebasan itu berarti kebebasan melibas agama lain (terutama Islam). Jika itu benar, tentulah yang diinginkan adalah melanggar kebebasan beragama dan hak asasi umat Islam sendiri. Sungguh tak adil !.(*)


Tabligh (Berhadiah) Akbar

April 14, 2008

Refleksi Haluan 13 Februari 2008

Oleh Fachrul Rasyid HF

Lapangan Imam Bonjol, Padang, jadi saksi lagi. Pada 10 Juni 2004 silam Ketua PAN kala itu Amien Rais, juga mantan Ketua MPR berkampanye calon presiden melukai hati umat Islam dengan pernytaaannya bahwa di Sumbar ada korupsi berjamaah.

Sore hari ini Anggota Majelis Pertimbangan Partai PKS, Hidayat Nur Wahid yang juga Ketua MPR bersama Presiden PKS, Tifatul Sembiring, untuk pertama kali di dunia Islam, mengadakan tabligh akbar dengan undian berhadiah.Hadiahnya mulai umrah, sepeda motor, televisi, kulkas, hp sampai kereta angin.

Apakah setelah dari Imam Bonjol itu Nur Wahid akan bernasib seperti Amien: tak terpilih jadi presiden dan setelah jabatan berakhir jadi pengkritik dari mimbar ke mimbar?. Allahua’lam.

Yang pasti tabligh akbar berhadiah itu, mengundang perdebatan. Buya Amiruddin, menilai tabligh akbar beriming-iming hadiah termasuk perbuatan subhat atau diragukan halal haramnya. Dan, subhat, sesuai anjuran Rasulullah, sebaiknya dijauhi.

Buya Mas’ud Abidin dan Jef Fatullah, anggota komisi fatwa MUI Sumbar, senada. Katanya, tabligh, pengajian agama, seharusnya jadi ibadah berhadiah pahala dari Allah. Keduanya menyarankan, acara itu diganti nama jadi pertemuan bisnis atau politik berhadiah. (Haluan 11/02/08).

Ketua Komisi Investigasi Syariah DPW PKS Sumbar, Erwin El Ibrani menganggap undian berhadiah dalam kegiatan keagamaan tak dilrang Islam. Rasulullah, katanya, setiap akan berperang mengundi istri mana yang akan menyertainya. Lagi, pula pengundian hadiah itu untuk keadilan, supaya hadiah yang terbatas diperoleh lewat undian. (Haluan 12/02/08).

Perdebatan bisa panjang. Apalagi, merujuk Nabi mengundi istri bukan untuk berbagin hadiah. Sedangkan undian dan hadiahnya, berfaktor untung-untungan. Dan, ini mendekati ke arah judi.

Tapi, saya lebih tertarik melihat di segi proses pembudayaan. Biasanya, sesuatu yang telah dimulai, meski dasar hukumnya belum jelas, sulit dihentikan dan dikendalikan. Ia akan berkembang terus dengan berbagai ekses dan penyimpangan.

Para pemuka PKS mestinya belajar dari acara peringatan Maulid Nabi atau mauludan.

Awalnya, untuk meramaikan acara, ulama dahulu mengajak warga membawa makanan, saat itu yang top adalah lemang. Kebiasaan itu berkembang hingga bulan maulud disebut bulan melemang. Akhirnya, lemang lebih penting ketimbang mauludnya. Sampai ada suami istri bercerai karena tak melemang di bulan maulud.

Di Pulau Jawa, banyak sekali acara yang mulanya murni islami kemudian berkembang menyimpang dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam. Misalnya, acara khitanan, kaulan, pernikahan, mauludan, dan sebagainya. Begitu juga soal jenggot di dagu warga PKS. Jika semula cuma mengikuti sunnah, kemudian berkembang seolah berjenggot, meski banyak yang tak pas di wajahnya, menjadi atribut wajib.

Tabligh akbar berhadiah juga bisa demikian. Yang berkembang nanti bukan tablignya tapi undian dan hadiahnya. Akhirnya, masjid sebagai tempat ibadah berubah jadi arena undian berhadiah. Orang datang ke masjid untuk mendapatkan hadiah layaknya berburu angphao di hari raya Imlek.

Jika itu terjadi, PKS tak cuma dijauhi, sebagai pencetus tabligh akbar berhadiah, juga harus menanggung dosa dan segala eksesnya.