Memahami Bahasa Polisi Tidur

Juni 5, 2009

Oleh Fachrul Rasyid HF

Fokus Minggu Haluan 31 Mei 2009

Mungkin tak banyak yang mencermati. Salah satu yang menonjol setelah Era Reformasi adalah merebaknya penggunaan sepeda motor dan meluasnya pemasangan/penggunaan tanggul alias polisi tidur  di pemukiman dan jalan- jalan di pelosok kota kita. Ada yang dibuat dari beton, apsal, kayu dan ada yang dari karet ban dan tali ramin.

Tujuan pemasangan tanggul itu, pertama, tentu untuk mengurangi kecepatan laju kendaraan bermotor supaya tak menimbulkan kecelakaan. Tapi karena ada tanggul yang dibuat begitu besar dan tinggi, terkesan dimaksudkan untuk melarang atau menghalangi kendaraan lewat di jalan tersebut.

Hebatnya, tempat pemasangan tanggul pun tak beraturan. Pemasangan tanggul tidak lagi sebatas jalan lingkungan pemukiman yang dibangun warga, tapi juga meluas sampai di jalan-jalan kota yang nota bene dibangun dan dipelihara Pemerintah Kota. Meski demikian, Pemerintah terkesan membiarkan dan tidak berdaya mengatur jalan-jalannya sendiri.

Tapi yang bisa kita baca tak hanya sekedar persoalan teknis tanggul itu. Penggunaan tanggul itu sendiri mengisyartkan kepada kita bwah rambu-rambu lalulintas atau isyarat tulisan tidak efektif lagi mengatur masyarakat kita. Misalnya, untuk memperingatkan bahwa di satu ruas jalan banyak terdapat anak-anak dan orang ramai tidak cukup lagi dengan menggunakan rambu orang membimbing anak, dan sebagainya.Tulisan rawan kecelakaan, tanda keramaian, tanda dilarang parkir dan sebagainya tak cukup lagi diperingatkan dengan papan peringatan atau tanda-tanda.

Dilihat dari ilmu komunikasi, kenyataaan itu mengisyaratkan bahwa bahasa rambu-rambu atau bahasa isyarat yang lazim dan mudah dimengerti tidak komunikatif lagi di tengah-tengah masyarakat kita. Yang efektif adalah bahasa pisik atau benda-benda yang secara pisik dapat dirasakan pengaruhnya. Mungkin karena itu rambu-rambu atau isyarat yang ada di sekitar kita, baik yang berhubungan dengan lalulintas di jalan raya, atau yang berhubungan prosedur hukum dan administrasi, etika dan hubungan sosial, makin tidak diindahkan.

Kenyataan itu mengingakan kita pada pribahasa, “manusia tahan kias binatang tahan pukul. Dalam pengertian lain, pengaturan manusia cukup dengan bahasa dan isyarat-isyarat tertentu. Sedangkan hewan, karena tak mengerti bahasa dan isyarat, diatur dengan bahasa pisik, antara lain, dengan pukulan. Tidak aneh, kalau hewan pemain sirkus yang dikenal patuh dan pintar disuruh menari-nari, diatur dan diperintah-perintah dengan pukul-pukulan. Untuk mengaturnya pula hewan perlu dinding/ pagar dan kandang yang bisa mengalangi pisiknya.

Dari gambaran itu terpahami bahwa pemasangan tanggul atau polisi tidur yang kini banyak ditempatkan di jalan di sekitar kita boleh jadi mengisyaratkan bahwa masyarakat kita, paling tidak pengemudi/ pengendara kendaraan bermotor,  lebih efektif diatur dengan bahasa pisik ketimbang bahasa isyarat. Artinya, masyarakat kita kini memerlukan bahasa pisik. Jika demikian halnya, untuk masyarakat seperti itu tentulah diperlukan pemimpin bak memandikan kuda, bukan pemimpin yang suka berbicara saja apalagi menggunakan isyarat-isyarat.(*).

.


Apa Setelah Tour de Singkarak

Mei 2, 2009

Fokus Minggu 3 Mei 2009
Oleh Fachrul Rasyid HF Tour de Singkarak, balapan sepeda dari Padang- Bukittinggi- Solok – Danau Kembar dan Padang, sejauh 450 kilometer diikuti 25 tim dari 19 negara selama empat hari sudah dimulai dimulai Kamis 30 April lalu. Harapan tentu tak hanya suksesnya iven ini tapi juga bisa menjadi awal penjelajahan secara dekat pesona Sumatera Barat, atau awal promosi terbuka potensi pariwisata di Minangkabau.

Mengapa dikatakan demikian? Siapapun mengakui potensi prawisata Sumatera Barat memang luar biasa. Inilah provinsi dengan alam terlengkap. Provinsi seluas 42.297 kilometer persegi ini punya pantai sepanjang 375 kilometer, enam gunung dengan ketinggian rata-rata di atas 2.500 meter. Lima danau, Maninjau 9.950 hektare, Singkarak 15.011 ha, Danau Kembar ( Danau Di Atas 3.150 hektare dan Danau Di Bawah 1.400 hektare) dan Danau Talang 500 hektare. Dari daerah ini mengalir sekitar 230 sungai diantaranya melintasi Provinsi Riau dan Provinsi Jambi.

Diantara pantai dan gunung, diantara danau dan sungai, diantara hutan dan perbukitan terhampar sawah ladang penghasil beras dan sayur-sayuran. Disitu pula berjejer nagari/ desa di bawah 19 Kabupaten/kota yang hampir seluruhnya dihubungkan jalan beraspal.

Potensi provinsi 4,5 juta penduduk ini kian lengkap karena inilah salah satu dari sedikit masyarakat di dunia yang menganut sistem kekerabatan matrilinial yang teraplikasi dalam arsitek rumah adat Minang yang unik dan khas. Perpaduan alam, adat dan agama Islam telah melahirkan berbagai karya budaya, baik dalam adat dn tradisi upacar, bentuk karya seni dan kuliner maupun kerajinan dan industri.

Sayang, selama ini semua itu bak perhiasan nyaris tersimpan di lemari. Jarang diperlihatkan dan jarang dilihat orang sehingga tak dikenal dan tak dipersepsikan. Meski promosi lewat media, cetak atau eletronik, sering diluncurkan namun masih kalah gairah dibandingkan daerah atau negara lain. Kalaupun ada pergelaran budaya toh pengunjung masih jadi penonton. Jarang sekali Sumatera Barat menggelar iven yang melibatkan pengunjung layaknya dalam Tour de Singkarak.

Karena itu Tour de Singkarak mungkin bisa menjadi kunci pembuka lemari itu. Maklum, selain utusan 19 negara dan 25 tim peserta balapan, wartawan, terutama bidang olahraga dari berbagai negara pun meliput iven itu. Mereka bukan cuma bisa mengabadikan apa yang dilihat dengan kamera tapi juga cita yang bisa dirasa.

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, memberikan janji bersyarat. Katanya, iven ini akan dijadikan acara tahunan, kalau yang pertama ini bisa berlangsung sukses. Janji Jero Wacik mengisaratkan bahwa iven sebesar itu di Sumatera Barat, sejauh ini, baru bisa dilselenggarakan Departemen Kebudayan dan Pariwisata. Kocek Pemda atau pihak sawsta Sumatera Barat, sebagaimana yang jadi kendala selama ini belum kuat menanggung kegiatan sebesar itu.

Namun sukses penyelenggaran sebuah iven bukan hanya terletak pada dana tapi juga partisipasi dan kontribusi Pemda. Maka sukses yang dimaksud Jero Wacik agaknya tentu tak hanya selama waktu balapan melain juga dari apa yang kemudian tumbuh dan berkembang di daerah ini setelah iven kali ini sampai iven berikutnya. Akan adakah tour serupa di tingkat lokal, misalnya, antar siswa SMP/SMA atau antar tim kabupaten/kota. Atau tingkat regional Sumatera kalau belum tingkat nasional.

Dengan begitu selain akan tumbuh masyarakat pencinta/ penonton olahraga balapan sepeda daerah ini juga bisa melahirkan sebuah tim yang tangguh dan mampu diterjunkan pada iven Tour de Singkarak tahun depan. Tanpa adanya masyarakat pencita balapan sepeda, dan tanpa punya tim tuan trumah iven seperti ini hanya akan jadi benda asing yang numpang lewat. Akibatnya, sebagaimana balapan putaran pertama di Pantai Padang Kamis lalu, sepi pengunjung.

Tapi kalau demam balapan sepeda sudah merebak, tentu, diharapkan pula di sepanjang rute balapan akan tumbuh pasar makanan, minuman, kerajinan dan cindera mata yang dapat jadi sumber rezeki rakyat sekitarnya. Jika inilah sukses yang dimaksud Menteri Jero Wacik, jelas tahun depan Tour de Singkarak akan berulang di Ranah Minang (*).


Naskah Kuno Minangkabau

April 14, 2008

Opini Singgalang 22 Januari 2008

Oleh Fachrul Rasyid HF

Setelah rendang Minang dipatenkan sebagai makanan asli Malaysia, pada gilirannya naskah karya intlektual, termasuk karya satra lisan dan tulisan kuno Minang akan diklaim sebagai karya budaya Malaysia.

Kemungkinan cukup beralasan. Penelitian oleh Fakultas Sastra Universitas Andalas (Unand) menemukan bahwa sejak tahun 1984 silam beberapa naskah kuno Minang telah dicuri atau dibeli secara ilegal oleh peneliti Malaysia. Mereka datang sebagai wisatawan, lalu, keluar masuk kampung atau membelinya lewat pedagang barang antik di kota Padang, Bukittinggi, atau Batusangkar.

Naskah kuno mudah mereka dapatkan karena pewaris naskah seperti ahli waris syekh, ulama atau para penghulu adat yang berpengaruh di zamannya jarang yang tahu apa isi, manfaat atau kegunaan nasakah tersebut. Kadang dianggap barang terbuang. Kalaupun dipelihara lebih karena benda pusaka atau dianggap punya kekuatan magis.

Harga naskah tergantung sejauh mana barang itu dihargai dan dipelihara pemegangnya. Atau tergantung jumlah lembaran nasakh. Ada yang dihargai Rp 3 juta per naskah dan ada yang ditawar sampai Rp 150 juta, untuk 30 lembar naskah. Naskah kuno karya tangan itu berhuruf Arab, sebagian berbahasa Melayu dan Arab, dibuat sekitar abad 17 dan ke 18.

Menurut M. Yusuf, dosen Fakultas Sastra Unand beberapa yang sudah berpindah tangan adalah naskah Ilmu Tata Bahasa Arab (Nahu dan Sharaf), Ilmu Fikih dan Ilmu Thariqah. Kemudian pepatah petitih, atau pribahasa Minang, pantun, dan hikayat-hikayat. Sebagian sudah dialihbahasakan ke bahasa Melayu Malaysia.

Juga naskah kuno iluminasi berisikan berbagai lukisan dan gambar hiasan pinggir buku.

Naskah kuno Undang-Undang Minangkabau, berisi aturan bermasyarakat di Minangkabau, misalnya dibeli peneleiti Malaysia dari seseorang di Kelurahan Balaigurah, Bukittinggi, tahun 1984. Kemudian diubah ke tulisan Latin oleh Prof. Dr. Umar Yunus, guru besar ilmu sastra University Malaya, asal Silungkang Sumatera Barat. Kini naskah itu sudah jadi koleksi Perpustakaan Nasional Malaysia.

Padahal naskah kuno itu sangat besar artinya. Selain jadi rujukan nilai-nilai sosial adat budaya dan bukti sejarah Minang masa lalu, naskah kuno itu sekaligus membantah bahwa orang Minang yang selama ini dianggap cuma punya tradisi lisan, terbukti sudah memiliki tradisi menulis sejak berabad-abad silam.

Pertanyaan, kenapa Malayisa getol mengumpulkan naskah kuno Minangkabau atau daerah Melayu di Nusantara ini, tampaknya terkait ambisi menjadikan Malaysia sebagai pusat Melayu dan pusat Islam Asia Tenggara sejalan gerakan Dunia Melayu Dunia Islam. Sehingga akhirnya, siapapun yang mau belajar Islam dan Melayu harus belajar di Malasyia.

Dan, orang Minang yang mau belajar tentang Minangkabau, seperti yang dilakukan sejumlah mahasiswa dari Sumatera Barat beberapa tahun belakangan, tentu juga harus belajar ke Malaysia.

Tampaknya Pemda, DPRD provinsi dan kabupaten kota serta masyarakat Minang di kampung atau di rantau, perlu segera mengambil langkah melindungi naskah-nasakh tersebut. Jika tidak, Minangkabau akan kehilangan refrensi tentang masa lalu dan tentang budayanya sendiri.

Kekhawatiran itu kini sudah di depan mata. Menurut Yusuf, kini sebanyak 371 manuskrip Minangkabau sudah berada di luar Sumatera Barat. Antara lain, 261 berada di Belanda, 12 naskah di Inggris, 19 naskah di Jerman Barat. Sebanyak 78 naskah berada di Perpustakaan Nasional di Jakarta.

Beberapa yang tersisa di tangan penduduk, diperebutkan Fakultas Sastra Universitas Andalas, Museum Daerah dan pemburu dari Malaysia itu. Fakultas Sastra dan museum tampaknya kalah kuat karena keterbatasan dana. Artinya, jika orang Minang terlambat bertindak, bukan mustahil Minangkabau akhirnya hanya tinggal cangkang yang telah ditinggalkan siput penghuninya. (*)


“Alek” Dinanti Orang Mati

April 14, 2008

Oleh Fachrul Rasyid HF

Seorang bocah berusia sekitar sembilan tahun Ahad pekan lalu ikut orang tuanya menghadiri pesta penikahan. Duduk di kursi bagian belakang mobil ia terus membolak balik lembaran kertas undangan. Begitu mendekati rumah yang dituju si anak mendadak berubah pucat dan ketakutan. Sembari menangis ia meronta-ronta minta orang tuanya cepat-cepat balik pulang.

Meski tak mengerti apa yang terjadi, namun karena takut dipermalukan di depan orang ramai, sang ayahpun banting setir. Sampai di rumah, anak terus dibujuk agar menceritakan apa yang terjadi. Toh, si anak bungkam. Ia cuma menunjuk ke arah kertas undangan tadi dari kejauhan.

Kertas undangan itu pun di bolak balik. Tapi kedua orangtuanya tak menemukan sesuatu yang aneh di situ. “Orang mati,” teriak si anak tiba-tiba. Si ayah pun jadi paham. Rupanya, yang ditakutkan anaknya adalah kedua orang tua mempelai yang dicantumkan di bawah kata “hormat kami yang menanti”. Di situ tertulis: Si Anu – ayah (alamrhum,) Si Ani – ibu (almarhumah).

Bagi si anak sebutan almarhum/almarhumah, sesuai pelajar agama di sekolah, adalah sebutan untuk pria dan wanita muslim yang telah meninggal. Ia menganggap “penanti” di pesta yang akan dikujunginya termasuk orang yang telah wafat. Ia jadi ngeri karena dalam film-film horor, orang mati yang bergentayangan sangat menakutkan.

Percaya atau tidak cerita itu, pertanyaannya adalah kenapa orang yang telah wafat masih dicantumkan dalam daftar “penanti” pesta? Kedua orang tua anak tadi tak tahu alasannya. Saya pun bingung menjawabnya. Padahal, meski tak masuk akal, lucu dan menggelikan, nyaris tiap kertas undangan pesta perkawinan selama ini mencantumkan nama orang tua, bahkan kakek nenek mempelai yang telah meninggal.

Urusan itu tampaknya sepele dan sepenuhnya hak sepembuat undangan. Namun setelah adanya kasus anak di atas sebaiknya pencantuman nama orang yang telah wafat pada daftar “penanti” udangan ada baiknya dipertimbangkan lagi. Paling tidak karena cara itu mengusik akal sehat kita.

Saya menduga maksud pencantuman nama orangtua, atau siapa saja yang dianggap perlu, pada kertas undangan itu untuk memudahkan tetamu mengenal mempelai. Boleh jadi, orang cuma kenal ayahnya dan tak kenal anaknya. Atau untuk menunjukkan bahwa si mempelai adalah anak keluarga terhormat, orang besar dan sebagainya.

Apabila benar demikian maksudnya, tentu sebaiknya nama almarhum atau almarhumah bukan ditaruh pada daftar para “penanti”. Mungkin lebih tepat ditulis/ dijelaskan pada bagian jatidiri kedua mempelai. Misalnya ditulis, Drs. Insan Kamil, MM, putera almarhum/ almarhumah A dan B. Dengan cara itu para udangan tahu bahwa si Kamal yang menikah adalah anaknya almarhum/ almarhumah.

Tapi, jika cara –cara seperti selama ini masih diteruskan, dikhawatirkan nanti ada saja tamu yang usil atau benar-benar percaya alamarhum/ almarhumah ikut jadi “penanti” pesta. Ia minta diperkenalkan sama almarhum dan almarhumah. Lalu, mengajaknya berfoto bersama mempelai. Nah, siap, tidak? (*)


Sosok HAMKA Sebuah Jawaban Kelangkaan Ulama Minangkabau

Juli 22, 2007

Opini Seni Budaya Haluan Minggu 22 Juli 2007

Oleh Fachrul Rasyid HF

Suatu hari di awal 1981 silam saya menghadiri jumpa pers bersama Buya Haji Muhammmad Daud (MD) Dt. Palimo Kayo selaku pimpinan Akademi Bahasa (Akabah) Bukittinggi, di Restoran Borobudur di Jalan Veteran, Padang. Katanya, Akabah disiapkan untuk memenuhi kebutuhan ulama yang kini semakin langka Minangkabau.

Menanggapi pernyataan Buya Datuk, begitu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera barat itu akrab disapa, saya, balik bertanya. Bukankah di Sumatera Barat, seperti disebut pejabat Kanwil Departemen Agama, saat itu, ada 2000 ulama. Bukankah adanya organisasi MUI hingga di kabupaten/kota, bukti keberadan ulama? Buya Datuk, singkat menjawab. “Ya, mereka itu kan ulama yang diulamakan,” katanya memberi kesan mereka bukan ulama sesungguhnya.

Sejak itu saya terus mencoba mencari perbedaan ulama sesungguhnya dan ulama yang diulamakan itu sekaligus untuk menjawab ulama mana yang langka dan yang tak langka. Saya beruntung, masih di tahun 1981 itu saya bersama sejumlah wartawan dan dosen IAIN Imam Bonjol, diajak almarhum Bapak Drs. Sanusi Latief, Direktur Islamic Centre Sumatera Barat, yang juga Rektor IAIN Imam Bonjol, meneliti dan menulis buku 20 Ulama Minangkabau.

 

Berangkat dari pengalaman itu dan dari sejumlaf refrensi dan diskusi, saya mencoba menganalisa ulama dalam kontek kultur kepemimpinan di Minangkabau. Dari situ saya mengindentifikasi ulama sungguhan dan ulama yang diulamakan sebagaimana disebut Buya Datuk . Ulama sungguhan itu setidaknya punya 13 indikasi sebagai berikut:

 

  1. Kepribadian (sikap, prilaku dan kebiasaan sehari-hari)
  2. Keluarga ( yang baik dan terpelihara kehormatannya)
  3. Kepedulian ( kepedulian sosial, peka dan responsif terhadap pekembangan)
  4. Kecerdasan (teruji dan diakui masyarakat dalam berbagai hal)
  5. Kejujuran (teruji secara moril dan marteril)
  6. Keberanian ( dalam berbagai kondisi dan situasi)
  7. Kompetensi keilmuan (punya spesialisasi keilmuan)
  8. Kemandirian (bersikap dan berusaha- bukan pegawai negeri)
  9. Kepemimpinan ( imam jamaah, pemimpin organisasi sosial dan politik)
  10. Konsultan masyarakat (untuk berbagai persoalan agama, dan duniawi)
  11. Kependidikan (guru-mubaligh dan berbasis di masjid dan madarasah)
  12. Konsisten ( istiqamah berfikir, bersikap dan bertindak)
  13. Karya tulis ( buku, artikel di bidangnya atau karangan)

 

Indikasi tersebut hampir dimiliki ulama besar Sumatera Barat pra dan pasca kemerdekan. Antara lain Syekh Khatib Ali (1852-1936), Syekh Djamil Djambek, Bukittinggi (1862-1947), Syek Sulaiman Arrasuli, Canduang (1871-1970), Syekh Abdullah Ahmad, pendiri Perguruan Adabiah, Padang (1878-1933), Syekh Karim Amarullah, Maninjau, (1879-1940), Syekh Ibrahim Musa, Parabek (1882-1963), Syekh Abbas Abdullah, Padangjapang, 50 Kota (1884-1954), Syekh Zainuddin Labay Elyunusia (1890-1924), Syekh Nasharuddin Thaha (1908-1979) termasuk pada diri Prof. DR. HAMKA (1908-1979) yang akan dibahas berikut ini.

****

Haji Abdul Malik bin Abdul Karim Amrullah (HAMKA), lahir 17 Februari 1908 di Sungai Batang, Maninjau. Ketika di kelas dua Sekolah Rakyat ( sekarang SD) di Maninjau, ayahnya Syekh Abdul Karim Amrullah atau dikenal dengan sebutan Haji Rasul atau Inyiak DR, pelopor pembaharuan Islam di Minangkabau, mendirikan Perguruan Islam Sumatera Thawalib di Padang Panjang, Hamka pun belajar di sana sembari belajar agama dari Syekh Ibrahim Musa, Parabek.

 

Pada usia 19 tahun Hamka sudah jadi guru agama di Perkebunan Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Dua tahun kemudian kembali mengajar di Padangpanjang. Tahun 1957 hingga 1958 Hamka diangkat jadi dosen Universitas Islam, Jakarta dan Universitas Muhammadiyah, Padangpanjang. Lalu jadi Rektor Perguruan Tinggi Islam, dan guru besar Universitas Mustopo, Jakarta.

Pada saat bersama (1951-1960) Hamka diangkat jadi Pegawai Tinggi Agama. Namun, ketika Presiden Soekarno mendesak memilih tetap jadi pegawai atau terus aktif di Partai Majlis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi), Hamka memilih melepaskan jabatan itu.

Hamka adalah seorang otodidak dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan. Antara lain, ilmu filsafat, sastra, sejarah, sosiologi dan politik Islam maupun Barat. Kemahirannya berbahasa Arab, memudahkannya menganalisa karya ulama dan pujangga besar Timur Tengah. Bahkan karya sarjana Perancis, Inggris dan Jerman. Misalnya, karya Albert Camus, William James, Sigmund Freud, Arnold Toynbee, Jean Paul Sartre, Karl Marx dan Pierre Loti. Toh, Hamka tak mengurangi berdiskusi dengan tokoh Indonesia, misalnya, HOS Tjokroaminoto, Raden Mas Surjopranoto, Haji Fachrudin, Ar Sutan Mansur dan Ki Bagus Hadikusumo.

Sejak muda Hamka aktif di organisasi pergerakan Islam melalui Muhammadiayah. Masih berusia 20 tahun (1928) Hamka sudah ketua cabang Muhammadiyah Padang Panjang. Setahun kemudian ia mendirikan pusat latihan dakwah Muhammadiyah. Dua tahun berikutnya jadi konsul Muhammadiyah di Makassar. Tahun 1946 Hamka terpilih jadi Ketua Majlis Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat menggantikan S.Y. Sutan Mangkuto. Hadir pada Kongres 31 Muhammadiyah di Yogyakarta 1950, Hamka berksempatan mereformasi pola pembangunan Muhammadiyah.

Pada tahun 1953, Hamka dipilih sebagai penasehat pimpinan Pusat Muhammadiah. Pada 26 Juli 1977, Menteri Agama Indonesia, Prof. Dr. Mukti Ali melantiknya jadi Ketua MUI. Namun karena nasehat dan pendapatnya tak didengar Pemerintahan Soeharto, tahun 1981 Hamka meletakkan jabatan Ketua MUI itu.

Hakam memang politikus. Pada usia 17 tahun ia sudah aktif di partai Sarekat Islam. Tahun 1945, tak cuma berpidato membakar semangat para pemuda, Hamka bahkan ikut bergelirya di hutan-hutan Sumatera Utara, melawan kembalinya (Agresi I) Belanda ke Indonesia. Atas kepahlawannya itu (1947) ia diangkat jadi ketua Barisan Pertahanan Nasional Indonesia. Kemudian jadi anggota Konstituante (DPR) dari Masyumi dan tampil sebagai juru kampanye andal pada pemilu pertama, tahun 1955.

Tragisnya, tahun 1960 Masyumi dilarang Pemerintahan Soekarno dan empat tahun kemudian (1964-1966) Hamka dipenjarakan atas tuduhan pro-Malaysia. Selama dipenjara itu beliau mulai menulis Tafsir al-Azhar, salah satu karya ilmiah terbesarnya.

Setelah keluar dari penjara, Hamka diangkat sebagai anggota Badan Musyawarah Kebajikan Nasional, anggota Majelis Perjalanan Haji Indonesia dan anggota Lembaga Kebudayaan Nasional. Hamka kemudian mendirikan perguruan Al-Azhar dan berbasis di Masjid Al Azhar, Jakarta, itu.

Selain pendidik, ulama, politikus, dan pejuang, Hamka juga dikenal sebagai wartawan, penulis, editor dan penerbit. Masih berusia 12 tahun (1920) ia telah menulis di beberapa surat kabar. Anatara lain, Pelita Andalas, Seruan Islam, Bintang Islam dan Seruan Muhammadiyah. Tahun 1928 (usia 20 tahun) ia sudah jadi redaktur Majalah Kemajuan Masyarakat. Lalu, 1932, redaktur dan penerbit Majalah al-Mahdi di Makasar, berlanjut jadi redaktur Majalah Pedoman Masyarakat dan Gema Islam terakhir Majalah Panji Masyarakat.

Begitu pun Hamka dikenal luas sebagai seniman dan sastrawan. Selain menghasilkan karya ilmiah Islam, misalnya, Tafsir al-Azhar (5 jilid) ia juga pengarang kreatif seperti novel dan cerpen (79 karangan). Diantara karyanya, novel Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck, Di Bawah Lindungan Kaabah dan Merantau ke Deli, malah jadi buku teks sastera di Malaysia dan Singapura.

Tak heran jika Hamka kemudian mendapat berbagai anugerah tingkat nasional dan internasional. Antara lain, gelar Doctor Honoris Causa dari Universitas al-Azhar, 1958, Doktor Honoris Causa, dari Universitas Kebangsaan Malaysia, 1974, dan gelar Datuk Indono dan Pengeran Wiroguno dari pemerintah Indonesia. Hamka berpulang ke rahmatullah 24 Juli 1981, sebagai seorang ulama, aktivis politik, penulis, pengarang dan sastrawan yang dihargai jasanya di seluruh Nusantara, Malaysia dan Singapura. (Sumber – Wikipedia Indonesia)

****

Kini, menurut Kakanwil Departemen Agama Sumatera Barat, Drs. H. Darwas, dalam sambutan pada pembukaan Muzakarah (diskusi) Dakwah Terbatas Majelis Ulama Indonsia (MUI)di Gedung Balitbang di Jalan Rasuna Said, Padang, Sabtu 12 Mei 2007 lampau, di Sumatera Barat terdapat lebih 3000 ulama. Saya sendiri mencatat, di IAIN Imam Bonjol Padang juga terdapat 29 dosen bergelar profesor doktor dan sekitar 200 dari 270 dosen bergelar master bidang agama yang boleh disebut ulama.

Tapi kenapa keluh kesah tentang kelangkaan ulama belum juga terjawab? Jawabannya, karena meski mereka secara harfiah dapat disebut ulama namun sebagai pemimpin dan panutan mereka belum memenuhi indikator ulama seperti disebutkan di atas. Kalaupun diantaranya memiliki kompetensi keilmuan, tapi mereka tak memiliki jamaah dan tidak berbasis di masjid. Boleh jadi juga punya kepribadian dan keluarga yang baik, namun mereka rendah kepedulian dan kepekaan sosial bahkan diantaranya ada yang asosial.

Tak mustahil mereka adalah orang yang cerdas dan jujur namun karena tidak punya keberanian, eksistensi dan integritas tak pernah teruji, mereka tak dikenal, tak dihargai apalagi jadi panutan. Lebih dari itu rata-rata ulama sekarang hanyalah mubaligh dan nyaris tak menghasilkan karya tulis yang menjawab perkembangan dan bisa dibaca masyarakat. Padahal dengan kemajuan teknologi bidang media massa dan telekomunikasi sekarang membuka peluang bagi ssetiap orang menunjuk integritas sebagai seorang ilmuan dan ulama.

Dengan kata lain ulama yang ada sekarang tak mau meneladai ulam sebelumnya termasuk Hamka. Kaena itu mereka tak mampu memenuhi tuntutan sistem nilai sosial Minangkabau tentang figur panutan. Yaitu dikenal dan dihargai kepribadiannya, keluarganya, sikap dan kepeduliannya, kejujuran, kecerdasan, keberanian dan karyanya sebagai ulama. Jadi, yang dihadapi Sumatera Barat tampaknya bukan kelangkaan ulama dalam makna harfiah, melainkan kelangkaan ulama sebagai pemimpin, tauladan dan panutan itu.(*)


Pekan Budaya Pekan

Juni 29, 2007

Selama sepekan, 8 hingga 14 Juli 2007 ini Sumatera Barat cq Dinas Pariwisata menggelar pekan budaya. Pekan dalam bahasa Indonesia maupun Bahasa Minang, bermakna pasar. Maka di pekan budaya itu akan digelar dan dijual benda budaya, seni budaya, dan, mestinya, juga kehidupan sosial budaya. Dan, karena dimasudkan untuk pariwisata, untung rugi pasar ini tentulah ditentukan seberapa banyak orang datang dan berbelanja budaya di pekan itu.

 

Tapi belajar dari beberapa kali pekan budaya sebelumnya, pekan budaya kali ini tampaknya tetap terjebak pada budaya pekan. Arenanya, layaknya pekan, disesaki petakan kios, lapak-lapak tempat berjualan. Mulai kaos kaki, sendal, ikat pinggang, hingga gundar gigi yang nota bene bukan produksi anak nagari akan dijual di situ. Lalu, diselang selingi penjaja makanan, mainan anak-anak, dan sebagainya

 

Produksi anak nagari sendiri, paling cuma ada di ruang pameran milik dinas instansi. Jumlahnya hanya sekedar untuk dipamerkan. Kadang tak bisa dibeli karena akan mengosongkan meja pameran. Kalaupun ada yang dijual dipesan dulu atau harganya selangit.

 

Suasana pekan budaya tak beda pameran pembangunan atau pasar malam tempo doeloe yang mencampurkan pasar, pameran dan pentas-pentas pertunjukkan. Pada pekan budaya kali ini panitia mementaskan randai, tari-tarian, saluang, salawat dulang, gamad dan lagu pop Minang.

 

Pemintnya, terutama dari kalangan muda Minang, masih diragukan. Sebab, kesenian tradisional sudah lama asing di telinga generasi muda. Turis asing pun diragukan kedatangannya karena belum pernah mencium dan mengenal kesenian tradisonal Minang  itu. Maklum,  jarang disebarluaskan baik lewat dunia maya maupun di dunia nyata.

 

Tak pelak, akhirnya pekan budaya itu hanya akan menampilkan budaya pekan. Dan, panitia pun tampaknya akan menghitung untung rugi dari berapa besar rentribusi diperoleh dari petakan kios dan lapak-lapak yang disewakan.

 

Sebenarnya pekan budaya bisa mengundang pengunjung lokal atau asing selama bukan berbentuk  pekan dalam makna pasar itu. Melainkan pekan budaya dalam makna musim di mana masyarakat secara spontan menggelar berbagai pertunjukkan kesenian di lingkungan asal kesenian itu sendiri.

Musim berksenian masyarakat Minang, karena berhubungan erat dengan kultur pertanian, adalah disebut musim padi aman. Yaitu setelah musim panen masyarakat mengelar kesenian berzanji, salawat,  randai, silat, bertalempong, saluang, main layang-layang, berbagai perlombaan. Bahkan acara khitanan, pertunangan dan pernikahan dilangsungkan di musim itu.

 

Kalaulah Dinas Pariwisata mau sedikit berkeringat, seharusnya mengagendakan kunjungan wisata di musim padi aman tersebut. tentu saja pelu membina sanggar atau kelompok kesenian di tiap nagari sehingga setiap habis panen mereka bisa menggelar pertunjukan di nagari masing-masing. Dan, jika dijadwealkan untuk kunjungan wisatawan asing tentulah amat menarik. Sebab, turis asing lebih suka  pertunjukkan kesenian di tempat asalnya ketimbang masuk pekan budaya yang bagadincik itu.

 

Di samping itu perlu disadari bahwa tujuan wisatawan, terutama turis asing, selain bersenang-senang menikmati obejk wisata, alam dan budaya, adalah berbelanja di pasar-pasar tradisional, bukan ke mall atau supermarket yang melimpah di negara asal mereka. Sayang, Dinas Pariwisata yang berkoar mengembangkan pariwisata  belum menyentuh pasar di kota-kota di Sumatera Barat, misalnya berjasama dengan Dinas Pasar atau Pemerintah Kota setempat, untuk menciptakan pasar yang rekreatif dan nyaman.

 

Pasar yang ada sekarang sungguh tak mendukung pariwisata. Bukittinggi misalnya. Meski puluhan tahun menyebut diri kota wisata namun tetap saja mengandalkan keindahan alam ciptaan Tuhan seperti Ngarai Sianok atau bangunan peninggalan Belanda dan Jepang seperti Jam Gadang, Benteng Fort de Kock, Taman Margasatwa dan Lobang Jepang.

 

Kalau menoleh ke pasarnya, Bukittinggi lebih tepat disebut kota perdagangan ketimbang kota wisata. Sebab, pasar di Bukittinggi disesaki pertokoan dan kios pedagang sehingga jangankan untuk rileks, lewat di lorong pasar itupun pengunjung tak leluasa. Tapi, memang, meski pasar tak nyaman dikunjungi, dari pertokoan dan kios itu Pemko Bukittinggi bisa mengumpulkan retribusi lebih banyak.

 

Suasana wisata terasa kian jauh di kota ini karena sulitnya areal parkir kendaraan. Malah jalan raya banyak difungsikan lahan parkir sehingga mengundang kemacetan. Aneh, memang. Sejak menamakan kota wisata, kecuali sedikit areal di atas Jenjang 40, dan memanfaatkan ruas jalan raya, Pemda Bukittinggi nyaris tak semeterpun membangun areal parkir baru.

 

Keadaan Kota Padang setali dua uang. Meski walikota tiap tahun menggelar pekan budaya, Pestival Olahraga Bahari, Lomba Perahu Naga dan apapun namanya, namun pasar sebagai tujuan utama wisatawan nyaris tak terbenahi. Pasar di kota ini semrawut dan sumpek. Jangankan kendaraan, pejalan kakipun susah masuk kawasan pasar. Keadaan itu diperburuk prilaku pedagang yang nyaris tak tersentuh prinsip pariwisata.

 

Tak heran jika rekreasi ke kota Padang, orang cuma berkeliling dan makan-makan di Bungus, Teluk Bayur, atau Pantai Padang. Lalu, meninggalkan kemasan makanan, tanpa masuk pasar, mereka kembali ke kota masing-masing. Apalagi turis asing, misalnya yang datang menggunakan agen travel dari Sumatera Utara, praktis cuma mendatangi objek wisata alam. Maka, berapapun jumlah turis ke Sumatera Barat, kecuali sewa kamar hotel, mungkin juga kripik balado, nyaris tak berdampak bagi pendapat pemerintah apalagi ekonomi masyarakat.

 

Tampaknya sudah saatnya konsep dan program pengembangan pariwisata Sumatera Barat ditinjau ulang. Pekan budaya sudah perlu direformat supaya tak selalu berbentuk pekan dan pasar malam. Kembalikan budaya itu pada masyarakat dan alamnya, objek yang sesungguhnya diminati orang asing. Dinas pariwisata cukup mengatur kelender, lalu, sebarkan ke seluruh dunia lewat internet dan media lainnya. Asal tepat janji dan memberikan pelayanan yang baik Sumatera Barat takkan sepi pengunjung.

Sudah waktunya pula promosi budaya dengan cara mengunjungi nagara lain dihentikan. Sebab, misi itu lebih bermafaat bagi yang berkunjung ketimbang negara yang dikunjungi. Dan hasilnya bagi pariwisata  Sumatera Barat pun takkan lebih besar dari biaya yang dihabiskan.***