Manohara di Ambang Perkara

Juni 5, 2009

Oleh Fachrul Rasyid HF

Kisah pernikahan dan pelarian Manohara Odelia Pinot, 17 tahun, dari suaminya Tengku Mohammad Fakhry, 31 tahun, Pengeran Kerajaan Kelantan, Malaysia, yang menghiasi seluruh stasion televesi Indonesia sepekan terakhir menyisakan dua hal. Yaitu sisi kultural dan sisi hukum pidana.

Seperti diketahui Manohara lahir di Jakarta 28 Februari 1992, dari ibu Indonesia bernama Daisy Fajrina dan ayah Reiner Pinot Noack, berkebangsaan Prancis. Dia sempat dibesarkan di Prancis dan Amerika serta berkewarganegaraan dan berpaspor ganda, Indonesia dan Amerika. Profesinya adalah model. Dilihat dari usia, penampilan, cara bicara dan berbahasa, lalu, dengan profesinya sebagai model, Manohara jelas dibesarkan dalam kultur barat yang terbiasa dengan kebebasan.

Suaminya Tengku Mohamamd Fakhry Petra, lahir 7 April 1978. Putera ketiga Raja Kelantan itu bergelar Yang Amat Berhormat Tengku Temenggong. Dia jelas seorang bangsawan dan pengeran yang hidup di istana kerajaan yang kental dan ketat melaksanakan budaya/tardisi raja-raja Melayu. Semua gerak gerik dan kegiatan kesehariannya, seperti makan, minum, duduk, tidur, berjalan, keluar masuk rumah dan sebagainya penuh aturan, tatakrama dan adat tradisi kerajaan Melayu.

Dengan demikian dapat dipastikan perkawinan keduanya merupakan perkawinan dua kultur, tradisi dan kebiasaan antara barat dan timur yang boleh dibilang bertolak belakang. Hal itu mengingatkan kita pada perkawinan Pangeran Charles, putera Kerajaan Inggris dengan Lady Diana.

Meski sama-sama berkultur barat, Charles- Lady punya tradisi dan kebiasaan yang berbeda. Charles adalah pengeran dan bangsawan yang dibesarkan dalam kehidupan istana. Sementara Lady seorang model yang biasa bebas naik pentas, bergaul dengan banyak orang, sesuatu yang berbeda dengan tradisi Istana Backingham. Karena itu Lady  merasa terkekang dan kemudian menuntut cerai sebelum akhirnya tewas ditabkrak mobil saat bersama pacarnya Dedy Alfayet anak pengusaha minyak asal Mesir.

Manohara bisa jadi mengalami perasaan yang sama di istana Kelantan. Tapi di mata Kerjaaan Kelantan dia adalah istri sah sang pengeran. Sebagai permaisuri pengeran wajar kalau ia dibimbing, dibina dan dituntut mematuhi tatakrama kerajaan. Jika tindak tanduknya dinilai dapat mencemarkan marwah dan kewibawaan kerjaaan, bisa jadi ia dikenai berbagai larangan. Dan itu tentu oleh Manohara dianggap atau dirasakan sebagai penyekapan dan penyiksaan.

Maka, “mengadili” kasus Manohara – Tengku Fakhry sama halnya dengan mengadili   dua kultur dan tradisi yang berbeda, dan kemungkinannya akan menerapkan dalil-dalil hukum yang juga berbeda. Pertanyaannya adalah, mungkinkah pihak luar “mengadili” pengeran Kelantan yang menjalan aturan kerjaaan kepada istrinya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Amerika atau di negara-negara liberal dan sekuler? Mungkinkah menghukum seseorang yang menjalankan tradisi dan ketentuan yang berlaku di negaranya berdasarkan ketentuan negara lain?

Di sisi lain, ekspose dan pengakuan Manohara dan ibunya tentang perlakuan suaminya juga berpeluang mengundang perkara. Soalnya, pengakuan tentang adanya penyiksaan, tindak kekerasan apalagi disebut adanya penyiletan di tubuh Manohara, tentu perlu pembuktian. Pembuktian, menurut Kitab Hukum Pidana Indonesia, paling tidak harus didukung dua bukti. Dalam hal ini, pertama, berupa visum dokter. Kedua, adanya saksi yang melihat kejadian itu.

Seandainya visum membuktikan adanya kekerasan, tapi tanpa saksi, jelas akan melemahkan tuduhan. Kalau pun ada saksi, Hukum Pidana Indonesia masih menuntut ada barang bukti benda yang digukan dalam kekerasan itu. Jika Manohara tak memiliki cukup bukti dan tak dapat menunjukkan benda yang digunakan dan bagaimana digunakan, bukan tak mungkin tuduhannya akan dimentahkan hakim. Jika demikian halnya, tentu Tengku Fakhry bisa balik menuntut Manohara dan ibunya dengan tuduhan menyebar fitnah atau sekurangnya mencamarkan nama.

Perkara kedua yang mungkin dihadapi Manohara dan ibunya adalah tuduhan penculikan. Soalnya, terlepas dari benar tidaknya penyekapan dan penyiksaan, yang pasti Manohara masih berstatus istri sah dan berada dalam perlindungan suaminya Tengku Fakhry. Maka, ibunya yang membawa kabur Manohara ke Indonesia dapat dituduh melakukan penculikan. Dan, orang-orang yang membantunya dapat dituduh membantu atau turut serta membantu pelarian/penculikan itu.

Tengku Fakhry jelas punya saksi dan bukti kuat menuduhkan penculikan itu. Pertama surat nikah sebagai bukti sah mereka suami istri. Kedua, booking kamar hotel di Singapura sebagai bukti bahwa Manohara dalam perlindungannya. Ketiga adanya saksi,  yaitu pengawal kerajaan yang menghalangi ibunya dan mencegah kepergian Manohara dari hotel itu.

Maka, berdasarkan fakta hukum tersebut, boleh jadi bukan Tengku Fakhry yang duluan duduk di kursi terdakwa melainkan Manohara dan ibunya. Berdasarkan kenyataan itu dapat dibilang Manohara dan ibunya kini juga berada di ambang perkara. (*)


MoU BPKP Kejaksaan

Mei 2, 2009

Beranda Publik No 14 Tahun VII Rabu 4 Maret  2009

Oleh Fachrul Rasyid HF

Mungkin sudah banyak yang lupa. Sebuah memori of understanding (MoU) atau nota kesepahaman diteken Kepala Kejaksaan Agung RI, Hendarman Supandji, Kapolri Jendral Polisi Drs. Sutanto dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi 28 September 2007 silam. Yaitu tentang kerjasama penanganan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan negara dan dana nonbudgeter.yang berindikasi tindak pidana korupsi.

Kesepakatan serupa kemudian dilanjutkan di tingkat Kajati, Kapolda dan Kepala Perwakilan BPKP provinsi diikuti Kejari dan Kapolres seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Di Sumatera Barat dilaksanakan di Gedung Rangkayo Basa, Padang,6 Agustus 2008.

Meski MoU ini tak berkekuatan hukum mengikat namun langkah itu jelas merupakan upaya menegakkan hukum secara benar sesuai proses/ tahapan penyelidikan dan penyidikan yang diatur UU No.8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana berserta PP No.27/2001 Tentang Pelaksanaan KUHAP, sehingga UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi bisa diterapkan secara profesional dan proporsional.

Jika BPKP perlu dilibatkan dalam pengusutan pra penyelidikan/ penyidakan tentulah dengan kesadaran bahwa BPKP adalah lembaga komptensional dan profesional dibidang admintrasi keuangan negara. Sementara kejaksaan dan kepolisian, dengan backraoud pendidikan dan pekerjaan, lebih profesional di bidang tindak pidana umum.

Dengan demikian penanganan tindak pidana korupsi tidak lagi spekulatif yang bisa berimplikasi terjadinya pelanggaran HAM, hak-hak keperdataan dan perampasan kemerdekaan seseorang. Sebab, pasal 95 dan 96 KUHAP, meski jarang diterapkan, mengancamkan ganti rugi bagi orang yang salah diperiksa, ditahan atau dihukum.Pertama, setiap penyelidikan, apalagi, penyidikan tindak pidana korupsi terlebih dahulu didiagnosis oleh BPKP untuk memastikan penyimpangan sehingga tak ada lagi orang yang dipanggil/ diperiksa atau ditahan atau diekspose di media massa oleh kejaksaan/ kepolisian sebelum diklarkan BPKP. Singkat kata tidak ada lagi terduga yang dipanggil diperiksa dan ditahan baru kemudian dilakukan penyelidikan, atau penyidikan.

Kedua, masyarakat atau apara pemerintahan sendiri bisa meminta BPKP mengaudit sesuatu yang didugakan korupsi sebagai rujukan yang sama dan bersama. Dengan demikian, masyarakat punya kekuatan hukum dan kekuatan moral menghadapi tuduhan dugaan krouspi tersebut.

Amanat itu jelas terbaca dari pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji usai meneken MoU tersebut. Katanya, nota kesepahaman ini merupakan kesepakatan bersama dalam menyamakan persepsi terhadap kerugian negara, apakah akibat perbuatan melawan hukum atau tidak. Kapolri Jenderal Sutanto lebih tegas. “Mekanisme hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran sudah banyak namun perlu ada mekanisme kerja sama dan koordinasi yang lebih baik disertai pengawasan yang baik agar tidak lagi terjadi pelanggaran hukum,” katanya..

Karena itulah Kepala BPKP Didi Widayadi, berkesimpulan. Katanya,  BPKP berperan sebagai clearing house dalam memberikan justifikasi berdasarkan kompetensi profesionalitas, apakah kasus ini kerugian negara pidana atau non pidana sebelum dilakukan penyidikan tinak pidana korupsi. “Bisa jadi ada kerugian negara tapi tidak ada indikasi melawan hukum, mark up dan fiktif, maka bisa jadi hanya kesalahan manajemen atau salah urus. Jadi, belum tentu semuanya korupsi,” ujarnya.

Tapi di Sumatera Barat, MoU itu tampaknya belum berjalan sebagaimana mestinya. Buktinya, Kajari Bukittinggi, setelah menahan enam tersangka dugaan korupsi pembelian tanah gedung DPRD, sekitar tiga bulan kemudian mengeluarkan pernyataan. Bahwa untuk memastikaan kerugian negara kejaksaan meminta audit BPKP (Haluan 23/07/08).  Kini kabarnya audit itu sudah diperoleh dan pekraranya sedang berjalan di pengadilan setempat.

Kajari Sawahlunto dalam kasus dugaan korupsi oleh Kepala Dinas PU setempat. Katanya, pihaknya telah menetapkan pejabat tersebut, pimpinan proyek dan kontraktor sebagai tersangka. Namun untuk memastikan kerugian negara masih ditunggu audit BPKP. (Pos Mtero Padang, 30/03/08). Pada 8 September 2008 terdakwa dibebaskan hakim. (Pos Metro 09/09/08)

Kajari Lubuk Sikaping dalam kasus dugaan korupsi di sekretariat  DPRD Pasaman Barat. Meski  menahan seorang tersangka dan menghitung kerugian negara Rp 800 juta, namun untuk memastikan kerugian negara Kajari masih menunggu audit BPKP. (Pos Metro 30/05/08)

Sebaliknya, banyak kasus yang yang tergolong korupsi namun tak ditangani, mungkin karena belum diaudit BPKP. Artinya,  BPKP sebagai clearing house belum efektif dilaksanakan. Anehnya, baik ketiga instansi maupun praktisi dan pengamat hukum di daerah ini tak memberikan responnya. Dan, tentu, harapan Wakil Presiden Jusuf Kalla, bahwa adanya MoU itu bisa memberikan kepastian hukum pada pejabat daerah, mana yang korupsi dan mana yang kebijakan, sehingga bisa aman bekerja, masih akan jauh panggang dari api.(*)


Selamat Datang Kajati Baru

November 12, 2008

Komentar Singgalang 13 November 2008

Oleh Fachrul Rasyid HF

Tadi malam (13/11/2008) kemarin, dilangsungkan acara pisah sambut antara Kajati Sumbar yang baru Sution Usman Adji dan Kajati lama Winardy Darwis, SH,. Itu berarti Kajati yang baru bakal memulai tugasnya di daerah. Sebenarnya, bagi Sution, Sumbar bukan daerah baru. Tahun 1995 dan 1996 ia pernah menjabat Kajari Painan.

Begitupun kita pantas mengucapkan selamat datang di Ranah Minang. Pertama, karena kehadirannya kini sebagai Kajati Sumatera Barat tentulah karena ia dulu dinilai sukses di Painan. Kedua, karena pernyataannya saat menjawab wartawan begitu tiba di bandara BIM Senin 3 November 2008 lalu, cukup simpatik. Katanya, dalam bertugas ia tidak akan mencari-cari kesalahan orang.(Singgalang, 4/11-08).

Pernyataan Kajati bisa dipercaya sebagai sebuah komitmen integritas dalam penegakkan hukum di daerah ini. Dan, itu akan dipegang erat masyarakat sesuai pepatah adatnya, “kerbau yang dipegang adalah talinya, orang yang dipegang adalah ucapannya”.

Lagi pula, mencari kesalahan dan mencari-mencari kesalahan adalah dua hal yang berbeda dan bahkan bertolak belakang. Mencari kesalahan orang merupakan tugas kejaksaan. Jika tak mencari dan tak menemukan kesalahan tentu pengawasan dan penaggak hukum takakan pernah terlaksana dengan baik.

Sebaliknya mencari-cari kesalahan identik dengan mengada-ada atau dibuat-buat. Dan, itu merupakan perbuatan melawan hukum yang kontradiksi dengan upaya penegakkan hukum. Maka, bisa dimengerti kalau pernyataan Kajati dianggap angin segar penawar kegerahan pencari keadilan selama ini. Soalnya, fakta tentang sejumlah perkara yang ditangani kejaksaan di daerah ini menunjukkan perbedaan makna kata mencari dan mencari-cari kesalahan itu.

Sebut misalnya perkara korupsi SK. Boentoro, investor teknologi pertanian di Pesisir Selatan. Meski Boentoro divonis bebas murni, dan kejaksaan dihukum membayar kerugian Rp 7,3 milyar, tapi investasi sekitar Rp 14 milyar yang sempat memberi harapan hidup ratusan petani hancur binasa.

Tady Antoni pengusaha kayu yang sempat ditahan atas dakwaan penggelapan pajak juga divonis bebas. Begitu juga terdakwa korupsi Ridwan Sritubui mantan Sekada Mentawai, dr. Ali Marajo mantan Bupati 50 Kota yang divonis bebas. Yumler Lahar mantan Walikota Solok yang empat tahun jadi tersangka kemudian di-SP3-kan karena tak adanya bukti korupsi. Pekan lalu giliran mantan Bupati Tanah Datar Musriadi Martunus dibebaskan hakim.

Tampaknya bakal menyusul terdakwa Zamri dan Mirwan Pulungan, mantan Plt Bupati dan mantan ketua Bappeda Pasaman Barat. Karena dakwan korupsi yang digelar di PN Padang tak menyentuh perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara atau memperkaya orang lain. Begitu pula Suhir Nur, mantan Kepala Dinas Pertanian karena bibit kakao yang dituduh digelapkannya kini sudah dipanen petani.

Kita percaya Kajati Sution Usman Adji tidak akan mencar-cari kesalahan. Karena, selain akan menguras waktu, tenaga dan membuat korban menderita kerugian moril dan materil juga akan merusak citra penegak hukum. Lagi pula, sejumlah bengkalai yang ditinggalkan Kajati lama masih perlu dirampungkan.

Antara lain, pengusutan lima kepala daerah yang diduga terlibat korupsi yang diumumkan Kejati secara resmi saat jumpa pers Hari Bhakti Adhyaksa 21 Juli 2008. Yaitu Solok, Mentawai, Sawalunto, Bukittinggi dan Padang. Yang terakhir ini malah makan korban. Kajarinya dicopot dari jabatan karena, kata Kajati, lalai merampungkan pengusutan.

Pernyataan Kajati itu seolah jadi papan pengumuman di seantero Sumatera Barat karena esoknya dimuat jadi berita utama di semua media terbitan Padang. Kini sudah tiga bulan berlalu belum ada perkembangan. Apakah Kajari Padang akan diganti lagi, belum ada penjelasan. Seandainya tak berlanjut, pernyataan Kajati lama itu tentu akan dianggap sebuah pembohongan publik.

Jadi, Kajati baru memang tak akan mencari-cari kesalahan. Kesalahan yang sudah diumumkan itu saja diteruskan ke pengadilan jelas akan berarti bagi kepastian peneggak hukum di daerah ini. (*)


Negeri Antah Berantah

April 14, 2008

Teras Utama Padang Ekspres Kamis 6 Maret 2008

Oleh Fachrul Rasyid HF

Sebutan negeri antah berantah dalam banyak cerita rakyat zaman dulu sebetulnya adalah simbol negeri tak beraturan yang cuma ada dalam kisah khayalan. Di era teknologi komunikasi dan media yang serba canggih sekarang ungkapan itu berubah makna jadi kisah nyata negeri yang pengakkan hukumnya berantakan.

Indonesia tampaknya termasuk salah satu negeri antah berantah modern alias berantakan itu. Betapa tidak. Lihatlah apa yang dilakonkan Urip Tri Gunawan seorang mantan Kajari. Ia mengetuai tim 35 jaksa, pilihan dari 75 jaksa terbaik di republik ini. Timnya ditugasi Jaksa Agung mengusut penyelewenangan dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) I & II dengan tersangka Sjamsul Nursalim, penerima dana BLBI sebesar Rp37,039 triliun (1997) dan Anthony Salim, penerima dana BLBI Rp35 triliun (1998).

Hasil kerja Tim Urip pun mengejutkan: tidak ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kedua tersangka. Maka, Jumat 29 Februari 2008 lalu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman, membubarkan Tim Urip dan menyatakan penghentian penyidikan kasus itu (SP3).

Eh, tiga hari kemudian (Ahad sore 2 Maret) Urip ditangkap tim KPK sedang menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS (sekitar Rp 6,1 milyar) dari wanita bernama Artalita Suryani, di rumah Syamsul Nursalim di Simprug Jakarta Selatan.

Adakah uang itu “imbalan” atas penghentian penyidikan kasus Syamsul Nursalim, belum jelas. Yang pasti, pukul 22.00 Senin malam 3 Maret lalu, gedung Kejaksaan Agung digeledah tim KPK untuk mencari bukti kaitan uang yang diterima Urip dan SP3 kaksus BLBI itu.

Apapun kesimpulan KPK nanti, penggeledahan Gedung Kejaksaan Agung itu cukup memberi isyarat bahwa supremasi hukum di Indonesia diambang keruntuhan. Dan, kepercayaan rakyat terhadap penegak hukum kian jauh. Bayangkan, jika jaksa pilihan dan di bawah kendali langsung Jaksa Agung saja sudah demikian parahnya, apatah lagi perlakuan aparat di daerah dan di ujung-ujung negeri ini.

Jaksa Agung Hendarman Supanji pantas kecewa berat. Tapi bukan lantaran kejadian itu di luar dugaannya melainkan karena jauh dari harapannya. Sebab, beberapa hari setelah dilantik jadi Jaksa Agung 9 Mei 2007 lampau, ia sudah menyatakan bertekad membersihkan budaya korupsi di jajaran kejaksaan. Budaya korupsi itu sudah lama dirasakannya. Bahkan, karena itu, dalam perjalanan karirnya ia pernah mau mundur dari kejaksaan. (GATRA 23 Mei 2007).

Praktek korupsi di kejaksaan memang bukan hal yang kasat mata tapi kasat rasa. Artinya, meski masyarakat tahu dan bahkan jadi korban, tapi jarang terungkap karena tak ada yang berani melawan. Sebab, melawan akan dianggap tak kooperatif dan itu, salah atau tidak, bisa berakibat buruk pada seseorang. Praktek seperti inilah yang membuat para pejabat ngeri jadi pimpinan proyek.

Tidaklah aneh jika kini banyak terjadi, ada orang, salah tak bersalah, langsung ditangkap dan ditahan, misalnya atas tuduhan korupsi. Meski kemudian tak ditemukan cukup bukti, tapi karena terlanjur ditahan, tersangka diteruskan ke pengadilan. Maka, berjatuhanlah vonis bebas.

Atau seseorang dituduh mencuri hutan (ilegal loging) tapi, entah memang untuk memebaskannya, kemudian didakwa korupsi, akhirnya, memang, dibebaskan hakim. Ada pula yang, karena tak cukup bukti, jadi tersangka dan dipanggil-panggil bertahun-tahun.

Sebetulnya, Indonesia Corruption Wacht (ICW), sudah mengungkapkan pola-pola korupsi di kejaksaan itu kepada majalah GATRA edisi 1 Januari 2006 lalu. Antara lain, pemerasan saat penyelidikan/ penyidikan. Caranya, jaksa mengulur-ulur proses penyidikan atau memanggil calon tersangka melalui surat undangan tanpa menyebut status hukumnya. Saat bertemu, jaksa mengancam mengubah status saksi jadi tersangka, sehingga saksi cari aman.

Kalau posisi hukum tersangka kuat, jaksa mencari-cari kesalahan lain untuk memeras tersangka. Sewaktu menerima perkara dari polisi, jaksa/ polisi menanyakan apakah tersangka punya cukup uang. Jika tersangka kaya, jaksa akan memeras dengan berbagai cara. Pola kedua adalah negosiasi status. Modusnya, asal mau kooperatifr status tersangka diubah jadi saksi.

Menurut ICW, status tahanan (rumah, kota atau di rutan) juga jadi salah satu senjata jaksa untuk memeras tersangka. Pola ketiga adalah melepaskan tersangka atau menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. (Diduga modus inilah yang terjadi pada SP3 kasus dana BLBI itu).

Ada lagi modus dengan membuat dakwaan yang kabur sehingga tersangka bisa bebas melalui pengadilan yang sah. Pola keempat adalah penggelapan perkara. Caranya, jaksa menawarkan kepada tersangka map merah (pekara akan diproses) atau map kuning (dilepaskan). Atau dengan cara mengembalikan berkas perkara berulang-ulang kepada polisi dengan alasan untuk dilengkapi sampai perkara lenyap.

Dalam kasus narkotika, tersangka menyewa orang pengganti untuk menjalani proses hukum, sedangkan tersangka asli dilepaskan. ICW juga mengidentifikasi modus penyimpangan penanganan perkara dalam tahapan putusan hingga tahap eksekusi. Ini melibatkan jaksa, hakim, penitera, pengacara dan terdakwa.

Maka, jika dulu dongeng negeri antah berantah bisa membuat kita terlelap, kini tampaknya cerita tentang negeri berantakan membuat kita ketakutan dan tak pernah bisa tertidur.(*)


Menyigi Perkara DPRD Sumbar priode 1999-2004 (1-5)

Juli 22, 2007

Harian Haluan  31 Desember 2005

Mahkamah Agung Bikin Bingung

Oleh Fachrul Rasyid HF

Koruptor harus dibasmi dan hukum harus ditegakkan. Kedua kalimat itu mengandung satu makna: tegakkan hukum secara benar. Dari kaca mata ini kita coba menapaki kembali perkara anggota DPRD Sumbar priode 1999-2004 yang vonis kasasinya dipalukan 2 Agustus lalu, dan baru diumumkan panitera PN Padang, Rabu 28 Desember 2005 kamarin.

Awalnya, adalah laporan Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar akhir 2002 lampau. Mereka menuduh anggota DPRD korupsi sebesar Rp 5,9 milayar karena anggaran DPRD pada APBD Sumbar tahun 2002 tidak sesuai dengan butir anggaran yang diatur PP 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan DPRD.

Tentu saja kasus ini menjadi perdebatan. Pertama karena anggaran DPRD dan APBD tahun 2002 itu sudah disahkan Mendagri. Begitupun DPRD tidak merasa bersalah lantaran mereka menyusun anggaran bukan berdasarkan PP 110 melainkan UU No. 22/1999 Tentang Pemerintah Daerah. UU ini memberi hak kepada DPRD mengatur anggarannya sendiri.

Untuk membuktikan keyakinannya DPRD mengajukan permohonan yudicial review ke Mahkamah Agung (MA). PP 110 yang bertentangan dengan UU No. 22/1999 diminta agar dibatalkan. Permohonan itu diterima MA.

Pada 9 September 2002, MA memutuskan bahwa PP 110 batal demi hukum. Presiden diperintahkan mencabut PP ini atau akan batal sendirinya dalam waktu 30 hari sesuai ayat 4 dan 5 pasal 31 UU No. 5/2002 Tentang Mahkamah Agung. Dengan demikian anggaran DPRD yang didasarkan pada UU No.22 menjadi sah dan benar. Artinya, tak ada perbuatan melawan hukum dan korupsi.

Keabsahan anggaran itu secara hukum makin kuat karena sudah ditetapkan melalui Perda dan Perda itu telah disahkan Mendagri . Sehingga, Perda itu memiliki kedudukan sebagai sumber hukum sebagaimana diatur ayat 4 pasal 5 TAP MPR No. III/ 2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undang.

Tapi tiga bulan kemudian, tepatnya 7 November 2002, Mendagri menerbitkan surat izin pemeriksaan untuk 53 anggota DPRD termasuk anggota Fraksi TNI/Polri. Maka, DPRD, sesuai putusan yudicial review MA tadi, balik menggugat Mendagri di PTUN Jakarta. Gugatan ini juga dimenangkan MA, 20 Juli 2005. MA dalam putusanya menyatakan izin pemeriksan anggota DPRD oleh Mendagri itu tidak sah lantaran PP110 yang menjadi dasar izin tersebut tidak berkekuatan hukum lagi.

Nyatanya, Januari 2003, Kejati Sumbar terus melalukan pemeriksaan anggota DPRD, termasuk Kolonel Sjahrial, Wakil ketua DPRD dari Fraksi TNI/Polri. Sebanyak 53 anggota DPRD dituduh secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Kendati didakwa bersma-sama, yang dilimpahkan ke PN Padang bukan 54, melainkan 43 orang. Mereka dibagi dalam lima berkas. Satu berkas, dengan terdakwa tiga unsur pimpinan dan empat berkas, masing-masing sepuluh anggota DPRD.

Sisanya, 6 orang dari Fraksi TNI/Polri dan dua orang dari sipil yang masuk daftar izin Mendagri, entah kenapa tak disebut-sebut lagi. Empat orang anggota dewan pengganti antar waktu dianggap tak tersangkut perkara ini.

Ke 43 anggota dewan ini kemudian diadili lima majelis hakim. Keanehan praktek hukum mencuat lagi setelah Ketua PN Padang Bustami Nusyirwan membacakan vonis 17 Mei 2004 yang menghukum ke 43 anggota DPD itu. Padahal salah satu dari lima majelis memutuskan membebaksan demi hukum 10 terdakwa, yakni Manaf Taher cs.

Majelis yang satu ini menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah karena PP 110 yang didalilkan jaksa tak berlaku lagi. Karena itu, barang bukti kwitansi yang diajukan jaksa dianggap bukan bukti korupsi melainkan bukti tanda terima gaji dan honor-honor yang diatur Perda dan UU No 22/1999.

Tapi Bustami memperlakukan kelima majelis itu layaknya sidang komisi di DPRD. Hasil komisi itu kemudian diparipurnakan. Lalu, divooting, siapa hakim yang menghukum dan siapa yang membebaskan terdakwa. Nah, hasil vooting, enam hakim menghukum dan tiga menolak. Berdasarkan itu akhirnya ke 43 anggota dewan itupun dinyatakan dihukum. Vonis bebas untuk 10 terdakwa tadi lenyap seketika.

Lebih aneh lagi pertimbangan hukum yang dibacakan Bustami. Bustami menyatakan menolak dakwaan primer dan subsider (dakwaan pelanggaran PP 110). Tapi ia menghukum terdakwa berdasarkan rasa keadilan. Padahal ini tak didakwakan jaksa. Lucunya, yang dijadikan barang bukti adalah fotocopy kliping berita koran tentang aksi demo mahasiswa. Artinya, anggota DPRD itu dihukum berdasarkan aksi demo.

Apapun itu, di sini terlihat bahwa lima berkas perkara yang diperiksa lima majelis tersebut, dianggap hanya satu berkas dan satu vonis. Dan vonis ini pula kemudian yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Sumbar.

Keanehan berlanjut sampai di MA. Kelima berkas dan memori kasasi terdakwa diterima MA tanggal 6, 14 dan 19 April 2005. Pada Selasa 19 Juli 2005, dibentuk Majelis Hakim Agung. Pada 2 Agustus 2005, palu sudah jatuh, menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Sumbar. Artinya, perkara itu diperiksa dari tanggal 20 Juli hingga 1 Agustus 2005 atau hanya sembilan hari kerja. Luar biasa, mengingat lazimnya Mahkamah Agung memeriksa perkara pidana paling cepat empat hingga enam bulan.

Vonis itu sendiri cukup membingungkan. Oleh PN Padang terdakwa dibagi jadi lima perkara diperiksa lima majelis dan diputus dalam satu vonis. Oleh MA dipecah jadi dua berkas, diperiksa dua majelis dan tentu juga akan membuahkan dua vonis. Majelis pertama menangani empat berkas sudah diputuskan dan langsung diumumkan kepada media persis di hari dipalukan 2 Agustus lalu. Sedangkan vonis satu berkas perkara lagi belum jelas nasibnya.

MA juga terkesan bersikap ganda dalam menghukum anggota DPRD itu. Untuk perkara TUN, gugatan DPRD dimenangkannya dengan dalil bahwa PP 110 tidak berlaku lagi. Tapi, untuk perkara pidana MA balik mengakui PP 110 sehingga DPRD harus dihukum. Artinya, MA telah menghukum terdakwa yang pemeriksaan dan pemberkasannya tidak sah berdasarkan dalil yang telah dibatalkannya sendiri.

Apakah ini satu kealpaan atau kesengajaan sulit dijawab. Yang pasti, rentang waktu antara putusan kasasi TUN dan putusan kasasi perkara pidana DPRD itu, cuma terpaut 12 hari. Putusan kasasi TUN 20 Juli 2005 dan putusan kasasi pidana, 2 Agustus 2005. Agaknya banyak hal yang mengundang pertanyaan, apa sesungguhnya terjadi di balik semua ini. (Bersambung).

Harian Haluan 2 Januari 2006

Menyigi Perkara DPRD priode 1999-2004 Sumbar (2):

“Menghakimi” Tumbal Otonomi

Oleh Fachrul Rasyid HF

Kontroversi terhadap vonis Mahkamah Agung (MA) bagi anggota DPRD Sumbar agaknya akan berlanjut hingga dunia kiamat, kecuali ada keputusan lain sebelum yaumil akhir itu. Sebab, sesungguhnya yang jadi perkara bukan anggota DPRD melainkan Perda APBD Sumbar tahun 2004 yang memuat anggaran DPRD itu. Artinya, yang jadi objek perkara adalah produk hukum yang dihasilkan lembaga DPRD itu.

Tapi apakah satu lembaga, seperti DPRD membuat Perda sesuai mekanisme hukum yang berlaku kemudian disahkan Mendagri, sengaja untuk berkorupsi? Jika itu benar maka, bukankah Mendagri seharusnya ikut bertanggungjawab?

Ketika hal itu saya pertanyakan pada pejabat penting di Kejati Sumbar, November 2004, pejabat itu mengakui bahwa secara hukum tata negara penyusunan anggaran DPRD dan Perda-nya, sudah banar. Tapi, katanya, anggarannya berindikasikan tindak pidana korupsi. Tapi, kenapa bukan Perda-nya yang direvisi atau dibatalkan? Menurut pejabat itu kasus ini akan dijadikan percontohan. Maksudnya, jadi model pengusutan kasus DPRD di Indonesia.

Saat membaca gagasan untuk merevisi UU No.22 /1999, saya kontan menduga bahwa DPRD itu sengaja diperkarakan untuk dijadikan contoh dan “tumbal” alasan merevisi UU No. 22 tersebut. Dugaan itu makin kuat setelah membaca dessenting opinion hakim Irama Chandra Ilja, SH, salah satu ketua dari lima majelis yang mengadili terdakwa anggota DPRD Sumbar itu, 17 Mei 2004.

Irama Chandra menolak menghukum karena perbuatan terdakwa dinilai bukan tindak pidana korupsi. Menurut Irama Chandra, yang terjadi sebetulnya adalah masalah administrasi negara dan komplik kepentingan antara pusat dan daerah. Jika anggaran DPRD dianggap bermasalah, jalan keluarnya adalah revisi Perda atau UU yang menjadi dasarnya.

Kalimat senada juga datang dari Asma Samik Ibrahim, SH, hakim agung yang membatalkan PP 110/2000 lewat putusan yudicial review 9 Sepmber 2002. Katanya, UU No. 22 /1999 Tentang Pemerintah Daerah dan UU No 4 Tahun 1999 Tentang Kedudukan DPR/DPRD telah menyatakan kewenangan DPRD mengatur keuangannya sendiri.

Asma menduga, pemerintah pusat dengan UU tersebut di atas, merasa terlanjur memberikan kewenangan ke DPRD. Karena itu pemerintah pusat berusaha menarik kembali kewenangan itu dengan cara menerbitkan PP 110. Menurut Asma, jika pemerintah merasa terlanjur, mestinya UU-nya yang dibetulkan, bukan dengan menerbitkan PP yang menabrak UU itu.

Bisa dimengerti jika apapun keputusan hakim dan alasan hukum yang menolak memperkarakan anggota DPRD Sumbar ini tidak akan berarti. Simak pernyataan Halius Hosen, Kajati Sumbar, kala PTUN Jakarta membatalkan izin Mendagri untuk pemeriksaan anggota DPRDitu. Halius yang sengaja datang ke ruang sidang PN Padang, saat pembacaan eksepsi terdakwa Arwan Kasri cs, menyatakan,” ada atau tidak izin Mendagri tidak akan membatalkan kewenangan penyidikan yang dimiliki kejaksaan. (Gatra 17 Mei 2003)

Sikap Oentarto Sindung Mawardi, Dirjen Otoda Departemen Dalam Negeri hampir sama. Meski PP 110 sudah dibatalkan MA, Oentarto, lewat radiogram memerintahkan agar DPRD tetap mempedomani PP 110 dalam penyusunan anggarannya. Oentarto dengan berani menyatakan tak akan mematuhi review MA tersebut karena, katanya, keputusan itu tidak mengikat dan kedudukannya tak sekuat PP 110.

Menurut Oentarto, PP 110 diperlukan karena adanya kecenderungan sebagian DPRD menafsirkan otonomi daerah tanpa batas. Padahal otonomi daerah dalam kontek negara kesatuan daerah memiliki kewenangan di bawah satu kendali pemerintah pusat. (Gatra 5 April 2005)

Di tengah perdebatan itu, mejelis hakim PN Padang kemudian menjatuhkan vonis ”persahabatan” antara anggota muspida. Hakim menyatakan menolak dakwaan jaksa, tapi tetap menghukum terdakwa atas dasar rasa keadilan. Pertimbangan itu jelas datang dari luar persidangan. Soalnya, selain tak didakwakan jaksa, barang bukti yang ditunjukkan pun cuma fotocopy kliping berita koran tentang aksi demo mahasiswa.

Padahal menurut DR. Elwi Dahnil, mantan Koordinator FPSB yang dulu melaporkan anggota DPRD Sumbar ke Kejati, seharusnya anggota DPRD itu dibebaskan (Haluan 31 Oktober 2005). Pakar hukum Universitas Andalas ini mendalilkan pasal 1 ayat (1) dan pasal 1 ayat (2) KUHP. Isinya, dalam hal terjadi perubahan perundang-undangan ( dalam kasus ini PP 110- yang didakwakan jaksa), maka kepada terdakwa harus diberikan ketentuan yang menguntungkan baginya.

Tapi, karena anggota DPRD sudah dipatok jadi “tumbal” dan “wajib” dihukum maka, jangankan pasal KUHP, keputusan-keputusan MA pun tak akan berarti. Bahkan, hakim agung pun tampaknya ikut kehilangan integritas. MA yang membatalkan PP 110 dan menyatakan pemeriksaan anggota DPRD tidak sah, tapi MA pula yang mengabaikan keputusan itu, lalu, menghukum anggota dewan tersebut.

Jadi, kesan bahwa anggota DPRD Sumbar jadi “tumbal” otonomi daerah dan “wajib” dihukum memang sulit dielakkan. Buktinya, setelah DPRD Sumbar divonis PN Padang , UU No. 22/ 1999 Tentang Pemerintah Daerah langsung diubah jadi UU No.32 Tentang Pemerintah Daerah. Dan, PP 110 pun diganti PP No. 24 Tahun 2004.

Padahal perubahan itu berakibat perubahan mendasar pada sistem pemerintahan. Jika tadinya kepala daerah memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atau bertanggungjawab kepada DPRD, kini kepala daerah bertanggungjawab kepada Mendagri. Yang disampaikan kepada DPRD bukan lagi LPJ melainkan Laporan Keterangan Pertasnggujawaban (LKPJ) yang tak menuntut tanggungjawab kepala daerah.

Dengan demikian pemerintahan desentralisasi pada UU No.22/1999 kembali menjadi pemerintahan sentralisasi, layaklnya pemerintah Orde Baru, pada UU No. 32/2004. Dan, keadulatan yang tadinya di tangan rakyat kembali ke tangan pemerintah.

Kalangan yang mengaku reformis yang menuntut otonomi daerah selama ini boleh saja bersuka cita menyambut vonis anggota DPRD itu. Tapi, kalau mereka memiliki integritas, tentulah akan menangis bila menyadari anggota DPRD Sumbar itu hanyalah “tumbal “bagi tegaknya kembali pemerintahan sentralisasi. (Bersambung)

Harian Haluan 3 Januari 2006

Menyigi Perkara DPRD priode 1999-2004 Sumbar (3)

Korban Tebang Pilih

Oleh: Fachrul Rasyid HF

Secara hukum, materi perkara, proses dan vonis Mahkamah Agung (MA) anggota DPRD Sumbar memang masih disesaki kontroversi. Bahkan di balik itu bau diskriminasi hukum dan rekayasa politik pun mengusik.

Betapa tidak. Di luar DPRD Sumbar, ada sepuluh DPRD daerah lain yang diseret ke pengadilan dengan jerat pasal anti korupsi karena pelanggaran PP 110/2000 Tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Diantaranya, DPRD Cirebon, Ciamis, dan Cianjur Provinsi Jawa Barat. Tapi anggota DPRD ketiga daerah itu divonis bebas oleh pengadilan setempat, Januari 2005 lampau.

Pertimbangannya cukup masuk akal. Ketua majelis hakim PN Cirebon, S.Silalahi, misalnya, menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dijerat dengan PP 110 karena sudah dibatalkan MA atas gugatan uji materil oleh DPRD Sumbar. Sehingga, dengan demikian terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Sedangkan APBD yang dituduh dikorupsi telah disusun dan disahkan melalui Perda dan, sesuai mekanismenya, sudah diajukan ke Gubernur Jawa Barat. APBD itu menjadi sah dan legal karena tidak pernah dikoreksi dan dianggap tidak memiliki kesalahan. Dengan demikian apa yang dinikmati anggota DPRD itu hanyalah hak-hak mereka yang sah dan diakui ketentuan yang berlaku.

Pertimbangan hakim S. Silalahi di PN Cirebon, jelas persis sama dengan pertimbangan hakim Irama Chandra Ilja, SH, Desnawati, SH dan Machri Hendra, SH, tiga dari sembilan anggota lima majelis hakim PN Padang yang menolak menghukum anggota DPRD Sumbar. Ketiganya menilai bahwa unsur melawan hukum, melanggar PP 110 tidak terbukti karena PP ini tak berlaku lagi setelah dibatalkan MA 9 September 2002.

Unsur korupsi, memperkaya diri, dalam penyusunan anggaran DPRD yang didakwakan jaksa juga dinyatakan tak terbukti. Sebab, APBD yang menjadi sumber anggaran itu ditetapkan melalui Perda yang telah disahkan Mendagri dan hingga saat ini belum pernah direvisi atau dibatalkan. Karena itu, seperti dipertimbangkan hakim PN Cirebon, ketiganya menilai yang dinikmati anggota DPRD Sumbar hanyalah dana yang telah dianggar dalam APBD yang sah.

Tapi pertimbangan ketiga hakim itu kemudian kalah di sidang paripurna lima majelis yang dipimpin ketua PN Padang, Bustami Nusyirwan. Meski menolak dakwaan jaksa Bustami menghukum terdakwa dengan alasan melanggar rasa keadilan dengan bukti adanya demo mahasiswa. Padahal, kata Hakim Irama Chandra, pertimbangan ini tidak bisa diterima karena jaksa tidak mendakwakan atau menuntutkan pelanggaran pasal rasa keadilan itu. (Gatra 14 Agustus 2004)

 

Masyarakat tampaknya cuma bisa dibuat bingung. Kenapa anggota DPRD Sumbar itu mesti dihukum dengan cara melanggar hukum? Alasannya untuk merevisi UU No. 22 /1999 jadi UU No.32 /2004, menarik kembali kewenangan daerah yang terlanjur diberikan pusat, tampaknya, belum cukup. Bukankah tanpa menghukum anggota DPRD Sumbar pun, sebagaimana sering terjadi selama ini, pemerintah dengan mudah dapat mengubah UU tersebut? Tapi mengapa hanya DPRD Sumbar yang dihukum?

Jawaban datang dari Mantan Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin) almarhum Jenderal (pur) ZA Maulani. Dalam sebuah acara di rumah makan Pauh, Jl. Khatib Sulaiman, akhir Maret 2003, ZA Maulani kepada wartawan menyatakan, bahwa DPRD Sumbar diadlili sebagai upaya membungkam semangat otonomi daerah. Jika dimulai dari Sumbar, ada tiga alasannya.

Pertama, karena DPRD Sumbar mengajukan yudicial review PP 110 dan dikabulkan MA sehingga PP 110 dibatalkan. Tindakan ini, meski mencerminkan demokrasi dan supremasi hukum, kata Maulani, dianggap sebagai upaya pembangkangan dan mempermalukan pemerintah pusat. Artinya, DPRD Sumbar mampu dan berani mengubah kebijakan pemerintah pusat.

Kedua, DPRD Sumbar juga dianggap membangkang terhadap pemerintah pusat karena ikut mengeluarkan maklumat menolak privatisasi PT. Semen Padang. Ketiga, DPRD Sumbar dinilai membahayakan pihak tertentu karena rajin menyuarakan syariat Islam dan getol membuat Perda Anti Maksiat. (Gatra 5 April 2003)

Meski Kejakasaan Tinggi Sumbar dan pejabat Depdagri membantah analisa itu, namun ketiga faktor yang disebutkan ZA Maulani, adalah fakta yang pernah jadi berita secara nasional. Karena itu tak mustahil DPRD Sumbar menghadapi berbagai kemungkinan dari berbagai pihak pula. Setidaknya, dari pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berkepentingan dengan ketiga faktor tersebut.

Indikasi kearah itu misalnya, bisa dilihat dari sikap penegak hukum dan pejabat Depdagari menanggapi keputusan MA mengenai pembatalan PP 110 dan pembatalan surat izin pemeriksaan anggota DPRD yang dikeluarkan Mendagri 7 November 2002 sebagaimana disebutkan dalam bagian kedua tulisan ini.Lalu, cara kerja majelis hakim MA memeriksa perkara kasasi pidana anggota DPRD ini juga mengusik perhatian. Soalnya, hanya dalam sembilan hari kerja, majelis MA langsung memutuskan perkara 33 anggota DPRD itu. Dan, tanpa menunggu vonis sepuluh terdakwa, satu berkas lagi, vonis kilat tersebut langsung diumumkan untuk media Sumbar, bukan media Jakarta.

Perhatian kita juga terusik kemungkinan keterlibatan pihak asing. Sebab, dalam pertemuan tokoh-tokoh Government Board Patnership, di Jakarta, akhir Oktober 2005 lalu, kasus DPRD Sumbar termasuk yang diungkapkan. Lembaga yang antara lain didukung Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia itu mengaku telah mengucurkan dana sekitar Rp 330 milyar selama lima tahun terakhir kepada berbagai pihak, termasuk LSM, untuk mendukung reformasi dan pemaberantasan korupsi di Indonesia.

HS Dillon, Direktur Eksekutif Patnership Indonesia, menyebutkan salah satu yang didukungnya adalah penyelidikan kasus korupsi di DPRD Sumbar yang akhirnya berhasil menjerat pelaku melalui tindakan hukum. (Haluan 26 Oktober 2005).

Adakah semua faktor yang disebutkan ZA Maulani tadi membuat banyak pihak menghendaki agar DPRD Sumbar menjadi pilihan untuk dipenjara? Sulit menjawabnya. Yang mudah dibaca hanyalah pasal UU yang secara normatif menyatakan sesuatu salah dan benar.

Tapi norma UU, kadang, dalam prakteknya menjadi berbeda mengikuti situasi dan kondisi yang berkembang. Boleh jadi, DPRD Sumbar sengaja “dipilih“ untuk dikorbankan karena dianggap kini masyarakat dan kalangan akademisi daerahnya tak lagi memiliki daya kritis dan respon yang berarti dibandingkan daerah lain. (Bersambung)

 

Harian Haluan 4 Januari 2006

Anak Jadah Perkawinan Sah (4-Habis)

Oleh Fachrul Rasyid HF

Dalam bahasa yang sederhana kasus yang menimpa DPRD Sumbar priode 1999-2004 tak ubahnya anak “jadah” dalam nikah. Meski proses administrasi dan perosedur pernikahannya sah, bahkan ditandai dengan kenduri, tapi oleh penyidik anak itu justru dianggap anak haram. Karena membesarkan anak yang dianggap haram itulah mereka harus dihukum.

Aneh tak aneh, begitulah yang terjadi dengan APBD Sumbar Tahun 2002 yang didalamnya terdapat anggaran DPRD. Meski prosedur penyusunan APBD dan Perda APBD itu dibenarkan UU No. 22 Tahun 1999 dan disahkan Mendagri, sehingga menjadi haqqul sah, tapi belanja anggota DPRD dari APBD itu dianggap haram karena dianggap tak mentaati PP 110 Tahun 2000 Tentang kedudukan Keuangan DPRD.

Dari tamsilan itu setidaknya ada dua hal yang membuat pikiran sehat orang Minang jadi terguncang. Pertama, karena anak kandung sendiri “diharamkan” pihak lain. Kedua, karena memelihara anak yang “diharamkan” itu mereka harus masuk penjara.

Tampaknya, mereka tak berdaya menghadapi tuduhan itu. Bahkan masyarakat, akademisi dan praktisi hukum, kalangan ulama, politisi, apalagi birokrat, mendadak menjadi bisu. Krakter masyarakat Minang yang selama ini dikenal responsif, kritis, energik dan tak kenal menyerah, tiba-tiba seperti lumpuh layu.

Semuanya nyaris tak bereaksi ketika segelintir orang menamakan diri sebagai pembela daerah ini justru mengobok-obok Ranah Minang. Padahal pada diri anggota DPRD itu, betapapun mereka di anggap bersalah, masih melekat unsur ulama, mubalig, pemuka adat, akademisi dan mantan birokrat, cerminan tali tigo sapilin atau tungku tigo sajarangan, elemen utama konstruksi masyarakat Minang.

 

Kini vonis sudah jatuh. Meski perdebatan hukum belum berakhir, namun kini tinggal apakah putusan MA itu akan dieksekusi sebelum atau sesudah keputusan peninjauan kembali (PK), belum jelas. Tapi, apapun perdebatan hukum tentang perkara itu yang pasti, dengan vonis MA tersebut satu priode generasi politisi Sumbar, diantaranya, tokoh adat, agama dan intlektual, akan terkubur di pusara di bawah nisan bertuliskan “koruptor”.

 

Karena itu agaknya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Antasari Azhar, tak mau buru-buru menggiring anggota DPRD Sumbar itu ke penjara. Antasari terus terang masih menaruh pertimbangan kemanusian. Kebijakan itu tentu sangat masuk akal dan sangat manusiawi. Soalnya, selain vonis hakim tak serta merta memerintahkan segera masuk, Antasasri tentu juga mempertimbangkan luka yang bakal menganga di hati masyarakat Sumbar. Karena itu, bukan tak mungkin, anggota DPRD itu belum akan ditahan sampai keputusan PK mereka dijawab MA.

Tapi di luar soal eksekusi itu, tampaknya, tujuan pembunuhan krakter orang Minang yang selama ini mewarnai sejarah dan perjuangan bangsa, melalui kasus ini telah mencapai sasarannya. Seorang pejabat yudiktif kepada saya mengaku pernah menyaksikan pemandangan yang “memilukan”. Ia merasa heran melihat kalangan pejabat daerah ini antre sungkan kepada seorang pejabat dari kalangan aparat. Padahal, hal yang sama tak mereka lakukan kepada gubernur, pemimpin tertinggi provinsi ini.

Pejabat yudikatif yang bukan berasal dari Sumbar itu ada benarnya. Lihat saja, setiap kali berurusan dengan pejabat dari kalangan aparat, bukan hanya nyali masyarakat biasa, bahkan para politisi, akademisi, pengusaha maupun birokrat, langsung jadi ciut. Mereka ketakutan luar biasa apabila dituduh korupsi. Soalnya, meski tak semua tuduhan itu benar, namun serangan lewat publikasi media sering membuat mereka dan keluarga diperlakukan seperti tidak berbulu.

Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan anggapan bahwa pengungkapan kasus DPRD itu menempatkan Sumbar sebagai pioner dan pelopor pemberantasan korupsi di negeri ini. Sebab, tuduhan korupsi dirasakan sebagai tuduhan kontra revolusi di zaman Orde Lama, atau tuduhan subversi di era Orde Baru. Buktinya, tak seorang pun berani menyuarakan kebenaran karena takut dituduh mendalangi yang pada akhirnya bisa merembet ke urusan profesi dan prestasi.

Meski sekarang era reformasi yang menjunjung supremasi hukum tapi jika dicermati secara psikologis Sumbar kini seakan kembali pada situasi masyarakat pasca PRRI 1960 silam. Jangankan laporan resmi, surat kaleng saja dapat membuat seseorang jadi bulan-bulanan aparat. Maka, jangan heran, jika kala itu ulama, politisi, apalagi birokrat, seperti kehilangan kepercayaan diri.

Sejarah seperti berulang pada zaman yang berbeda dengan peristiwa yang belainan. Jika pasca PRRI, Gubernur Sumbar Harun Zain, tampil memulihkan mentalitas dan harga diri masyarakat, kini Gubernur Gamawan Fauzi, pasca perkara DPRD itu tampaknya perlu mengulang kembali misi Harun Zain itu.

Untuk itu, seperti halnya Harun Zain, Gubernur Gamawan harus mampu menunjukkan eksistensi dan kewibawaannya sebagai kepala daerah dan perpanjangan tangan pemerintah pusat di atas semua unsur pemerintahan di daerah ini. Dengan cara itu, diharapkan, bukan hanya kewibawaan Gubernur akan mencuat tapi juga harkat dan martabat masyarakat kembali terangkat.

Kini harapan yang tersisa cuma kepada Gubernur. Sebab, anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) atau anggota DPR-RI yang seharusnya menyuarakan perlakuan yang dialami masyarakat Sumbar di pusat, hingga kini belum menunjukkan eksistensi dirinya sebagai wakil daerah. Kalaulah gubernur sendiri tidak lagi dapat diandalkan, Sumbar, tentu, akan terus diperlakukan sebagai minoritas yang tak memiliki pengaruh politis dalam kancah nasional.****

 

FOKUS MINGGU 14 Agustus 2005

Se-Jakarta Wartawan Kecele

Oleh : Fachrul Rasyid HF

Makamah Agung (MA) menjatuhkan vonis, berapa pun dan bagaimanapun bentuk vonis itu, adalah hal lumrah karena memang demikian tugasnya. Lazim pula kalau vonis perkara, terutama kategori menarik perhatian khlayak, diliput wartawan, media cetak maupun eletronik. Adalah hal biasa pula wartawan di Jakarta menongkrongi persidangan menunggu sampai kapan vonis dipalukan hakim. Karena itu nyaris tak seketuk palu hakim pun yang luput dari liputan wartawan.

Terlepas dari berat ringannya satu hukuman, vonis MA untuk anggota DPRD Sumatera Barat priode 1999-2004 pada Selasa 2 Agustus lalu termasuk menarik perhatian khlayak. Bahkan vonis itu, mengingat magnitude-nya meliputi seluruh DPRD di Indonesia, di tunggu oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia. Maka, semestinyalah persidangan MA hari itu dikerumuni wartawan Jakarta.

Tapi nyatanya persidangan perkara korupsi anggota DPRD Sumbar di MA Selasa 2 Agustus lalu itu luput dari semua wartawan koran, tabloit dan majalah terbitan Jakarta. Malah reporter dan kameramen sepuluh stasiun televisi swasta di Jakarta plus TVRI, yang biasanya ada yang melakukan siaran langsung, kali ini benar-benar kecele. Bahkan Lembaga Kantor Berita Nasional ANTRA yang memiliki jaringan wartawan di hampir semua lini kehidupan di Jakarta pun ikut kecolongan.

Saya menduga para pemimpin redaksi media cetak dan elektronik se- Jakarta, Rabu 3 Agustus lalu, pada ngamuk kepada wartawannya. Soalnya, sidang vonis DPRD di MA itu hanya diliput dan diberitakan koran terbitan Padang yang jaraknya sekitar 1.200 kilomter dari Jakarta. Maka, atas prestasi itu pantas surat kabar di Sumbar mendapat acungan jempol.

Namun kejadian seperti ini tidaklah aneh kalau, misalnya, ada orang tertentu yang membututi perjalanan berkas perkara DPRD itu. Boleh jadi orangnya berasal dari Sumbar dan menaruh kepentingan terhadap vonis DPRD itu. Maka, begitu tahu ada persidangan vonis, ia langsung memberitahu wartawan yang dikenalnya, tentu, yang berasal dari Sumbar pula. Akhirnya, yang tahu acara sidang vonis DPRD itu cuma wartawan koran asal Sumbar. Kalaulah demikian yang terjadi, tentulah para pemimpin media massa di Jakarta itu terpaksa mengendapkan amarahnya.

Di samping itu wartawan di Jakarta, apalagi yang biasa meliput di MA, punya pengalaman. Sebuah perkara pidana di MA lazimnya baru diputuskan dalam waktu enam bulan sampai satu tahun. Ada yang mendapat prioritas, misalnya diputuskan dalam waktu tiga sampai enam bulan, misalnya untuk perkara pidana yang terdakwanya ditahan.

Untuk perkara perdata malah lebih lama, antara satu tahun hingga empat tahun. Tak ada perkara yang bisa diputus secara kilat. Selain perlu waktu membaca dan membahas berkas perkara jumlah perkara di MA pun melimpah. Ada sekitar 40.000 perkara dalam setahun.

Wartawan di Jakarta boleh jadi tahu bahwa lima berkas perkara dan memori kasasi mantan anggota DPRD Sumbar itu baru diterima MA antara tanggal 6, 14 dan 19 April 2005. Tanda terima berkas perkara itu dikirimkan oleh Kepala Direkrorat Pidana u.b Kasubdit Pidana/ PK Pidana atas nama Panitera/ Sekjen, Zarof Ricar, SH, S.SOS, MH, ke PN Padang pada tanggal 2, 13 dan 19 Mei 2005. Surat tersebut sampai di tangan para terdakwa sekitar 17 Juli 2005.

Boleh jadi wartawan di Jakarta memperkirakan vonis perkara tersebut baru akan dipalukan sekitar empat atau enam bulan kemudian. Maklum, majelis hakim agung baru terbentuk hari Selasa 19 Juli 2005. Majelis hakim tentu perlu waktu membaca kelima berkas tersebut mengingat satu berkas perkara tebalnya mencapai 5 centimeter. Memori kasasi pun tebalnya sekitar 100 halaman. Tak ada kecurigaan perkara itu mendapat prirotas dan akan divonis lebih cepat mengingat para terdakwa tak seorangpun yang ditahan.

Jika wartawan Jakarta jadi kecolongan karena majelis hakim agung tiba-tiba mengetokkan palu pada 2 Agustus 2005. Vonisnya, menghukum anggota DPRD itu sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Padang sebelumnya. Artinya, perkara itu diperiksa dari tanggal 20 Juli hingga 1 Agustus 2005. Dihitung dengan hari kerja di Jakarta, praktis majelis hakim agung cuma memeriksa perkara itu selama sembilan hari kerja.

Meski tidak ada batas waktu minimal dan maksimal pemeriksaan sebuah perkara di MA, namun cepatnya vonis itu memberi kesan bahwa perkara DPRD Sumbar tersebut mendapat perlakuan istimewa. Paling tidak dibandingkan dengan kelaziman pemeriksaan perkara di MA selama ini. Begitu istimewanya, sehingga perkara pidana korupsi itu terkesan diperlakukan layaknya perkara tipiring alias tindak pidana ringan semisal pelanggaran lalu lintas.

Adakah sesuatu yang “mendorong” sehingga perkara itu begitu cepat diputuskan? Kita belum membaca jawabannya dari koran-koran yang ada. Yang pasti, sesuatu yang keluar dari kelaziman, selalu mengusik nyali wartawan untuk mencari tahu penyebabnya. ****