Menimbang “Dosa” Gamawan Fauzi

Juni 8, 2009

Beranda Publik No 26 Tahun VII Rabu 27 Mei 2009

Oleh H. Fachrul Rasyid HF

Ketika Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi muncul membacakan deklarasi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, SBY-Boediono, di  Gedung Sasana Budaya Ganesha  ITB Bandung Jumat malam 15 Mei lalu, banyak kalangan Minang yang “keberatan” dan bahkan protes dengan beberapa argumentasi.

Pertama, Gamawan adalah Gubernur dan pemimpin Sumatera Barat yang dipersepsikan sebagai pemimpin semua golongan dan partai yang independen atau bukan aktivis partai sebagaimana beberapa bupati/walikota.

Kedua, Gamawan dulu saat pemilihan gubernur 2005 dicalonkan Partai Bulan Bintang (PBB) dan PDIP. Maka, kehadiran Gamawan membacakan deklarsi capres/cawapres SBY- Boediono, tanpa izin kedua partai tersebut, dianggap pembelotan.

Ketiga, Gamawan sebagai putera asli Minangkabau, dianggap punya ikatan primordial/ emosional dengan JK melebihi kepada SBY. Soalnya, JK adalah rang sumando Minang (Lintau) yang selama ini punya perhatian lebih kepada Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Gamawan.

Keempat, Gamawan adalah pegawai negeri sipil dan kehadiran membacakan deklarsi capres-cawapres SBY- Boediono dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2008 Tentang Netralitas pegawai negeri sipil.

Lantas pertanyaannya, bersalahkah Gamawan? Jika ditelan bulat-bulat “dakwaan” di atas tentulah Gamawan bisa dianggap bersalah. Tapi kalau dicermati satu-satu persatu, maka alasan keberatan itu  hanyalah persepsi, anggapan, bukan “dakwaan” yang berlasan.

Pertama, kalau memang dianggap sebagai orang yang idenpenden, munculnya Gamawan sebagai endorsment, pembaca deklarsi capres-cawapres SBY- Boediono, tentulah tak lebih sebagai tukang pasambahan. Ia bisa diundang atau dipanggil dan bisa hadir dalam pernikahan atau pesta perkawinan siapa saja tanpa perlu mempertimbangkan apakah yang menikah itu keponakannya atau sanak keluarganya. Keberadaannya sama dengan artis-artis yang diundang tampil memeriahkan pentas kampanye.

Kedua, Gamawan saat pemilihan gubernur memang diusung PBB dan PDIP. Tapi semua juga tahu, dia bukan aktivis partai tersebut. Lagi pula Gamawan meraih suara terbanyak, 48% pemilih. Dan, itu tentu bukan hanya suara kader /simpatisan PBB dan PDIP, tapi suara sebagian besar rakyat Sumatera Barat dengan latarbelakang beragam partai. Artinya, Gamawan tidak punya ikatan administrasi dan hukum dengan kedua partai itu. Lagi pula, gonta ganti partai di negeri ini bukan sesuatu yang haram melainkan sudah menjadi lumrah.

Ketiga, Gamawan memang pegawai negeri sipil. Tapi kini dia adalah gubernur, pejabat negara. Maka padanya berlaku UU No. 10/2008 Tentang Pemilu, dan ayat 2, 13 dan 15 PP No. 14 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pejabat Negara Berkampanye Dalam Pemilu. Ketentuan ini membolehkan kepala daerah/ presiden yang berasal atau bukan berasal dari partai politik meminta cuti untuk berkampanye, baik karena calon anggota DPD, calon presiden wakil presiden atau anggota tim kampanyenya. Kasus ini analog dengan ketentuan mengenai guru dan kepala sekolah. Kepala sekolah adalah guru, tapi pada kepala sekolah  berlaku ketentuan kepala sekolah. Jadi, beitulag, ketek banamo gadang bagala.

Terlepas dari perdebatan itu Gamawan sendiri punya alasan. Katanya, kesempatan itu merupakan kehormatan bagi dirinya dan Sumatera Barat. Soalnya, dialah satu-satunya dari 33 gubernur di Indonesia yang terpilih untuk itu. Gamawan dipilih SBY tentu karena dianggap akan berdampak politik bagi pencalonannya.  Barangkali capres Megawati dari PDIP dan Jusuf Kalla dari Golkar belum melihat, atau terlambat, mempertimbangkan hal itu sehingga “meminang” Gamawan.

Kalau pun kemudian menjadi jalan bagi Gamawan untuk duduk di kursi menteri, seperti diperkirakan dijanjikan SBY, juga tidak aneh. Gamawan tentu akan menjawab keluh kesah orang Minang selama ini bahwa sudah dua priode kabinet reformasi tak ada lagi tokoh Minang yang jadi Menteri. Dan, kalau jadi kenyatan, Gamawan tentu akan jadi kebanggaan orang Minang, karena tradisi tiga Gubernur Sumatera Barat sebelumnya yang jadi menteri berlanjut pada Gamawan.

Sebetulnya, siapa menjadi apa pada kelompok mana, bukan hal aneh dalam sejarah masyarakat Minangkabau. Kita tahu, ada putera Minang bernama Tan Malaka yang beraliran Marxisme, ada Sutan Sjharir yang beraliran sosialis, ada Mohammad Hatta yang beraliran nasionalis reglius dan ada Moh. Natsir yang beraliran religius. Masing-masing, pada kesempatan yang sama bisa berlawanan dan berteman. Toh, kala mereka jadi tokoh nasional, semua tetap jadi kebanggaan orang Minang.

Seperti halnya belakangan, ada Aisyah Amini di PPP, ada Fatrialis Akbar di PAN, ada Azwir Daini Tara di Partai Golkar, dan sebagainya. Mereka semuanya orang Minang, tapi kenyataannya tak satu partai. Begitupun buruk baik prestasi mereka di pentas masing-masing, akan berdampak moral terhadap Minangkabau.

Gamawan tentu diharapkan muncul sebagai salah satu figur dalam perjalanan sejarah Minangkabau. Karena itu barangkali, orang cemas kalau kehadirannya pada acara SBY itu  “menciderai”dirinya. Jika ia cidera tentu harapan besar terhadap Gamawan bisa berbuah kekecewaan. Tapi memang, spekulasi selalu berbuah ganda. Kalau bukan menang ya, kalah. Kalau tak untung ya, rugi. Dan itu, sejalan dengan watak dagang orang Minang. Hanya saja, ketika berharap kita lupa banyak hal, termasuk prilaku sendiri.  (*)


Giliran Demokrat di Padang

Mei 2, 2009

Refleksi Haluan 15 April 2009 

Oleh Fachrul Rasyid HF

 

Partai Demokrat yang menjadi partai alatrenatif pada pemilu tahun 2004 tampaknya masih berlanjut pada pemilu 2009 ini. Pada pemilu 5 April 2004 Demokrat yang baru pertama kali ikut pemilu mampu meraih 7,45% suara atau 56 kursi DPR-RI. Kini, meski hasil final pemilu 2009 belum diperoleh namun sementara secara nasional Demokrat sudah meraih sekitar 26 % lebih. Jauh di atas peroleh suara Partai Golkar ( 21,57% ) pemenang pemilu tahun 2004.

 

Perolehan suara Demokrat di tingkat provinsi Sumbar juga mengalami lonjakan. Dari 3 kursi DPRD pada pemilu 2004, sementara kini meraih di atas 17 ribu suara atau 21 %. Bisa jadi Demokrat pemenang kedua setelah Golkar atau sebaliknya. Yang pasti Demokrat akan mengungguli partai-partai pemenang pemilu 2004.

 

Di Kota Padang, pada pemilu 2004  Demokrat hanya meraih 10,74 % suara (5 kursi) . Kini malah memborong sekitar 40% suara. Itu berarti Demokrat menguungguli PKS pemenang pemilu 2004 dengan 20,33 % suara (11 kursi), disusul Golkar 18,82% (10 kursi)  PAN 17, 44%  (9 kursi), PPP 7,44% (5 kursi).

 

Kenyataan itu jelas akan mengubah peta dan iklim politik pemerintahan secara nasional, terutama di Kota Padang yang ingin disorot dalam tulisan ini. Sebab, menurut UU.No.32/ 2004 Tentang Pemernitahan Daerah, pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Artinya, kiprah, kemampuan, kemauan serta interaksi DPRD dan kepala daerah sangat menentukan kebjikan dan pengawasan pembangunan daerah.

 

Dengan kata, keberhasilan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat di satu daerah adalah tanggungjawab Kepala Daerah dan DPRD, terutama partai pemenang pemilu yang nota bene punya anggota fraksi terbesar dan menduduki kursi DPRD. Kenyataannya kini, menurut data BPS sekitar 38.099 kepala keluarga ( 152.400 jiwa) atau sekitar 20% penduduk Kota Padang adalah warga miskin. Terbanyak kedua di Sumbar setelah Kabupaten Pesisir Selatan.

 

Kemenangan Partai Demokrat dalam pemilu legislatif pada pemilu 2009 ini, otomatis kepemimpinan DPRD Padang lima tahun ke depan akan beralih dari kader PKS ke kader  Partai Demokrat. Dalam hal ini kepada Drs. H. Muchlis Sani selaku ketua Partai Demokrat Padang. Dan, itu jelas akan berdampak luas terhadap perilaku kepemrintahan.

 

Maklum, Muchlis punya segudang pengalaman pemerintahan. Calon wakil walikota dlaam pilkada Padang 23 Oktober 2008 lalu itu pernah menjabat Kepala Dinas Perhubungan, Asisten Kesra dan Sekda Kota Padang. Ia juga pernah menjabat Asisten Administrasi Keuangan Pemda Sumbar. Dengan demikian, soal kebijakan pembangunan, tata ruang dan transportasi, administrasi keuangan dan administrasi birokrasi/PNS yang selama ini kurang mendapat kontrol pimpinan/anggota DPRD, nanti bisa mendapat perhatian yang lebih serius.

 

Pantas kalau rakyat berharap, DPRD Padang ke depan lebih responsif, komunikatif dan lebih peduli rakyat dan PNS sehingga tak perlu lagi berdemonstrasi untuk beraspirasi ke DPRD sebagaimana selama ini. Di atas semua itu DPRD juga dituntut berperan aktif mengendalikan pembangunan agar Padang bisa dikembalikan jadi sentral ekonomi dan perdagangan Sumatera Barat. Hanya dengan cara itu kemiskinan bisa dikurangi, bukan dengan cara lain. (*)


Kalau Menegpora Jadi Menegporar

Mei 2, 2009

Fokus Minggu 26 April 2009

Oleh Fachrul Rasyid HF

 

Jabatan Menteri Negara Pemuda dan Olahrga (Menegpora), kini kebetulan dijabat Adhyksa Daud, dalam kabinet Indonesia 2009-2014 mendatang boleh jadi akan dikembangkan tugasnya menjadi Menteri Negara Pemuda Olaharga dan Agama Remaja disingkat Menegporar. Dengan demikian lomba-lomba bidang keagamaan di kalangan pemuda dan remaja yang belum terbina oleh Menteri Agama selama ini bisa diayomi Mengeporar. 

 

Sebagaimana diketahui, selama ini Menteri Agama baru bisa membina lomba baca Alqur’an atau musabaqah tilawatil Quran (MTQ). Mungkin karena kesibukan dan beban tugasnya Menteri Agama belum bisa menangani lomba-lomba lain seperti hafalan asmaul husna dan hafal juz amma  atau lomba-lomba keagamaan yang diselenggarakan remaja di gelanggang olahraga.

 

Kini tampaknya lomba-lomba seperti itu lebih pas dan efektif  dilaksanakan Menegpora. Buktinya, setidaknya sudah dua kali Mengpora datang ke Padang khusus untuk  membuka secara resmi perlombaan keagamaan tingkat remaja itu. Kamis 23 April lalu misalnya, Menegpora Adhyaksa Daud meresmikan lomba hafal juz amma di Stadion Agus Salim Padang.  Pada 26 April 2008 lampau Menegpora Adhyaksa juga tampil sebagai pembuka acara lomba hafal asmul husna di tempat mana beliau juga pernah membuka lomba dayung perahu naga.

 

Boleh jadi, selain karena berbakat olahraga Menteri Adhyaksa juga berbakat lomba bidang keagamaan itu. Maka, apabila tugasnya ditambahkan jadi pembina lomba remaja bidang keagamaan, jam kerja menteri mungkin bisa lebih efektif dan lebih padat. Dengan begitu, bila nanti sedang sepi pertandingan olahraga atau sepi pembinaan atlet, menteri bisa membina lomba-lomba keagamaan yang berbau olahraga. Toh, lomba itu diselenggarakan di lapangan olahraga juga. Bedanya, jika pada pekan olahrga menteri berbaju olahrga pada lomba keagamaan bisa berbaju koko atau pakaian muslim.

 

Melihat minat dan semangat Menegpora Adhyaksa pada kedua event di Padang itu, bukan tak mungkin perlombaan dikembangkan pada cabang keagamaan remaja yang lain, meskipun perlombaannya hanya sebatas kota Padang. Misalnya, lomba Pesantren Ramadhan, lomba zikir, lomba subuh mubarakah, lomba didikan subuh, lomba takbir, lomba azan, lomba iqamat, lomba sholat duha berjamaah dan sebagainya. Dengan demikian kementerian tersebut bisa lebih aktif membina cabang-cabang olahrga dan lomba-lomba cabang keagamaan.

 

Usul ini cukup masuk akal. Pertama, hal itu belum diatur dan belum menjadi wewenang Menteri Agama sehingga tidak mungkin overlaping dengan tugas Menegporar dan tak perlu pengalihan kewenangan dari Menteri Agama ke Menegporar. Kedua, melihat perkembangan lomba-lomba berbau keagamaan itu, terutama di Padang, tampaknya wajar kalau ditangani oleh sebuah kementerian negara.

 

Dengan demikian, ketika prestasi olaharga di Indonesia sedang baik dan kegiatan lomba-lomba tingkat remaja di bidang keagamaan memecahkan rekor, seperti rekor MURI, tentulah prestasi Menegporar akan berlipat ganda. Sebaliknya, kala prestasi bidang olahrga menurun, lomba-lomba bidang keagamaan bisa menombok prestasi Menegporar.

 

Selanjutnya, jika sudah masuk dalam kewenangan Menegporar, lomba-lomba seperti hafal juz amma, asmaul husna, zikir, sholat duha, lomba azan, iqamat dan sebagainya itu tentu bisa diparmanenkan sebagai kegiatan nasional. Konsekwensinya, kegiatan lomba-lomba tersebut akan dibiayai dengan dana APBN pada pos anggaran Menegporar. Jadi, Pemko Padang tak perlu lagi mengutak-atik APBD atau kocar kacir mengumpulkan duit untuk hadiah dan biaya penyelenggaraan. Bagus, bukan? (*)


Lelucon Jabatan Amanah

Mei 2, 2009

Komentar Singgalang 12 September 2008

Oleh Fachrul Rasyid HF

 

Amanah berasal dari bahasa Arab (aamuna, yakmunu, amaanatan).  Menurut Kamus Bahasa Arab karangan Prof. H. Mahmud Yunus, amanah berarti kepercayaan, lurus, jujur dan setia. Menurut Kamus Istilah Agama Islam, karangan N.A. Baiquni cs, amanah berarti kepercayaan atau dipercayakan. Sesuatu yang harus dilaksanakan sesuai kewajiban yang dibebankan atau  yang dipercayakan yang harus dipertanggungjawabkannya, dipelihara layaknya memegang  barang titipan.

 

Kata kuncinya adalah diberi kepercayaan memegang satu tanggungjawab yang harus dilaksanakan secara jujur, lurus dan setia (koinsisten). Dengan kata lain, pemegang amanah adalah orang yang diberi kepercayaan dan bertanggungjawab atas apa yang diamanahkan.

 

Selama ini kita sering mendengar pejabat, terutama kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) menyebut jabatannya sebuah amanah. Tapi benarhkan jabatan kepala daerah kini sebuah amanah?

 

Mari kita lihat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam 56 sampai pasal 65, disebutkan bahwa kepala daerah adalah orang yang dipilih rakyat melalui pemilu. Dari 16 syarat calon kepala daerah (pasal 58) tak satupun yang menyatakan secara tegas bahwa calon kepala daerah itu harus amanah.

 

Lihat pula pasal 59 s/d 65 mengenai proses pencalonan kepala daerah itu. Di situ dijelaskan bahwa pasangan calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik dan didaftarkan pada KPUD untuk selanjutnya dipilih melalui pemilu kepala daerah yang diselenggarakan KUPD. Tak ditemukan satu ketentuan bahwa pasangan calon kepala daerah harus diuji dulu ke-amanah-annya baik oleh partai politik pengusul maupun oleh KPUD.

 

Yang lebih menarik menyaksikan proses penentuan partai politik pengusul calon pasangan kepala daerah. Bagi seorang calon kepala daerah yang bukan pengurus partai, ia harus mencari partai pengusung. Nah, di sini yang berperan bukan lagi amanah, tapi lazimnya adalah lobi dan uang. Bak naik kuda tunggangan, kalau cocok harga, meski tak amanah, orangnya bisa dibawa. Jika tidak, meski amanah, tetaplah di tempat.

 

Bagi calon yang punya partai pun, tapi masih perlu partai tambahan, serupa. Ia harus bernegosiasi, meneken kontrak politik atau kontrak harga yang kadang nilainya mencapai milyaran rupiah. Setelah partai tunggangan didapat, urusan selanjutnya adalah upaya merangkul calon pemilih, massa mengambang, yang tak terikat idelogi, aliran keagamaan atau hubungan lain dengan calon kepala daerah.

 

Di sini mulai dari sosialisasi diri, uang sudah diperlukan. Seterusnya dilakukan pula upaya merangkul simpati calon pemilih. Prakteknya bermacam-macam. Ada yang berbentuk  sumbangan-sumbangan ke kelompok masyarakat, pemberian hadiah-hadiah sampai menabur janji-janji, dan tipu daya merebut simpati calon pemilih.

 

Bahkan ada yang menyediakan tim yang ditugasi mendatangi rumah-rumah calon pemilih dengan berbagai bujuk rayu, janji-janji dan sebagainya. Tak kalah, kecap berlebel halal, jujur, atau islami dan sebagainya, yang dalam prakteknya kadang cenderung berbau tipudaya dan kebohongan juga digunakan.

 

Dari situ terlihat bahwa jabatan kepala daerah bersih dari soal amanah. Yang terlihat justru sesuatu yang dibeli, dibujuk atau yang diperoleh dengan cara yang tak jujur. Bila dilihat dari  konsep amanah, jabatan kepala daerah jelas bukanlah sesuatu yang diberikan, diserahkan atas dasar kepercayaan oleh rakyat.

 

Kata-kata amanah hanyalah sebuah lelucon. Lelucon yang menggunakan bahasa agama untuk sebuah pemainan politik yang tak agamis. Apalagi setelah menduduki jabatannya kepala daerah sering malah tidak amanah sama sekali. Ia lupa atau memungkiri janji-janjinya. Bahkan lupa tanggungjawab dan kewajibannya terhadap rakyat pemilih . Mereka itu oleh Nabi Muhammad SAW disebut munafiq. Yaitu, iza haddasya, kazzaba (apabila berbicara ia dusta) iza wa’ada, akhlafa ( bila berjanji, ia suka mungkir) iza tukmina, khana (apabila dipercaya ia berakhiat).

 

Karena itulah Islam mengajarkan orang yang tidak amanah atau munafiq tidak boleh jadi pemimpin dan imam. Lantas bagaimana melaksanakan sunnah Rasulullah itu? Mudah! Jangan pilih calon pemimpin yang tidak amanah alias munafiq itu. Cara menilainya? Ambiak contoh ka na sudah ambiak tuah ka nan berbudi mulia!.(*)


Caleg Perempuan Tanpa Semangat Kartini

Mei 2, 2009

Beranda Publik No 21 Tahun VII Rabu 23 April 2009

Oleh H. Fachrul Rasyid HF

 

Tiap pada 21 April di negeri ini selalu diperingati hari Kartini. Saat itu orang-orang  berbicara tentang  perjuangan kaum perempuan, tentang persamaan hak pria/wanita termasuk hak-hak politik. Pada peringatan hari Kartini kali ini yang kebetulan bertepan dengan saat pemilu legisltaif,  adalah relevan kita berbicara tentang nasib perjuangan caleg-caleg perempuan.

 

Sebetulnya jalan sudah terbuka bagi politisi perempuan duduk setara dalam jumlah dan kualitas setelah KPU menetapkan 30% caleg partai adalah perempuan.  Lebih konkret perempuan ditaruh pada nomor ketiga setiap tiga caleg. Sayang peluang istimewa itu rontok setelah Mahkamah Konstitusi merevisi pasal 214 UU No.10 Tahun 2008 Tentang Pemilu legislatif 23 Desember 2008 sehingga pemenang pemilu bukan lagi berdasarkan nomor urut melainkan suara terbanyak.

 

Kendati demikian Badan Pemberdayaan Sumatera Barat tak patah semangat. Selama enam bulan sampai masa kampanye pemilu Badan Pemberdayaan Perempuan bekerjasama dengan partai politik dan organisasi perempuan terus menerus memberikan pencerahan dan bahkan pembekalan politik bagi politisi perempuan. Saya sendiri ikut berbicara tentang komunikasi politik dan mekanisme penyerapan aspirasi, penyusunan anggaran dan pengawasan oleh legislatif.

 

Berangkat dari deru semangat untuk memberi peluang bagi kaum perempuan duduk di legislatif itu pula saya kemudian menulis bahwa pemilu 2009 ini adalah ujian organisasi perempuan (Singgalang 16 Maret 2009). Ujian bagi Himpunan Wanita Karya, Perempuan Persatuan Pembangunan, Kaukus Perempuan Politik, dan sebagainya. Ujian bagi organisasi profesi perempuan seperti seperti Ikatan Usahawan Perempuan Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia dan sebagainya. Ujian bagi Nasysyiatul Aisyiah, Muslimat/Patayat NU, Majlis Ta’lim, Darmawanita, Persit, Bhayangkari dan sebegainya. Ujian bagi Badan Koordinasi Organisasi Wanita. Apakah organisasi perempuan itu memang berjuang dan menduikung caleg-caleg perempuan tersebut.

 

Pertanyaan segera terjawab dari hasil sementara pemilu 9 April lalu. Sementara tampaknya semua organisasi perempuan tidak lolos ujian tersebut. Mereka gagal membuktikan tekad kaum perempuan untuk bisa duduk setara  dengan kaum pria di legsilatif. Buktinya, sedikit sekali caleg perempuan yang memperoleh cukup suara untuk duduk di DPRD Kabupaten /Kota, Provinsi apalagi DPR-RI. Sementara hanya Hj. Emma Yohanna calon anggota DPD yang meraih suara untuk bisa lolos jadi anggota DPD.

 

Minimnya caleg perempuan mendapat suara sekaligus jadi bukti bahwa perempuan belum lagi mendukung caleg perempuan. Perempuan belum setia dengan perjuangan perempuan. Dengan kata lain, semangat Kartini belum lagi mewarnai pemilu 2009 ini. Padahal pemilih perempuan di Sumatera Barat jumlahnya mencapai 54% . Kalau saja perempuan setia dengan perjuangan perempuan dan perempuan memilih perempuan dipastikan semua caleg perempuan bisa memperoleh suara yang memadai untuk lolos ke krusi legislatif.

 

Sebetulnya pertanda bahwa organisasi perempuan kurang peduli dengan perjuangan caleg perempuan sudah kelihatan sebelumnya. Hal itu antara lain bisa dilihat dari sikap kalangan tokoh dan pengurus organisasi perempuan. Sampai di hari-hari kampanye tak satu pun terdengar pernyataan sikap apalagi kebulatan tekad dari organiasi perempuan  untuk sepenuhnya mendukung caleg perempuan. Baik secara terbuka di depan publik maupun secara tertutup dari organisasi ke organisasi. Bahkan setelah pemilu pun belum terdengar komentar mereka tentang nasib caleg-caleg perempuan itu.

 

Ironi memang. Di daerah yang berbudaya matrilinial dan menjungjung tinggi martabat kaum perempuan, yang mengidolakan kepemimpinan bundo kandung, dan punya segudang tokoh dan pahlawan perempuan, politisi perempuan tak mendapat perhatian pemilih perempuan.

 

Kenyatan itu pantas dipertanyakan dan jadi objek kajian/penelitian atau jadi bahan seminar yang menarik bagi kalangan akademisi, pengamat sosial politik dan media massa. Kenapa hal itu sampai terjadi, apakah karena caleg perempuan Sumatera Barat belum populer, belum dikenal kiprahnya atau tidak layak dipilih. Atau sebaliknya, apakah karena kaum perempuan Sumatera Barat memang tidak memerlukan politisi atau anggota legislatif perempuan? Singkat kata, apa sebenarnya yang salah pada caleg perempuan kita. (*)


Sepinya Generasi Muda Islam

November 13, 2008

Refleksi Haluan 14 November 2008

Oleh Fachrul Rasyid HF

Ada tapi terasa tak ada. Begitulah kondisi organisasi pemuda/ mahasiswa Islam refresentasi dari generasi muda Islam yang menempatkan nilai-nilai keislaman dalam sikap dan bersikap, setidaknya di Sumatera Barat. Antara lain, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pelajar Islam Indonesia (PII), Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Kesatuan Mahasiswa Islam (KMI) yang terbilang organisasi pemuda/mahasiswa Islam tertua di Indonesia.

Namun sejak pertengahan pemerintah Orde Baru kiprah dan eksistensinya nyaris tak dirasakan lagi. Kalau pun muncul, hanya dalam acara seperti kongres, muktamar, musda, muswil, rapim dan sebagainya. Atau muncul mengusung bendera dalam aksi-aksi demosntrasi.

Keprihatinan bahkan telah datang dari kalangan internal organisasi yang bersangkutan. Hal itu misalnya terbaca dalam buku hasil Kongres HMI di Makasar Februari 2006, dan dalam diskusi Pengurus HMI Cabang Padang 18 Oktober 2008 lalu yang bertajuk Independensi HMI Menajwab Dinamika Politik Bangsa. Hal senada terbaca dari pidato PB – PII pada Harba ke 61 dan diskusi Harba PII Sumatera Barat di Bukittinggi 4 Mei 2008 lalu .

Tema diskusi Rapim Pemuda Muhammadiyah Sumatera Barat, Antara Tantangan dan Harapan, di Padang 25 Oktober 2008 juga menyiratkan keprihatinan terhadap kiprah oraginasi kepemudaan Islam itu. Kenapa?

Berbicara dan berdilog di tiga kesempatan di atas, saya melihat adanya pembelokkan visi dan misi yang membuat organisasi kemahasiswa/ kepemudaan Islam kehilangan arah dan kiprah. Zaman Orde Lama, organisasi itu teguh menjalankan visi dan misi keislaman karena mendapat tekanan dan tantangan politik baik dari pemerintahan Presiden Seokarno maupun Partai Komunis Indonesia (PKI).

Kendati peralihan Orde Lama ke Orde Baru melahirkan sejumlah aktivis organisasi pemuda/ mahasiswa Islam ke permukaan, namun setelah pemerintah Orde Baru merangkul semua tokoh muda Islam untuk duduk di partai politik, di organisasi kepengusahaan, dan birkorasi, membuat keadaan berubah. Peluang itu telah membuat tujuan berorganisasi di kalangan aktivis berbelok ke politik praktis dan misi keislaman mulai terabaikan.

Ketika kemudian peluang itu kian menyempit di akhir Orde Baru, apalagi setelah Reformasi, di mana yang berkibar adalah aksi menantang pemerintahan, aktivis organisasi pemuda/ mahasiswa Islam pun mulai kehilangan arah.

Seharusnya hal itu tak perlu terjadi kalau pemuda/mahasiswa Islam kembali pada misi keislaman. Sebab, kini tantangan makin berat. Lihat saja bagaimana upaya merusak aqidah, misalnya, lewat SMS ramalan (syirik) nasib di televisi. Kemudian upaya reposisi ulama oleh partai dan tokoh partai Islam tertentu sehingga Hadits dan Alqur’an pun disalahartikan dan ibadah diperalat jadi pengumpul massa politik dan zikir seolah lebih penting ketimbang ibadah wajib. Lalu, praktek pemiskinan dan pembodohan rakyat oleh politisi dan brikrat dan sebaganya.

Saya percaya dengan mengemban misi keislaman eksistensi organisasi pemuda/ mahasiswa Islam akan tetap tegak. Dan, ia tetap jadi anak kandung umat Islam. (*)


Celah Resah Calon Pemilih

November 12, 2008

Refleksi Haluan 22 Oktober 2008

Oleh Fachrul Rasyid HF

Minat warga ikut pilkada Walikota Padang esok 23 Oktober 2008 tampaknya cukup besar. Hal itu tergambar dari keluh kesah warga yang sampai kemarin dikabarkan masih banyak yang belum mendapat surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara dan kartu pemilih.

Lucu, memang. Ada istri yang sudah memperoleh surat dimaksudnya, tapi suami dan anaknya malah tak kebagian. Kejadian lain, beberapa keluarga malah tak tercatat dalam daftar pemilih di KPPS. Ada yang mendapat pemberitahuan dan kartu pemilih tapi bukan beralamat sipemilik nama. Sebaliknya, alamatnya benar tapi nama di kartu beda dan tak dikenal pemilik rumah. Ada pula yang kebagian kartu tapi TPS yang ditunjuk beda RT/ RW dan bahkan beda kelurahan.

Kenapa? Jawaban petugas di kelurahan dan kecamatan tak sama. Ada yang bilang jika nama dan alamat beda tak boleh ikut memilih. Bagi yang tak dapat kartu pemilih bisa menggunakan KTP atau SIM. Tapi ada pula yang mengatakan sebaliknya.

Tak heran bila di tengah ketidakpastian itu beredar bermacam-macam isu. Misalnya, ada memang warga yang tak diberi kartu pemilih karena dicurigai pendukung calon walikota tertentu. Alasan yang sama diduga juga dilakukan sehingga banyak warga tak mendapat kartu pemilih.

Apakah ini permainan atau kecurangan, biar pihak berwajib yang mengusut. Yang pasti mekanisme dan prosedur pendataan calon pemilih itu cukup terang. Bermula dari Data Agregat Kependudukan/kecamatan (DAK2) dan Rekapitulasi Daftar Penduduk Potensial Pemilu yang diserahkan Walikota Padang Fauzi Bahar kepada Endang Mulyani, Ketua KPU Padang, 5 April 2008.

Berdasarkan DAK2, pada hari itu jumlah penduduk Padang adalah 668.972 dan yang penduduk potensial pemilu atau disebut daftar pemilih sementara berjumlah 472.232. Pendataan pada akhir September 2008 menunjukkan jumlah penduduk berdasarkan Aggregat Kependudukan mencapai 729.334 jiwa. Yang potensial pemilu 512.725 jiwa.

Sesuai prosedur, jumlah penduduk potensial pemilu itu KPU Padang itu dicek ulang dan dikonfirmasi langsung oleh KPU melalui KPPS, di tiap rumah tangga di seluruh RT/RW dan kelurahan. Jumlah calon pemilih yang didapat KPU, seperti penah diumumkan, adalah 539.000 jiga.

Meski data KPU beda sekitar 27.000 antara dari jumlah penduduk potensial pemilu dari Pemko Padang, mestinya KPU menyiapkan semua logistik, seperti surat pemberitahuan dan kartu tanda pemilih, untuk 539.000 calon pemilih.

Terlepas dari dugaan kecurangan, pihak-pihak berkompenten menduga pengecekan dan konfirmasi serta pendataan kembali daftar penduduk potensial pemilu oleh petugas KPU di lapangan tidak akurat. Diduga karena itu ada warga yang tak terdaftar dan tak mendapat kartu pemilih, salah nama, salah alamat, umur dan beda alamat dan TPS yang ditunjuk.

Namun demikian siapapun yang keliru, persoalannya sekarang bagaimana KPU memastikan warga yang telah berhak pilih bisa menggunakan haknya. Jika KTP atau SIM, tak berlaku, lalu bagaimana. Jika tak ada alternatif, tentu hak warga terlanggar. Dan, percumalah Ketua KPU Padang Endang Mulyani menyeru warga menggunakan hak pilih dalam pilkada ini.


Amanah di Jalur KPU

November 12, 2008

Komentar Singgalang 29 Oktober 2008

Oleh Fachrul Rasyid H

Pernyataan Prof. Dr. Djohermansyah Johan, Deputi Bidang Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden, menjawab pertanyaan wartawan tentang pilkada Padang, di sebuah hotel di Padang Senin lalu, cukup menampar wajah orang Minang. Menurut guru besar Institut Ilmu Pemerintahan ini pilkada Padang adalah pilkada terburuk di Indonesia. Inilah pilkada pertama yang partisipasi masyarakatnya kurang 50%. (Detak Malam- Padang tv, 27 Oktober 2008).

Djohermansyah mungkin tak berlebihan. Sebab jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang diterbitkan KPU mencapai 539.660 jiwa. Angka lebih banyak 26.935 jiwa dari jumlah penduduk potensi pemilu dari Pemko Padang cq Kantor Catatan Sipil yang jumlahnya cuma 512.725 jiwa. Boleh jadi ini membuktikan petugas KPU lebih cermat dan jelimet melakukan pemutakhiran data.

Kemudian, sesuai penjelasan Ketua KPU Padang di beberapa media, baik DPT maupun prosedur pemilihan sudah disosialisasikan sejak 23 Agustus lalu. DPT itu bahkan ditempelkan di masjid-masjid dan kantor lurah. Kemudian, tiga hari sebelum pilkada 23 Oktober lalu, KPU telah menyampaikan surat pemberitahuan pemilih dan kartu tanda pemilih untuk 539.660 warga. Artinya sebanyak itulah warga yang memenuhi syarat ikut pilkada.

Nyatanya warga yang ikut pemilihan/ pencoblosan hanya 303.123 jiwa (PM/27 Okt 2008). Artinya ada 236.537 atau hampir 50% warga tak ikut memilih. Nah, apakah 236.537 warga itu golput? Pernyataan dari KPU dan dugaan-dugaan yang dilontarkan pihak-pihak tertentu memang demikian.

Tapi fakta di lapangan bicara lain. Sebagaimana diberitakan harian terbitan Padang sejak 24 Oktober 2008, di sejumlah tempat banyak warga mengaku tak mendapatkan kartu pemilih, tak terdapaftar dan tidak bisa memilih. Di beberapa kelurahan, seperti di Dadok Tunggul Hitam, di Ujung Karang disebutkan ribuan warga tak mendapat panggilan dan kartu pemilih. Akibatnya, di beberapa TPS ada warga yang protes dan berunjuk rasa menuntut KPU melayani hak pilih mereka.

Padahal kalau KPU benar telah mendaftrakan semua calon pemilih, lalu menyosialisasikan DPT, menempelkannya di masjid-masjid, dan memberi tahu adanya DPT di kelurahan, mungkin warga tidak berunjuk rasa dan protes. Bukankah warga bisa membaca DPT itu di tiap masjid, atau datang di kelurahan? Tapi protes muncul lantaran DPT, pemberitahuan dan kartu pemilih baru dibagikan ke warga tiga sebelum hari pemilihan, saat pintu keberatan sudah ditutup KPU.

Ketua Panwaslu Padang, Maulid Hariri Gani, seperti dikutip Pos Metro 26/10/2008, mengakui. Katanya, sosialisasi pilkada oleh KPU kurang maksimal. Itu terlihat saat pengumuman daftar pemilih sementara beberapa bulan lalu. Beberapa PPS di kelurahan terbukti tak mengumumkan daftar tersebut,” katanya.

Jika Hariri dan warga punya bukti berrati sekitar 50% warga yang tak menggunakan hak pilihnya bukanlah karena golput. Mereka mungkin bisa disebut korban kelalaian atau kesengajaan sehingga hak pilihnya terabaikan. Dan, itu bisa dilaporkan ke polisi melanggar pasal 115 ayat ( 1 dan 2) UU No 12 TAHUN 2008 Tentang Perubahan Kedua UU No 32 TAHUN 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Bahwa, (1) setiap orang yang sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan pidana penjara 3 sampai 12 bulan dan denda Rp3. juta sampai Rp12 juta. (2) Setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut mengadukan, diancam dengan pidana penjara 12 hingga 24 bulan dan denda Rp12 juta hingga Rp24.juta.

Terlepas dari buruk tidaknya pilkada Padang itu, yang mengusik pikiran adalah pernyataan pejabat selama ini, terutama kepala daerah, yang menyebut jabatan adalah sebuah amanah. Nah, kalau penyaluran amanah itu oleh KPU nanti terbukti melanggar hukum, pertanyaannya, masih pantaskah jabatan itu disebut sebuah amanah?

Sebaliknya, kalau benar sekitar 50% warga dewasa dikota ini memilih golput, bukankah itu berarti bahwa sekitar 50% warga tidak mengamanahkan jabatan itu kepada kepala daerah terpilih?

Agaknya mereka yang biasa mendalilkan ayat Quran dan nilai-nilai agama tiap kali bicara tentu tahu arti amanah dalam keadaan seperti itu.(*)


Nasib Masjid Muhammadiyah

November 12, 2008

Komentar Singgalang 18 Agustus 2008

Oleh Fachrul Rasyid HF

Menyongsong bulan suci Ramadhan tahun ini, mengingatkan kita pada hari-hari menjelang Muktamar Muhamadiyah sekitar November 1975 silam. Saat itu Sumatera Barat digemparkan rubuhnya kubah Masjid Muhamadiyah yang baru berusia beberapa tahun. Begitu mengejutkan, sampai berhari-hari kemudian halaman surat kabar lokal dan nasional dihiasi gambar kubah yang tumbang itu.

Tak jelas di mana salahnya. Yang pasti sejak itu masjid kebanggaan Sumatera Barat yang menjadi landmark kota Padang berganti nama jadi Masjid Taqwa Muhammadiyah. Tapi bertahun-tahun kemudian masjid itu dibiarkan tanpa kubah. Baru sekitar November 2006 lampau, setelah mendapat bantuan Walikota Padang, dibangun lagi kubah alumenium berangka besi pipa.

Nyatanya, usia kubah minimalis itu cuma beberapa bulan. Sekitar akhir tahun 2007 lalu kubah itupun jatuh meram. Tak jelas juga apa yang salah. Yang diganti kemudian bukan lagi nama masjid tapi pengurusnya. Sejak itu, entah tak kuat memikul kubah, masjid besar berlantai dua itu, seperti yang tampak sekarang cuma diberi penutup layaknya rumah biasa dengan model atap ala piramida.

Begitupun suasana di sekitarnya tak lagi nyaman. Berdiri di pekarangannya yang cuma selebar tiga meter seolah berada di emperan toko di pinggiran Ghoan Hoat. Maklum, sejak terminal opelet itu dialihfungsikan jadi pertokoan, terminal opelet beralih ke depan masjid ini.

Tak aneh kalau setiap waktu salat tiba, suara azan dan suara imam tenggalam dalam hiruk pikuknya suara kelatnson, teriakan kernet yang berebut penumpang dan penjual keliling yang mencari nafkah. Di tengah kebisingan itu kadang terlihat pula pengemis menadahkan tangan atau sesekali pencopet yang merogok kocek pejalan kaki.

Pengurus masjid atau pengurus Wilayah Muhamamadiyah Sumatera Barat yang bermarkas di sini mungkin belum terusik. Tapi wajah masjid itu berbicara. Ia kelihatan menderita dan kusut diterpa debu bercampur asap kendaraan. Isyarat penderitaan itu kian terbaca dari bulan sabit yang bertengger di puncak menara yang kini mulai miring. Pada gilirannya, mungkin bulan sabit simbol Islam itu akan jatuh mengikuti kuba-kubah terdahulu.

Menyedihkan memang. Masjid bernama Taqwa yang menjadi simbol kebesaran Islam dan simbol kebesaran organisasi Muhammadiyah Sumatera Barat ini seperti kehilangan marwah, gezah dan makna. Masjid itu seolah rumah gadang yang ditinggal merantau oleh kaumnya.

Padahal masjid itu sudah melahirkan, bahkan memdoli dan membesarkan sejumlah tokoh di daerah ini. Sebutlah sejumlah pengusaha, pedagang, guru, dosen, mubaligh dan ulama. Mereka merasa belum besar dan bahkan tak menjadi besar kalau tak membawa nama besar Muhammadiyah.

Malah, ketika diantaranya mendapat tekanan politik atau memerlukan dukungan politik misalnya, saat pencalonan anggota legislatif, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, calon pengurus partai dan bahkan calon kepala daerah, mereka ramai-ramai mengusung nama Muhammadiyah.

Di bidang pendidikan, Muhammadiyah penyumpang terbesar lembaga pendidikan di daerah ini. Muhammadiyah memiliki puluhan sekolah, mulai dari TK, SD, SMA/SMK dan sampai Universitas. Muhammadiyah juga bergerak di bidang sosial, mulai panti asuhan, balai kesehetan hingga rumah sakit. Diperkirakan hampir satu juta warga Sumatera Barat adalah anggota Muhammadiyah.

Secara politik Muhammadiyah juga punya kekuatan besar. Meski Partai Amanat Nasional (PAN) tak mau disebut partainya orang Muhammadiyah, tapi kelahiran, pendiri, basis kader dan lambang partai itu sendiri, sulit mengelakkannya dari Muhammadiyah. Kini PAN punya sembilan wakil di DPRD Kota Padang dan tujuh wakil di DPRD Provinsi Sumatera Barat. Bahkan Walikota Padang Fauzi Bahar adalah Ketua PAN Padang. Belum dihitung mereka yang bermodalkan Muhamadiyah tampil di sejumlah partai lain dan duduk di DPRD misalnya, di PKS, PPP, PBB termasuk di Partai Golkar.

Andaikata mereka angkat bicara di DPRD, sebuah Perda mungkin bisa diterbitkan untuk menyalamatkan Masjid Tagwa itu. Tapi itulah yang tak pernah ada. Semua potensi dan kekuatan sosial politik yang memanfaatkan Muhamamdiyah seolah jadi percuma bagi Masjid Taqwa Muhamadiyah.

Masjid Taqwa itu seolah sebatang kara, terjepit dan tenggalam dalam kesembrautan kota. Padahal, saat PAN belum berdiri dan kota ini dipimpin Walikota Syahrul Udjud yang tak menyebut diri Muhammadiyah, masjid itu malah diberi halaman yang luas untuk parkir kendaraan jamaah. Syahrul Udjud membongkar pompa besin di depannya supaya masjid itu tampak megah, bersih, nyaman dan menyenangkan. Agar orang khusuk menuju taqwa.

Kita cuma bisa bertanya. Apakah Muhamamdiyah itu hanya sebuah rakit penyeberangan yang setelah sampai di seberang penumpangnya tak lagi menoleh ke belakang. Atau memang sebuah organisasi kader? Jika benar, agaknya pantas dipertanyakan pula, apakah pengkaderannya yang salah atau kadernya yang salah. Kenyataan selama ini agaknya bisa menjawabnya.(*)


Bertambah Lagi Beban Muhammadiyah

November 12, 2008

Fokus Minggu 31 Agustus 2008

Oleh Fachrul Rasyid HF

Berita Haluan Jumat, 29 Agustus 2008, berjudul “Dekat dengan Muhammadiyah, PMB Siap Masuk Arena, cukup menarik. Saat berkunjung ke Redaksi Harian Haluan Kamis lalu, Syahrudji Tanjung, Ketua Partai Matahari Bangsa (PMB), dulu Ketua PPP Sumatera Barat, mengatakan bahwa 19 dari pimpinan PMB Kota/Kabupaten di Sumatera Barat, adalah pimpinan Muhammadiyah.

Kehadiran PMB yang dideklrasikan di Sumatera Barat 27 Februari 2007 lalu itu tentu akan menambah panjang daftar partai yang kadernya dipasok atau berbasis pada Muhammadiyah. Sebelumnya, partai yang berbasis dan mengandalkan kader Muhammadiyah adalah PPP, PBB, PBR, PKS dan PAN.

Muhammadiyah tentu boleh berbangga karena partai-partai tersebut punya wakil di DPRD Padang dan provinsi Sumatera Barat. PBB punya 3 wakil di DPRD Padang dan 5 di provinsi. PPP punya 5 wakil di DPRD Padang dan 7 di provinsi. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) punya 11 orang wakil di DPRD Padang 7 wakil di DPRD provinsi dan PBR punya 3 wakil di DPRD di provinsi.

Seperti halnya PMB, sebelumnya PAN juga tumbuh dan besar dari Muhammadiyah, meski belakangan tak menyebut diri partai Muhammadiyah. Partai ini punya 9 wakil di DPRD Padang dan 10 di DPRD provinsi. Boleh jadi tak seluruh mereka berasal dari Muhammadiyah, namun sebagian besar kader partai tersebut jelas datang dan malah dibesarkan di lingkungan Muhammadiyah.

Tapi apakah kehadiran kader Muhammadiyah di sejumlah pengurus partai dan di legislatif itu membesarkan Muhammadiyah? Muhamadiyah di Sumatera Barat memang besar. Punya 107 cabang, 509 ranting. Aisyiah 86 cabang dan 246 ranting. Organisasi pemuda 80 cabang dan 118 ranting Nasyiatul Aisyiah, 84 cabang dan 118 ranting. Punya 21 organisasi ikatan mahasiswa Muhammadiyah dan 12 cabang perguruan silat Tapak Suci.

Disamping itu Muhammadiyah Sumatera Barat juga punya 160 Taman Kanak-kanak, 39 Madrasah Tsanawiyah, 16 Madrasah Aliyah. 14 SMP, 12 SMA, 5 SMK, sebuah SPK, sebuah PGTK, dan 6 Fakultas, 30 Panti Asuhanm sebuah rumah sakit dan dua poliklinik. Belum terhitung masjid dan mushalla yang menamakan diri Muhammadiyah. Juga belum diketahui, apakah Muhamamdiyah juga punya lembaga keuangan atau tidak.

Namun melihat lembaga pendidikan dan lembaga sosial Muhamamdiyah yang kini sebagian besar kondisinya tak menggembirakan, tampaknya banyaknya partai dan anggota legislatif yang berasal dari Muhammadiyah tak membesarkan Muhammadiyah. Kondisi Masjid Taqwa Muhammadiyah sebuah contoh lain.

Meski punya sejumlah anggota legislatif, dan bahkan Walikota Padang sendiri adalah Ketua PAN Padang, namun masjid sebesar itu seperti tak punya siapa-siapa. Seperti tak punya kekuatan politik untuk membersihkan halaman masjid tersebut dari terminal oplet pengganti terminal Goan Hoat yang berubah jadi pertokoan. Seolah tak seorang pun anggota dewan yang terhomat asal Muhammadiyah yang terusik kehormatannya ketika kepada kita dipertontokan bahwa pertokoan jauh lebih penting ketimbang masjid itu.

Seharusnya makin banyak orang yang lahir dan dibesarkan Muhammadiyah semakin banyak yang membesarkan dan melindungi organisasi dan lembaga-lembaga Muhammadiyah itu. Namun kenyatannya, justru sebaliknya. Karena itu tak berlebihan kalau makin banyak orang yang dibesarkan dan bersandar pada kebesaran Muhammadiyah makin berat beban dan penderitaan yang ditanggung organisasi kemasyarakat Islam itu.

Tampaknya sudah tiba saatnya bagi para penjaga “ibu” Muhammadiyah untuk melihat mana diantaranya yang “anak kandung”, “anak angkat” dan “anak pungut”. Mana anak yang masih setia memelihara dan melindungi kehormatan dan mana yang durhaka kepada ibunya. Mana yang dapat jadi tumpangan Muhammamdiyah dalam suka dan duka, dan mana yang menjadikan Muhammadiyah hanya sebagai tumpangan. Jika tidak, Muhammadiyah akan terus menangung malu karena hanya membesarkan “anak-anak” yang mempermalukan ibunya.(*)