Hallo, Ulama!

Mei 2, 2009

Refleksi Haluan 17 November 2008

Oleh Fachrul Rasyid HF

 

Hallo ulama!. Pada shalat Idul Adha di Lapangan Proyek Senen, Jakarta 10 Zulhijjah 1390 atau 6 Februari 1971 silam, Buya H. Zainal Abidin Ahmad yang lebih dikenal dengan sebutan ZA Ahmad membaca khutbah berjudul “Di Tubir Jurang Kehancuran”.

 

Pada penggelan terakhir khutbah setebal 30 halaman seperempat quarto itu Buya ZA Ahmad mengutip hadits dialog antara sahabat dan Rasulullah tentang tanda-tanda kehancuran. Antara lain, bila para pemuda sudah rusak moralnya, kaum wanita berbuat di luar batas kehormatan, dan para ulama meninggalkan tugas jihad?. 

 

Kemudian, diantara ulama bukan hanya meninggalkan tugas amar makruf nahi mungkar tapi lebih hebat dari itu. Mereka ada yang memandang perbuatan mungkar sebagai kebaikan dan kebaikan sebagai kemungkaran.

 

Lantas Nabi bertanya kepada para sahabatnya. “Bagaimana jadinya, kalau kamu sendiri sudah ikut berbuat kemungkaran dan mencegah kebaikan?”. Bahkan nabi menginbgat hal yang lebih gawat. “Waspadalah. Saatnya akan muncul penguasa sesat dan menyesatkan yang membuat hukum hanya untuk memuaskan nafsu dan golongannya tanpa peduli nasibmu. Kalau kamu patuh, kamu dibawa ke jalan yang sesat. Sebaliknya, kalau menentang kemaksiatan yang mereka sponsori, mereka akan menyusahkan atau bahkan akan membunuh kamu”.

 

Sahabat bertanya. Apa yang mesti kami lalukan ya, Rasulullah!. Nabi berkata: “Jadilah seperti sahabat setia Nabi Isa. Mereka rela tubuhnya digergaji dan di bawa ketiang gantungan”.

 

Hallo ulama! Khutbah Buya ZA Ahmad sudah berlalu 37 tahun. Apakah yang diperingatkan nabi, dan dikhutbahkan Buya ZA Ahmad kini sudah di depan mata? Bukankah kenakalan sudah berubah jadi kejahatan remaja sehingga tak beda lagi kejahatan remaja dan orang dewasa?

 

Apa komentar anda melihat penolak UU Anti Pornografi dan Pornoaksi mendalilkan kebebasan bereskspresi, budaya dan hak – hak wanita? Apa pendapat anda melihat kaum muslimin digiring ke lapangan dengan dalih ibadah mendengar tablig akbar disertai undian berhadiah yang mendalilkan Nabi mengundi istri saat akan berangkat perang. Bukankah Nabi mengundi istrinya tak berbuah hadiah dan undian berbuah hadiah adalah judi dan dilarang Islam?.

 

Hallo ulama!. Tolonglah umat karena mereka kesulitan membedakan antara ibadah wajib, sunat dan bahkan yang dilarang, begitu melihat orang lebih suka meramaikan lapangan tablig akbar, zikir bersama atau menyanyikan asmaul husna, meski dilarang, ketimbang meramaikan shalat jamaah di masjid.

 

Hallo ulama!. Bantulah umat membedakan da’i yang artis dan artis yang da’i?. Bukankah seorang da’i punya hak dan kewajiban dan sifat yang harus diperlihara?  Apa pendapat anda tentang pengobatan alternatif berjamaah dan seruan bersyirik,  meramal nasib yang lagi marak diserukan lewat SMS dan tayangkan televisi itu?.

 

Hallo ulama!. Bukankah sudah ada ulama yang memandang perbuatan mungkar sebagai kebaikan dan kebaikan sebagai kemungkaran? Tolong selamatkan umat dari ulama politisi dan politisi ulama karena sama sukanya memanfaatkan Alquran dan hadits, dan simbol-simbol untuk kepentingan kedudukan dan golongan.

 

Hallo ulama! Masih adakah anda? (*)


Kalau Menegpora Jadi Menegporar

Mei 2, 2009

Fokus Minggu 26 April 2009

Oleh Fachrul Rasyid HF

 

Jabatan Menteri Negara Pemuda dan Olahrga (Menegpora), kini kebetulan dijabat Adhyksa Daud, dalam kabinet Indonesia 2009-2014 mendatang boleh jadi akan dikembangkan tugasnya menjadi Menteri Negara Pemuda Olaharga dan Agama Remaja disingkat Menegporar. Dengan demikian lomba-lomba bidang keagamaan di kalangan pemuda dan remaja yang belum terbina oleh Menteri Agama selama ini bisa diayomi Mengeporar. 

 

Sebagaimana diketahui, selama ini Menteri Agama baru bisa membina lomba baca Alqur’an atau musabaqah tilawatil Quran (MTQ). Mungkin karena kesibukan dan beban tugasnya Menteri Agama belum bisa menangani lomba-lomba lain seperti hafalan asmaul husna dan hafal juz amma  atau lomba-lomba keagamaan yang diselenggarakan remaja di gelanggang olahraga.

 

Kini tampaknya lomba-lomba seperti itu lebih pas dan efektif  dilaksanakan Menegpora. Buktinya, setidaknya sudah dua kali Mengpora datang ke Padang khusus untuk  membuka secara resmi perlombaan keagamaan tingkat remaja itu. Kamis 23 April lalu misalnya, Menegpora Adhyaksa Daud meresmikan lomba hafal juz amma di Stadion Agus Salim Padang.  Pada 26 April 2008 lampau Menegpora Adhyaksa juga tampil sebagai pembuka acara lomba hafal asmul husna di tempat mana beliau juga pernah membuka lomba dayung perahu naga.

 

Boleh jadi, selain karena berbakat olahraga Menteri Adhyaksa juga berbakat lomba bidang keagamaan itu. Maka, apabila tugasnya ditambahkan jadi pembina lomba remaja bidang keagamaan, jam kerja menteri mungkin bisa lebih efektif dan lebih padat. Dengan begitu, bila nanti sedang sepi pertandingan olahraga atau sepi pembinaan atlet, menteri bisa membina lomba-lomba keagamaan yang berbau olahraga. Toh, lomba itu diselenggarakan di lapangan olahraga juga. Bedanya, jika pada pekan olahrga menteri berbaju olahrga pada lomba keagamaan bisa berbaju koko atau pakaian muslim.

 

Melihat minat dan semangat Menegpora Adhyaksa pada kedua event di Padang itu, bukan tak mungkin perlombaan dikembangkan pada cabang keagamaan remaja yang lain, meskipun perlombaannya hanya sebatas kota Padang. Misalnya, lomba Pesantren Ramadhan, lomba zikir, lomba subuh mubarakah, lomba didikan subuh, lomba takbir, lomba azan, lomba iqamat, lomba sholat duha berjamaah dan sebagainya. Dengan demikian kementerian tersebut bisa lebih aktif membina cabang-cabang olahrga dan lomba-lomba cabang keagamaan.

 

Usul ini cukup masuk akal. Pertama, hal itu belum diatur dan belum menjadi wewenang Menteri Agama sehingga tidak mungkin overlaping dengan tugas Menegporar dan tak perlu pengalihan kewenangan dari Menteri Agama ke Menegporar. Kedua, melihat perkembangan lomba-lomba berbau keagamaan itu, terutama di Padang, tampaknya wajar kalau ditangani oleh sebuah kementerian negara.

 

Dengan demikian, ketika prestasi olaharga di Indonesia sedang baik dan kegiatan lomba-lomba tingkat remaja di bidang keagamaan memecahkan rekor, seperti rekor MURI, tentulah prestasi Menegporar akan berlipat ganda. Sebaliknya, kala prestasi bidang olahrga menurun, lomba-lomba bidang keagamaan bisa menombok prestasi Menegporar.

 

Selanjutnya, jika sudah masuk dalam kewenangan Menegporar, lomba-lomba seperti hafal juz amma, asmaul husna, zikir, sholat duha, lomba azan, iqamat dan sebagainya itu tentu bisa diparmanenkan sebagai kegiatan nasional. Konsekwensinya, kegiatan lomba-lomba tersebut akan dibiayai dengan dana APBN pada pos anggaran Menegporar. Jadi, Pemko Padang tak perlu lagi mengutak-atik APBD atau kocar kacir mengumpulkan duit untuk hadiah dan biaya penyelenggaraan. Bagus, bukan? (*)


Lelucon Jabatan Amanah

Mei 2, 2009

Komentar Singgalang 12 September 2008

Oleh Fachrul Rasyid HF

 

Amanah berasal dari bahasa Arab (aamuna, yakmunu, amaanatan).  Menurut Kamus Bahasa Arab karangan Prof. H. Mahmud Yunus, amanah berarti kepercayaan, lurus, jujur dan setia. Menurut Kamus Istilah Agama Islam, karangan N.A. Baiquni cs, amanah berarti kepercayaan atau dipercayakan. Sesuatu yang harus dilaksanakan sesuai kewajiban yang dibebankan atau  yang dipercayakan yang harus dipertanggungjawabkannya, dipelihara layaknya memegang  barang titipan.

 

Kata kuncinya adalah diberi kepercayaan memegang satu tanggungjawab yang harus dilaksanakan secara jujur, lurus dan setia (koinsisten). Dengan kata lain, pemegang amanah adalah orang yang diberi kepercayaan dan bertanggungjawab atas apa yang diamanahkan.

 

Selama ini kita sering mendengar pejabat, terutama kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) menyebut jabatannya sebuah amanah. Tapi benarhkan jabatan kepala daerah kini sebuah amanah?

 

Mari kita lihat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam 56 sampai pasal 65, disebutkan bahwa kepala daerah adalah orang yang dipilih rakyat melalui pemilu. Dari 16 syarat calon kepala daerah (pasal 58) tak satupun yang menyatakan secara tegas bahwa calon kepala daerah itu harus amanah.

 

Lihat pula pasal 59 s/d 65 mengenai proses pencalonan kepala daerah itu. Di situ dijelaskan bahwa pasangan calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik dan didaftarkan pada KPUD untuk selanjutnya dipilih melalui pemilu kepala daerah yang diselenggarakan KUPD. Tak ditemukan satu ketentuan bahwa pasangan calon kepala daerah harus diuji dulu ke-amanah-annya baik oleh partai politik pengusul maupun oleh KPUD.

 

Yang lebih menarik menyaksikan proses penentuan partai politik pengusul calon pasangan kepala daerah. Bagi seorang calon kepala daerah yang bukan pengurus partai, ia harus mencari partai pengusung. Nah, di sini yang berperan bukan lagi amanah, tapi lazimnya adalah lobi dan uang. Bak naik kuda tunggangan, kalau cocok harga, meski tak amanah, orangnya bisa dibawa. Jika tidak, meski amanah, tetaplah di tempat.

 

Bagi calon yang punya partai pun, tapi masih perlu partai tambahan, serupa. Ia harus bernegosiasi, meneken kontrak politik atau kontrak harga yang kadang nilainya mencapai milyaran rupiah. Setelah partai tunggangan didapat, urusan selanjutnya adalah upaya merangkul calon pemilih, massa mengambang, yang tak terikat idelogi, aliran keagamaan atau hubungan lain dengan calon kepala daerah.

 

Di sini mulai dari sosialisasi diri, uang sudah diperlukan. Seterusnya dilakukan pula upaya merangkul simpati calon pemilih. Prakteknya bermacam-macam. Ada yang berbentuk  sumbangan-sumbangan ke kelompok masyarakat, pemberian hadiah-hadiah sampai menabur janji-janji, dan tipu daya merebut simpati calon pemilih.

 

Bahkan ada yang menyediakan tim yang ditugasi mendatangi rumah-rumah calon pemilih dengan berbagai bujuk rayu, janji-janji dan sebagainya. Tak kalah, kecap berlebel halal, jujur, atau islami dan sebagainya, yang dalam prakteknya kadang cenderung berbau tipudaya dan kebohongan juga digunakan.

 

Dari situ terlihat bahwa jabatan kepala daerah bersih dari soal amanah. Yang terlihat justru sesuatu yang dibeli, dibujuk atau yang diperoleh dengan cara yang tak jujur. Bila dilihat dari  konsep amanah, jabatan kepala daerah jelas bukanlah sesuatu yang diberikan, diserahkan atas dasar kepercayaan oleh rakyat.

 

Kata-kata amanah hanyalah sebuah lelucon. Lelucon yang menggunakan bahasa agama untuk sebuah pemainan politik yang tak agamis. Apalagi setelah menduduki jabatannya kepala daerah sering malah tidak amanah sama sekali. Ia lupa atau memungkiri janji-janjinya. Bahkan lupa tanggungjawab dan kewajibannya terhadap rakyat pemilih . Mereka itu oleh Nabi Muhammad SAW disebut munafiq. Yaitu, iza haddasya, kazzaba (apabila berbicara ia dusta) iza wa’ada, akhlafa ( bila berjanji, ia suka mungkir) iza tukmina, khana (apabila dipercaya ia berakhiat).

 

Karena itulah Islam mengajarkan orang yang tidak amanah atau munafiq tidak boleh jadi pemimpin dan imam. Lantas bagaimana melaksanakan sunnah Rasulullah itu? Mudah! Jangan pilih calon pemimpin yang tidak amanah alias munafiq itu. Cara menilainya? Ambiak contoh ka na sudah ambiak tuah ka nan berbudi mulia!.(*)


Caleg Perempuan Tanpa Semangat Kartini

Mei 2, 2009

Beranda Publik No 21 Tahun VII Rabu 23 April 2009

Oleh H. Fachrul Rasyid HF

 

Tiap pada 21 April di negeri ini selalu diperingati hari Kartini. Saat itu orang-orang  berbicara tentang  perjuangan kaum perempuan, tentang persamaan hak pria/wanita termasuk hak-hak politik. Pada peringatan hari Kartini kali ini yang kebetulan bertepan dengan saat pemilu legisltaif,  adalah relevan kita berbicara tentang nasib perjuangan caleg-caleg perempuan.

 

Sebetulnya jalan sudah terbuka bagi politisi perempuan duduk setara dalam jumlah dan kualitas setelah KPU menetapkan 30% caleg partai adalah perempuan.  Lebih konkret perempuan ditaruh pada nomor ketiga setiap tiga caleg. Sayang peluang istimewa itu rontok setelah Mahkamah Konstitusi merevisi pasal 214 UU No.10 Tahun 2008 Tentang Pemilu legislatif 23 Desember 2008 sehingga pemenang pemilu bukan lagi berdasarkan nomor urut melainkan suara terbanyak.

 

Kendati demikian Badan Pemberdayaan Sumatera Barat tak patah semangat. Selama enam bulan sampai masa kampanye pemilu Badan Pemberdayaan Perempuan bekerjasama dengan partai politik dan organisasi perempuan terus menerus memberikan pencerahan dan bahkan pembekalan politik bagi politisi perempuan. Saya sendiri ikut berbicara tentang komunikasi politik dan mekanisme penyerapan aspirasi, penyusunan anggaran dan pengawasan oleh legislatif.

 

Berangkat dari deru semangat untuk memberi peluang bagi kaum perempuan duduk di legislatif itu pula saya kemudian menulis bahwa pemilu 2009 ini adalah ujian organisasi perempuan (Singgalang 16 Maret 2009). Ujian bagi Himpunan Wanita Karya, Perempuan Persatuan Pembangunan, Kaukus Perempuan Politik, dan sebagainya. Ujian bagi organisasi profesi perempuan seperti seperti Ikatan Usahawan Perempuan Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia dan sebagainya. Ujian bagi Nasysyiatul Aisyiah, Muslimat/Patayat NU, Majlis Ta’lim, Darmawanita, Persit, Bhayangkari dan sebegainya. Ujian bagi Badan Koordinasi Organisasi Wanita. Apakah organisasi perempuan itu memang berjuang dan menduikung caleg-caleg perempuan tersebut.

 

Pertanyaan segera terjawab dari hasil sementara pemilu 9 April lalu. Sementara tampaknya semua organisasi perempuan tidak lolos ujian tersebut. Mereka gagal membuktikan tekad kaum perempuan untuk bisa duduk setara  dengan kaum pria di legsilatif. Buktinya, sedikit sekali caleg perempuan yang memperoleh cukup suara untuk duduk di DPRD Kabupaten /Kota, Provinsi apalagi DPR-RI. Sementara hanya Hj. Emma Yohanna calon anggota DPD yang meraih suara untuk bisa lolos jadi anggota DPD.

 

Minimnya caleg perempuan mendapat suara sekaligus jadi bukti bahwa perempuan belum lagi mendukung caleg perempuan. Perempuan belum setia dengan perjuangan perempuan. Dengan kata lain, semangat Kartini belum lagi mewarnai pemilu 2009 ini. Padahal pemilih perempuan di Sumatera Barat jumlahnya mencapai 54% . Kalau saja perempuan setia dengan perjuangan perempuan dan perempuan memilih perempuan dipastikan semua caleg perempuan bisa memperoleh suara yang memadai untuk lolos ke krusi legislatif.

 

Sebetulnya pertanda bahwa organisasi perempuan kurang peduli dengan perjuangan caleg perempuan sudah kelihatan sebelumnya. Hal itu antara lain bisa dilihat dari sikap kalangan tokoh dan pengurus organisasi perempuan. Sampai di hari-hari kampanye tak satu pun terdengar pernyataan sikap apalagi kebulatan tekad dari organiasi perempuan  untuk sepenuhnya mendukung caleg perempuan. Baik secara terbuka di depan publik maupun secara tertutup dari organisasi ke organisasi. Bahkan setelah pemilu pun belum terdengar komentar mereka tentang nasib caleg-caleg perempuan itu.

 

Ironi memang. Di daerah yang berbudaya matrilinial dan menjungjung tinggi martabat kaum perempuan, yang mengidolakan kepemimpinan bundo kandung, dan punya segudang tokoh dan pahlawan perempuan, politisi perempuan tak mendapat perhatian pemilih perempuan.

 

Kenyatan itu pantas dipertanyakan dan jadi objek kajian/penelitian atau jadi bahan seminar yang menarik bagi kalangan akademisi, pengamat sosial politik dan media massa. Kenapa hal itu sampai terjadi, apakah karena caleg perempuan Sumatera Barat belum populer, belum dikenal kiprahnya atau tidak layak dipilih. Atau sebaliknya, apakah karena kaum perempuan Sumatera Barat memang tidak memerlukan politisi atau anggota legislatif perempuan? Singkat kata, apa sebenarnya yang salah pada caleg perempuan kita. (*)


Peluang Investasi di Kaki Singgalang

Mei 2, 2009

Komentar Singgalang 27 November 2008
Oleh Fachrul Rasyid HF

Pembangun jalan raya Koto Mambang( Sicincin) – Malalak ( Balingka- Padang Luar)- Bukittinggi, sekitar 41 kilometer yang diharapkan rampung akhir tahun 2009 ini, tak patut disebut sebagai jalan alternatif. Bukan karena konstruksi jalannya, lebar 14 meter dan berbiaya lebih kurang Rp 220 milyar. Tapi karena fungsi dan dampaknya yang cukup luas bagi kelancaran transportasi dan peningkatan ekonomi rakyat Sumatera Barat.

Jalan itu bahkan jadi jalan utama dari belahan barat Sumatera Barat (Kabupaten Padang Pariaman, Pasaman Barat dan sebagian Kabupaten Agam) ke kota Bukittinggi karena kendaraan dari daerah itu yang selama ini memadati jalan Sicincin- Lembah Anai- Padangpanjang- Bukitinggi, bisa beralih ke jalan Koto Mambang – Malalak. Dan, itu bisa mengurangi hingga sepertiga kepadatan jalur Sicincin Padangpanjang- Bukittinggi yang kini dilewati sekitar 44.500 angkutan penumpang tiap hari. Pada hari-hari libur jumlah kendaran meningkat drastis sehingga jalur ini selalu jadi sarang kemacetan.

Peningkatan jalan Koto Mambang – Malalak juga sekaligus akan membuka daerah di sebelah barat Gunung Singgalang yang selama ini relatif masih tertutup. Hasil bumi, seperti kopi dan kayu manis, hasil peternakan dan perikanan darat dari daerah tersebut tentu dengan mudah dapat dipasarkan ke daerah lain, terutama ke provinsi Riau dan Jambi yang selama ini jadi pasar andalan Sumatera Barat.

Terlepas dari persoalan kepadatan lalu lintas kendaraan, pembukan jalan Koto Mambang – Malalak, mungkin secara tak sengaja, akan berdampak luas terhadap perkembangan kepariwisataan di Sumatera Barat. Sebab, jalan itu otomatis akan jadi jalan lingkar Gunung Singgalang yang dengan sendirinya akan membuka kegiatan wisata berkeliling Gunung Singgalang.

Dan, itu akan membuat tumbuhnya kota-kota kecil baru seperti Malalak, Tandikek, dan Koto Mambang sendiri menjadi daerah objek dan tujuan wisata baru. Kondisi itu dapat jadi alternatif kunjungan wisata ke kota Bukittinggi yang sejak sepuluh tahun terakhir tidak mampu lagi mengatasi persoalan kepadatan lalu lintas, areal parkir, kekurangan penginapan dan restoran.

Meski tidak direncanakan, pengembangan potensi pariwisata di daerah ini tampaknya memang suatu hal yang amat masuk akal. Pertama, karena Gunung Singgalang merupakan salah satu primadona objek wisata alam yang selama ini hanya bisa diakses dari belahan timur, misalnya dari Koto Baru dan Pandai Sikek. Kini dengan terbukanya jalan Koto Mambang- Malalak terus ke Bukittinggi, Gunung Singgalang bisa diakses dari belahan barat. Maka, berkeliling Gunung Singgalang tentu akan menjadi sebuah kegiatan wisata, berkendaraan atau berjalan kaki, yang mengundang pengunjung.

Apalagi perkampungan di kaki gunung yang berudara sejuk dan masih berhutan lebat di sepanjang jalan tersebut merupakan panorama alam ke arah pantai barat Sumatera yang mungkin tak ada duanya di Indonesia. Bayangkan dari beberapa tempat di Malalak dan Tandikek, misalnya, tanpa halangan bisa disaksikan Pulau Angsa Dua di lepas pantai Kota Pariaman. Di malam hari laut tampak berubah bak langit bertabur bintang oleh lampu-lampu nelayan penjaring ikan.

Alam yang indah dan udara yang sejuk di siang dan malam hari merupakan potensi alam yang jarang dimiliki, setidaknya oleh provinsi tetangga, bisa jadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung. Peluang ini otomatis menuntut ketersediaan home stay atau penginapan murah untuk pengunjung manca negara, serta pengunjung domestik yang datang bekeluarga dan berkendaraan pribadi.

Selain itu juga perlu didukung ketersediaan restoran dan rumah makan yang memadai dengan menu lokal yang khas. Misalnya, ikan bakar yang ikannya bisa ditangkap dari kolam. Atau hidangan buah durian dan emping dadih dengan gula aren yang banyak ditemukan di daerah ini.

Cukup luas dampak ekonomi yang bisa dikembangkan dari pembukaan jalan Koto Mambang – Malalak itu. Mulai dari peningkatan ekonomi rakyat, pengelolaan objek wisata, angkutan wisata dan transportasi umum yang pada akhirnya bermuara pada pembukaan lapangan kerja.

Tapi semua itu terpulang pada Pemda Kabupaten Padang Pariman dan Kabupaten Agam menata ruang dan penunjukkan lokasi pengembangan kepariwisataan di daerah tersebut. Juga tergantung bagaimana masyarakat diberikan pemahaman dari sekarang sehingga pada saatnya dapat dinyatakan siap menerima investor bidang pariwisata, seperti hotel, restoran dan kolam renang, kolam ikan untuk memancing dan sebagainya.

Artinya, semua itu sangat ditentukan kecerdasan kedua bupati melihat peluang tersebut sehingga rakyat di sana tak cuma bisa jadi penonton mobil –mobil yang lewat tapi juga mampu memraih manfaat bagi kesejahteraannya. Jika tidak, semua peluang tersebut hanya akan jadi mimpi belaka. Bahkan investasi pembangunan jalan itupun bisa percuma.(*)


Apa Setelah Tour de Singkarak

Mei 2, 2009

Fokus Minggu 3 Mei 2009
Oleh Fachrul Rasyid HF Tour de Singkarak, balapan sepeda dari Padang- Bukittinggi- Solok – Danau Kembar dan Padang, sejauh 450 kilometer diikuti 25 tim dari 19 negara selama empat hari sudah dimulai dimulai Kamis 30 April lalu. Harapan tentu tak hanya suksesnya iven ini tapi juga bisa menjadi awal penjelajahan secara dekat pesona Sumatera Barat, atau awal promosi terbuka potensi pariwisata di Minangkabau.

Mengapa dikatakan demikian? Siapapun mengakui potensi prawisata Sumatera Barat memang luar biasa. Inilah provinsi dengan alam terlengkap. Provinsi seluas 42.297 kilometer persegi ini punya pantai sepanjang 375 kilometer, enam gunung dengan ketinggian rata-rata di atas 2.500 meter. Lima danau, Maninjau 9.950 hektare, Singkarak 15.011 ha, Danau Kembar ( Danau Di Atas 3.150 hektare dan Danau Di Bawah 1.400 hektare) dan Danau Talang 500 hektare. Dari daerah ini mengalir sekitar 230 sungai diantaranya melintasi Provinsi Riau dan Provinsi Jambi.

Diantara pantai dan gunung, diantara danau dan sungai, diantara hutan dan perbukitan terhampar sawah ladang penghasil beras dan sayur-sayuran. Disitu pula berjejer nagari/ desa di bawah 19 Kabupaten/kota yang hampir seluruhnya dihubungkan jalan beraspal.

Potensi provinsi 4,5 juta penduduk ini kian lengkap karena inilah salah satu dari sedikit masyarakat di dunia yang menganut sistem kekerabatan matrilinial yang teraplikasi dalam arsitek rumah adat Minang yang unik dan khas. Perpaduan alam, adat dan agama Islam telah melahirkan berbagai karya budaya, baik dalam adat dn tradisi upacar, bentuk karya seni dan kuliner maupun kerajinan dan industri.

Sayang, selama ini semua itu bak perhiasan nyaris tersimpan di lemari. Jarang diperlihatkan dan jarang dilihat orang sehingga tak dikenal dan tak dipersepsikan. Meski promosi lewat media, cetak atau eletronik, sering diluncurkan namun masih kalah gairah dibandingkan daerah atau negara lain. Kalaupun ada pergelaran budaya toh pengunjung masih jadi penonton. Jarang sekali Sumatera Barat menggelar iven yang melibatkan pengunjung layaknya dalam Tour de Singkarak.

Karena itu Tour de Singkarak mungkin bisa menjadi kunci pembuka lemari itu. Maklum, selain utusan 19 negara dan 25 tim peserta balapan, wartawan, terutama bidang olahraga dari berbagai negara pun meliput iven itu. Mereka bukan cuma bisa mengabadikan apa yang dilihat dengan kamera tapi juga cita yang bisa dirasa.

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, memberikan janji bersyarat. Katanya, iven ini akan dijadikan acara tahunan, kalau yang pertama ini bisa berlangsung sukses. Janji Jero Wacik mengisaratkan bahwa iven sebesar itu di Sumatera Barat, sejauh ini, baru bisa dilselenggarakan Departemen Kebudayan dan Pariwisata. Kocek Pemda atau pihak sawsta Sumatera Barat, sebagaimana yang jadi kendala selama ini belum kuat menanggung kegiatan sebesar itu.

Namun sukses penyelenggaran sebuah iven bukan hanya terletak pada dana tapi juga partisipasi dan kontribusi Pemda. Maka sukses yang dimaksud Jero Wacik agaknya tentu tak hanya selama waktu balapan melain juga dari apa yang kemudian tumbuh dan berkembang di daerah ini setelah iven kali ini sampai iven berikutnya. Akan adakah tour serupa di tingkat lokal, misalnya, antar siswa SMP/SMA atau antar tim kabupaten/kota. Atau tingkat regional Sumatera kalau belum tingkat nasional.

Dengan begitu selain akan tumbuh masyarakat pencinta/ penonton olahraga balapan sepeda daerah ini juga bisa melahirkan sebuah tim yang tangguh dan mampu diterjunkan pada iven Tour de Singkarak tahun depan. Tanpa adanya masyarakat pencita balapan sepeda, dan tanpa punya tim tuan trumah iven seperti ini hanya akan jadi benda asing yang numpang lewat. Akibatnya, sebagaimana balapan putaran pertama di Pantai Padang Kamis lalu, sepi pengunjung.

Tapi kalau demam balapan sepeda sudah merebak, tentu, diharapkan pula di sepanjang rute balapan akan tumbuh pasar makanan, minuman, kerajinan dan cindera mata yang dapat jadi sumber rezeki rakyat sekitarnya. Jika inilah sukses yang dimaksud Menteri Jero Wacik, jelas tahun depan Tour de Singkarak akan berulang di Ranah Minang (*).


Angin Segar Dari Dubai

Mei 2, 2009

Oleh Fachrul Rasyid HF
Refleksi Haluan 20 April 2008

Kamis dan Jumat (16 dan 17 April) lalu harian dan Kantor Berita Antara Padang secara bersamaan memberitakan kedatangan lima pengusaha asal Dubai, salah satu emirat/provinsi dari tujuh emirat di Republik Uni Emirat Arab itu. Rombongan dipandu Azmi Morsidi asal Malaysia.

Kelima pengusaha itu mempelajari kemungkinan berinvestasi di Padang. Antara lain objek wisata Gunung Padang/Pantai Air Manis, Pelabuhan Taluk Bayur, Terminal Bingkuang, dan Taman Raya Bung Hatta. Nanti akan mereka laporkan kepada Dubai Group atau Dubai World Invessment, group beranggotakan 150 pengusaha invesatsi di Dubai. Kata Azmi, mereka berniat berinvestasi di Padang senilai 300 milyar dolar (setara Rp 300 trilyun). Pos Metro menulis Rp 300 milyar.

Warga Kota Padang tentu pantas bersuka cita menyambut angin segar dari Teluk Arabia itu. Sebab, dibandingkan investasi Pemrpov Sumbar yang kini sedang berjalan, antara lain, pembangunan Jalan dari Jembatan Siti Nurbaya ke Air Manis-Teluk Bayur, jalan kembar by pass, poryek jeti dan Pantai Padang, jembatan Andalas, ply over Duku, dan sebagainya, investasi Dubai itu sungguh luar biasa.

Wajar kalau Walikota Padang ingin kota ini menjadi kota metropolitan dua dahun yang akan datang (Haluan 16/4). Dengan investasi Rp 300 trilyun bisa mengubah wajah kota Padang untuk 40 tahun ke depan. Dana sebanyak itu bahkan bisa membangun sekitar 750 pabrik semen kapasitas 2,5 juta ton. Sebab, pabrik baru yang direncakana PT. Semen Padang hanya berharga 440 juta dolar.

Sejodohkah Dubai Gropu dengan Padang? Pertanyaan ini penting. Soalnya, menurut Indonesian Commercial Newsletter, Dubai Group yang mengelola dana sekitar 40 milyar dolar, ketika datang ke Indonesia dan bertemu Wakil Presiden JK September 2008 lalu hanya mau berinvestasi di bidang jasa perbankan syariah. Ini salah satu strategi investasi utama mereka di Indonesia dan Afrika. Begitupun menurut Thomas Volpe, CEO Dubai Group, mereka hanya menyediakan dana 1 milyar dolar untuk berinvestasi di perbankan syariah Indonesia.

Ketika berkunjung ke Batam 5 Juni 2008 lampau, Dubai Group yang didampingi Duta Besar Indonesia untuk UEA, M Wahid Supriyadi, meneken MOU investasi untuk perusahaan galangan kapal Batam Maritim Centre di Kabil. Nilai kontraknya cuma 500 juta dolar AS atau sekitar Rp 4,9 trilyun.

Menurut Majalah GATRA edisi 11/3/ 2009, Dubai kini mengalami krisis keuangan akibat krisis global. Dubai harus membayar utang 15 milyar dollar yang jatuh tempo Maret tahun ini sehingga Bnank Central UEA turun tangan mengucurkan 20 milyar dollar. Duit itu digunakan mereklamasi pantai jadi kawasan real estae mewah berbentuk pohon palam bernama Jumeira Palm, dan gedung pencakar langit 80 lantai bernama Burj Dubai yang belum laku terjual. Sementara kota setara Newyork dengan delapan jalur jalan yang sedang dibangun terancam jadi kota mati. Padahal ini dimaksudkan jadi sumber keuangan menghadapi sumber minyak yang kian menipis. PHK pun berjatuhan. Kini sekitar 1.500 pekerja sehari meninggalkan negara itu.(*)


Kalau Zakat Jadi Sumber PAD

Mei 2, 2009

Komentar Singgalang Selasa 28 April 2009
Oleh Fachrul Rasyid HF

Mungkinkah zakat jadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), dan dibelanjakan sesuai program Pemda dan APBD?. Secara yuridis formal dan syariyah hal itu di Indonesia memang belum diatur. Tapi pertanyaan muncul setelah Badan Amil Zakat (BAZ) Padang, seperti ramai diberitakan, menggunakan sebagian hasil zakat membayar ongkos warga berobat di puskesmas (Rp 2 ribu/ orang) dalam rangka realisasi program pelayanan kesehatan gratis oleh Walikota Padang sejak awal tahun ini.

Apakah itu berarti orang yang berobat di Puskesmas termasuk mustahiq (ashnaf delapan) mungkin masih diperdebatkan. Yang jelas menurut pasal 1 ayat (2) UU No. 38 Tahun 1999 dan pasal 1 Kepmenag No. 373 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Zakat, zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim untuk diberikan kepada mustahiq (ashnaf delapan) sesuai dengan ketentuan agama.

Pasal 16 UU No. 38/ 1999 dan pasal 28 Kepemenag No. 373 tentang pendayagunaan zakat mengatur bahwa distribuysi hasil zakat mestilah diutamakan untuk mustahiq. Dan itu harus berdasarkan: a. hasil pendataan dan penelitian kebenaran mustahiq (fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnussabil), b. mendahulukan warga muslim yang paling tak mampu memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan, c. diutamakan mustahiq di wilayahnya masing-masing.

Hasil zakat “dapat” dimanfaatkan untuk usaha yang produktif dengan beberapa syarat dan prosedur: (a) apabila terdapat kelebihan dana zakat setelah terpenuhinya kebutuhan ashnaf delapan, (b) usaha produktif itu berpeluang menguntungkan; (c) mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pertimbangan (pasal 29 Kepemnag No. 373).

Prosedurnya pun tak mudah. Mesti didahului studi kelayakan, penetapan jenis usaha produktif, dilakukan pembimbingan, penyuluhan, pemantauan, pengendalian dan pengawasan, evaluasi, dan laporan. Yang boleh digunakan langsung untuk usaha produktif itu hanya hasil infaq, shadaqah, wasiat, waris dan kafarat (pasal 17 UU No.30/1999). Dan, semua itu dipertanggungjawabkan pengelola zakat secara administrasi dan hukum kepada publik muslim. Artinya, bukan kepada DPRD layaknya PAD dan APBD.

Ketentuan tersebut mepertegas, meski zakat diatur UU dan Kepmenag merupakan produk pemerintah, bukan berarti zakat adalah produk pemerintah. Begitu juga BAZ (meski terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan turunannya, dibentuk masyarakat muslim dan dikukuhkan pemerintah, tak berarti pula lembaga pemerintah. Keterlibatan pemerintah di situ hanya sebatas fasilitator dan kepastian hukum. Karena itu BAZ/LAZ bertugas dan bertanggungjawab mengumpulkan, mendistribusikan zakat sesuai ketentuan agama, bukan dengan aturan pemerintah daerah.

Dari semua butir ketentuan dan kriteria mustahiq di atas terlihat zakat tak dapat dikiaskan penggunaannya untuk ongkos berobat ke puskesamas. Pemko Padang boleh saja menganggap semua orang yang berobat ke puskesmas adalah warga tak mampu. Tapi pasti semua orang yang berobat ke puskesmas tak otomatis identik dengan salah satu ashnaf delapan. Artinya, meski penggunaan hasil zakat di situ memenuhi program pemda tapi belum tentu memenuhi ketentuan agama.

Maka, berangkat dari aturan yang ada selayaknya para ulama dan ahli hukum Islam membahas pengumpulan zakat dan penggunaan zakat oleh BAZ Kota Padang tersebut. Apalagi, sebagaimana diketahui, zakat di jajaran BAZ Padang, khususnya untuk gaji PNS yang nota bene terkena pajak penghasilan, dikumpulkan atas instruksi Walikota dan disertai ancaman mustasi bagi yang tak mengindahkanya.

Padahal menurut pasal 14 ayat (3) UU No. 38/1999, zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seandainya hasil zakat yang dikumpulkan BAZ Padang memang telah digolongkan sebagai sumber PAD dan masuk APBD sehingga digunakan membiayai program Walikota tentunya pengelolaan zakat dan penggunaan hasil zakat, akan dipertanggungjawabkan dan masuk dalam Laporan Pertanggungjawaban Walikota ke DPRD.

Tapi pengalihan penggunaan hasil zakat untuk kegiatan pemda sebaiknya terlebih dahulu dilakukan perubahan UU yang ada. Setelah itu kemudian BAZ bisa berganti nama jadi Dinas Amil Zakat dan hasil zakat disetorkan ke kas daerah /Dinas Pengelola Keuangan Daerah sesuai prosedur administrasi keuangan negara.

Tanpa perubahan UU, perbuatan itu termasuk perbuatan melawan hukum dan bisa dikenai sanksi pidana. Dengan membaurkan penggunaan hasil zakat dan program Walikota seperti sekarang, tentu akan menempatkan BAZ pada posisi banci, bukan? (*)


Masjid Raya Moh.Natsir

November 26, 2008

Komentar Singgalang Jumat 21 November 2008

Oleh H. Fachrul Rasyid HF

Rapat Panitia Pembangunan Masjid Raya yang dipimpin Gubernur H. Gamawan Fauzi, dan Wakil Gubernur H. Marlis Rahman, Kamis (20/11/08) lalu membicarakan bayak hal. Antara lain soal sumber dana pembangunan yang diperkiraan lebih Rp 700 milyar. Peluangnya, bisa dari masyarakat nagari, Pemda Kupaten/Kota, bantuan negara-negara Islam seperti Malaysia, Brunai Darusslama dan timur tengah yang sudah dijajaki.

Saya sendiri mengusulkan agar masjid itu diberi nama Masjid Raya Mohammad Natsir. Alasannya, pertama, Moh.Natsir asal Maninjau, lahir 17 Juli 1908, di kampung Jembatan Berukir, Alahan Panjang, Kabupaten Solok dan wafat 6 Februari 1993 di Jakarta dalam usia 84 tahun, adalah tokoh nasional di bidang pendidikan, politik dan negarawan.

Dialah yang berjuang dibentukanya Kementerian Agama kini Departemen Agama (1946), saat jadi anggota Badan Pekerja KNIP, parlemen pertama RI (1945-1946). Natsir juga pernah menjabat Menteri Penerangan RI (1946-1949) Perdana Menteri RI (1950-1951). Pendiri dan Ketua Umum Partai Masyumi (1949-1958). Atas jasa-jasanya itu Presiden SBY 7 November 2008 lalu mengukuhkannya sebagai pahlawan nasional dan dianugrahi Bintang Mahaputera Adiprana di Istana Negara.

Kedua, Moh. Natsir merupakan tokoh dan pemimpin dunia Islam terkemuka. Ia pernah menjabat Wakil Presiden World Muslim Congress (Muktamar Alam Islami), yang berpusat di Karachi, Pakistan (1967), anggota World Muslim League berpusat di Mekah (1969), anggota Majlis A’la al-Alam lil Masajid (Majelis Tinggi Masjid se-Dunia), di Mekah (1972).

Natsir bahkan pernah menerima “Faisal Award” atas pengabdiannya kepada Islam dari Raja Faisal (1980). Ia juga anggota inti dewan pendiri The International Islamic Charitable Foundation, di Kuwait (1985) dan anggota Dewan Pendiri The Oxford Centre for Islamic Studies, di London, Inggris dan angota Majelis Umana’ International Islamic Univesity, berpusat Islamabad, Pakistan (1986). Ia juga pernah diusulkan menjadi Sekretaris Jenderal Organisasi Konperensi Islam (OKI), tapi tak disetujui Pemerintah RI.

Natsir juga penulis sejumlah buku Islam. Antara lain, Fiqh Da’wah, dan Ikhtaru Ahadas Sabilain (Pilih Salah Satu dari Dua Jalan). Buku tentang Palestina berjudul Qadhiyatu Falisthin (Masalah Palestina). Atas karya dan pemikirannya Moh. Natsir dianugerahi beberapa gelar Doktor Honoris Causa. Bidang Politik Islam dari Universitas Islam Libanon (1967), bidang sastra dari Universitas Kebangsaan Malaysia dan bidang pemikiran Islam dari Universitas Saint dan Teknologi Malaysia (1991).

Kepribadian Natsir yang hidup penuh kesederhanaan juga patut jadi tauladan. Dia adalah satu dari sedikit tokoh Islam Indonesia yang berjuang menghidupi Islam, bukan yang memanfaatkan Islam untuk kehidupan pribadinya seperti kebanyakan orang yang mengaku tokoh Islam sekarang.

Ketokohan Natsir di dunia Islam teruji. Di awal Orde Baru, Ali Moertopo dan Benny Moerdani diutus pemerintah menghadap Tengku Abdurrrahman, Perdana Menteri Malasyia, membicarakan pemulihan hubungan Indonesia –Malaysia. Keduanya baru diterima Abdurraham setelah mengantungi surat pribadi Moh. Natsir dari dalam penjara. Natsir ditahan Soekarno 1960 -1966.

Begitu juga saat Menlu RI, kala itu, Dr Soebandrio menunaikan haji dan bertemu Raja Faisal tahun 1965. Soebandrio bercerita perkembangan Islam di Indonesia. Tapi Raja Faisal marah kenapa pemerintah Indonesia menahan Natsir. “Saudara tahu, Natsir itu bukan pemimpin umat Islam Indonesia saja, Natsir pemimpin umat Islam dunia!”, kata Raja Faisal.

Berdasarkan fakta tersebut, dapat dipastikan orang Minang dan bangsa Indonesia khususnya dan pemimpin organisasi dan negara Islam umumnya punya ikatan historis, politis dan emosional dengan Moh. Natsir. Dengan digunakannya nama Moh. Natsir pada masjid raya itu, selain akan dianggap sebagai penghargaan kepada Moh. Natsir sekaligus akan mempetautkan hubungan historis dan emosianal antara mereka dan Moh. Natsir ke masjid raya tersebut.

Dengan bernama Moh. Natsir, orang Minang, bangsa dan negara Indonesia dan negara Islam dunia akan merasa ikut memiliki masjid tersebut. Karena itu, dapat dipastikan masyarakat Minang, bangsa Indonesia, pemimpin negara dan organisasi Islam dunia akan merasa ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan masjid tersebut.

Paling tidak, para pemimpin organisasi dan negara Islam, seperti Malaysia, Pakistan, Arab Saudi, Mesir dan sebagainya, akan ikut membantu masjid raya sebagai penghargaan dan balas jasa mereka terhadap Moh. Natsir. Gubernur Gamawan Fauzi berjanji akan membicarakan usul itu bersama DPRD sehingga bisa diterbitkan Perda atau Pergub Tentang nama Masjid Raya Moh. Natsir itu.

Tapi hasilnya, tentu, tergantung anggota DPRD melihat Moh. Natsir apakah masih berharga dan dihargai. Jika Natsir cuma dianggap orang biasa dan orang lain tentulah nama Natsir tak akan diabadikan untuk masjid itu.(*)


Sepinya Generasi Muda Islam

November 13, 2008

Refleksi Haluan 14 November 2008

Oleh Fachrul Rasyid HF

Ada tapi terasa tak ada. Begitulah kondisi organisasi pemuda/ mahasiswa Islam refresentasi dari generasi muda Islam yang menempatkan nilai-nilai keislaman dalam sikap dan bersikap, setidaknya di Sumatera Barat. Antara lain, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pelajar Islam Indonesia (PII), Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Kesatuan Mahasiswa Islam (KMI) yang terbilang organisasi pemuda/mahasiswa Islam tertua di Indonesia.

Namun sejak pertengahan pemerintah Orde Baru kiprah dan eksistensinya nyaris tak dirasakan lagi. Kalau pun muncul, hanya dalam acara seperti kongres, muktamar, musda, muswil, rapim dan sebagainya. Atau muncul mengusung bendera dalam aksi-aksi demosntrasi.

Keprihatinan bahkan telah datang dari kalangan internal organisasi yang bersangkutan. Hal itu misalnya terbaca dalam buku hasil Kongres HMI di Makasar Februari 2006, dan dalam diskusi Pengurus HMI Cabang Padang 18 Oktober 2008 lalu yang bertajuk Independensi HMI Menajwab Dinamika Politik Bangsa. Hal senada terbaca dari pidato PB – PII pada Harba ke 61 dan diskusi Harba PII Sumatera Barat di Bukittinggi 4 Mei 2008 lalu .

Tema diskusi Rapim Pemuda Muhammadiyah Sumatera Barat, Antara Tantangan dan Harapan, di Padang 25 Oktober 2008 juga menyiratkan keprihatinan terhadap kiprah oraginasi kepemudaan Islam itu. Kenapa?

Berbicara dan berdilog di tiga kesempatan di atas, saya melihat adanya pembelokkan visi dan misi yang membuat organisasi kemahasiswa/ kepemudaan Islam kehilangan arah dan kiprah. Zaman Orde Lama, organisasi itu teguh menjalankan visi dan misi keislaman karena mendapat tekanan dan tantangan politik baik dari pemerintahan Presiden Seokarno maupun Partai Komunis Indonesia (PKI).

Kendati peralihan Orde Lama ke Orde Baru melahirkan sejumlah aktivis organisasi pemuda/ mahasiswa Islam ke permukaan, namun setelah pemerintah Orde Baru merangkul semua tokoh muda Islam untuk duduk di partai politik, di organisasi kepengusahaan, dan birkorasi, membuat keadaan berubah. Peluang itu telah membuat tujuan berorganisasi di kalangan aktivis berbelok ke politik praktis dan misi keislaman mulai terabaikan.

Ketika kemudian peluang itu kian menyempit di akhir Orde Baru, apalagi setelah Reformasi, di mana yang berkibar adalah aksi menantang pemerintahan, aktivis organisasi pemuda/ mahasiswa Islam pun mulai kehilangan arah.

Seharusnya hal itu tak perlu terjadi kalau pemuda/mahasiswa Islam kembali pada misi keislaman. Sebab, kini tantangan makin berat. Lihat saja bagaimana upaya merusak aqidah, misalnya, lewat SMS ramalan (syirik) nasib di televisi. Kemudian upaya reposisi ulama oleh partai dan tokoh partai Islam tertentu sehingga Hadits dan Alqur’an pun disalahartikan dan ibadah diperalat jadi pengumpul massa politik dan zikir seolah lebih penting ketimbang ibadah wajib. Lalu, praktek pemiskinan dan pembodohan rakyat oleh politisi dan brikrat dan sebaganya.

Saya percaya dengan mengemban misi keislaman eksistensi organisasi pemuda/ mahasiswa Islam akan tetap tegak. Dan, ia tetap jadi anak kandung umat Islam. (*)